Proyek Aspal Jalan disidak Dewan, Kepala PUTR PALI Ancam Tunda Bayar
PALI [kabarpali.com] – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turun ke lapangan, Minggu (29/12/2024). Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pengaspalan jalan Purun – Tanah Abang. Akibatnya, protes para wakil rakyat itu, membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI pun mengancam akan melakukan tunda bayar.
Proyek pengaspalan jalan Tanah Abang-Purun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai kritik tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan kualitas pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan dan jauh dari standar. Menanggapi keluhan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD PALI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang berada di wilayah Kecamatan Penukal dan Kecamatan Tanah Abang, PALI.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah, SH., MH., Ketua Komisi II Romy Suryadi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir juga beberapa kepala desa, seperti Kades Tanah Abang Jaya Bambang Krisna dan Kades Muara Dua Winsa Obeni, serta tokoh masyarakat Supran Mastura.
Proyek pengaspalan ini dilaksanakan oleh PT. Kris Jaya Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,75 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten PALI. Namun, proyek ini menjadi sorotan setelah warga melaporkan bahwa pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi. Keluhan utama meliputi kualitas aspal yang tipis, tidak merata, dan mudah terkelupas. Bahkan, aspal yang digunakan disebutkan tidak menyatu dengan baik, sehingga mudah rusak hanya dengan gesekan tangan.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menyatakan bahwa sidak ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam merespons keluhan masyarakat.
“Keluhan masyarakat ini serius, dan kami hadir untuk memastikan proyek yang didanai uang negara dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Beliau juga meminta Dinas PUTR PALI segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta Dinas PUTR PALI untuk memeriksa kembali pengerjaan proyek ini, karena laporan masyarakat menyebutkan kualitas pengaspalan tidak memenuhi standar,” ujar H. Ubaidillah.
Temuan Sidak: Kejanggalan dan Catatan Penting
Hasil sidak mengungkapkan beberapa kejanggalan serius, termasuk kadar aspal yang rendah dan pencampuran agregat yang tidak sesuai standar. Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menjelaskan bahwa banyak elemen proyek tidak dikerjakan dengan benar.
“Kadar aspal di bawah standar menyebabkan lapisan aspal kurang merekat. Proses pencampuran agregat dan aspal juga tidak dilakukan sesuai waktu minimal, sehingga hasilnya tidak maksimal. Bahkan, komposisi abu batu tidak sesuai, menjadikan permukaan hotmix terlalu kasar,” jelasnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa pekerjaan proyek harus dilakukan ulang agar sesuai spesifikasi. “Ini menyangkut keuangan negara. Kami memastikan pihak pelaksana bertanggung jawab untuk memperbaiki proyek ini demi kebaikan masyarakat,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, mengusulkan agar pembayaran proyek ditunda hingga evaluasi selesai.
“Kami akan merekomendasikan kepada Dinas PUTR PALI untuk menunda pembayaran proyek dan melakukan kajian ulang terhadap hasil pekerjaannya,” ujarnya.
Harapan Masyarakat
Tokoh masyarakat Supran Mastura berharap proyek ini segera diperbaiki dengan kualitas yang sesuai.
“Kami meminta agar pengaspalan ini dikerjakan ulang, karena jika hanya dipotong pembayarannya sesuai volume pekerjaan, yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
Langkah cepat yang diambil DPRD PALI ini diharapkan menjadi solusi atas keresahan masyarakat. Selain itu, tindakan ini menjadi bentuk pengawasan yang memastikan bahwa proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik dikerjakan sesuai standar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Respon Kepala PUTR PALI
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR PALI, Ir. Jeffran Azsyapputra, ST., mengatakan telah memberi perintah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar pekerjaan tersebut dilaksanakan sebagaimana spesifikasi dan ketentuan.
Ia juga mengancam akan menunda pembayaran pekerjaan itu, bilamana pelaksana tidak menyelesaikan proyek dengan hasil pekerjaan sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak sesuai, akan kita tunda sampai selesai pemeriksaan BPK. Selain itu, kita meminta agar titik pekerjaan yang rusak segera diperbaiki kembali oleh rekanan,” tegasnya pada media ini, Minggu malam (29/12/2024).[red]