Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 November 2024


Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di Sumatera Selatan kian marak, dan Polri berkomitmen untuk memberantas kejahatan lingkungan ini. Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum polisi.

Hal ini disampaikan oleh AKP Wawan Purnama, Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, dalam diskusi bertema “Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery” di Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). Di hadapan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, Wawan menekankan bahwa kegiatan illegal drilling dan refinery ini adalah bentuk kejahatan yang perlu ditindak.

"Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti pihak Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertamina, untuk mengatasi masalah ini. Ini bukan permasalahan baru, sudah berlangsung beberapa tahun," ujar Wawan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lokasi illegal drilling terletak di area yang mudah dijangkau, seperti perkebunan dan hutan, sehingga diperlukan strategi khusus agar penindakan berjalan efektif.

Wawan juga menyoroti tantangan dalam menindak pelaku tambang ilegal di Sumatera Selatan, karena para pelaku sering kali melarikan diri saat hendak ditindak. "Baru saja kami berangkat ke Sumsel, begitu sampai di lokasi, para pelaku sudah kabur. Biasanya kami menerima informasi dan dokumentasi dari anggota di lapangan sebelum bergerak," jelas Wawan.

Meskipun proses penindakan ini menghadapi berbagai kendala, Wawan menegaskan Polri akan bertindak tegas jika ditemukan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ini. "Para pelaku pasti memikirkan cara melindungi bisnisnya, termasuk menggunakan ‘pelindung’. Jika ada oknum polisi yang terlibat, kami akan menindak tanpa pengecualian," lanjutnya.

Di sisi lain, Uchok Sky Khadafi dari CBA menilai Polri lebih mengedepankan paradigma pengendalian daripada pembasmian praktik tambang ilegal secara tuntas. "Polisi lebih cenderung melakukan pengendalian. Mereka memetakan tambang-tambang ilegal, siapa pemainnya, dan sumber dananya. Tetapi ini dilakukan secara individu, bukan lembaga," ujarnya.

Uchok menilai pendekatan ini akan membuka celah bagi oknum penegak hukum untuk memilih-milih penindakan, karena ada keuntungan pribadi yang bisa diraih dari bisnis ilegal ini. "Bisnis ilegal ini menjadi ‘abu-abu’ karena dibiarkan. Jika dilihat dari perspektif hukum, ini tetap kejahatan," tegasnya.

Pernyataan Uchok juga didukung oleh analisis dari Anthony Budiawan. Menurutnya, bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan besar menjadi ladang bagi para pengusaha dan penegak hukum yang tak bertanggung jawab. "Jika tambang ilegal terus marak, ada indikasi keuntungan yang dinikmati oleh mereka yang membiarkan. Data menunjukkan ada sekitar 2.700 tambang ilegal pada 2022, yang diduga melibatkan setoran ke berbagai pihak," ungkap Anthony.

Anthony berpendapat penegakan hukum yang lebih masif dan tanpa pandang bulu menjadi solusi untuk memberantas illegal drilling di seluruh Indonesia. "Tambang ilegal ini harus ditertibkan. Jika ada kerja sama dengan pemerintah daerah, itu sama saja dengan suap dan termasuk dalam kategori korupsi," kata Anthony.

Sementara itu, praktisi hukum Edi Hardum mengungkapkan bahwa sektor tambang di Indonesia telah menjadi momok yang sulit diatasi. Ia menilai banyak oknum, baik dari Polri, TNI, maupun dinas terkait, yang terlibat dalam bisnis gelap ini. "Oknum-oknum ini sering menyandera kinerja aparat yang sebenarnya ingin menegakkan hukum. Bahkan kapolda pun bisa ‘disandera’ oleh oknum di sekitarnya. Jika seorang kapolda idealis, ia akan menindak oknum-oknum ini. Tetapi jika ia terlalu percaya pada lingkungannya, oknum akan terus berkuasa," jelas Edi.

Edi mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan secara langsung dalam menindak oknum kepolisian yang terlibat dalam tambang ilegal. "Saya meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk menyelidiki tambang ilegal di Sumsel. Jika aktivitas ilegal masih marak, sebaiknya kapolda di sana diganti," ujarnya.

Lebih lanjut, Edi berharap jaringan pabrik penadah minyak ilegal yang mengolah minyak mentah menjadi minyak standar Pertamina juga ditindak. Hal ini untuk mencegah peredaran minyak ilegal dari Sumsel ke kota-kota besar di Indonesia seperti Jambi, Lampung, hingga Banten.[rls/red]

BERITA LAINNYA

59921 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31820 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21462 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20938 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19882 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak ilegal (illegal drilling dan illegal refinery) di Sumatera Selatan kian marak, dan Polri berkomitmen untuk memberantas kejahatan lingkungan ini. Polri menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum polisi.

Hal ini disampaikan oleh AKP Wawan Purnama, Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, dalam diskusi bertema “Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery” di Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). Di hadapan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, Wawan menekankan bahwa kegiatan illegal drilling dan refinery ini adalah bentuk kejahatan yang perlu ditindak.

"Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti pihak Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Pertamina, untuk mengatasi masalah ini. Ini bukan permasalahan baru, sudah berlangsung beberapa tahun," ujar Wawan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar lokasi illegal drilling terletak di area yang mudah dijangkau, seperti perkebunan dan hutan, sehingga diperlukan strategi khusus agar penindakan berjalan efektif.

Wawan juga menyoroti tantangan dalam menindak pelaku tambang ilegal di Sumatera Selatan, karena para pelaku sering kali melarikan diri saat hendak ditindak. "Baru saja kami berangkat ke Sumsel, begitu sampai di lokasi, para pelaku sudah kabur. Biasanya kami menerima informasi dan dokumentasi dari anggota di lapangan sebelum bergerak," jelas Wawan.

Meskipun proses penindakan ini menghadapi berbagai kendala, Wawan menegaskan Polri akan bertindak tegas jika ditemukan keterlibatan oknum polisi dalam praktik ini. "Para pelaku pasti memikirkan cara melindungi bisnisnya, termasuk menggunakan ‘pelindung’. Jika ada oknum polisi yang terlibat, kami akan menindak tanpa pengecualian," lanjutnya.

Di sisi lain, Uchok Sky Khadafi dari CBA menilai Polri lebih mengedepankan paradigma pengendalian daripada pembasmian praktik tambang ilegal secara tuntas. "Polisi lebih cenderung melakukan pengendalian. Mereka memetakan tambang-tambang ilegal, siapa pemainnya, dan sumber dananya. Tetapi ini dilakukan secara individu, bukan lembaga," ujarnya.

Uchok menilai pendekatan ini akan membuka celah bagi oknum penegak hukum untuk memilih-milih penindakan, karena ada keuntungan pribadi yang bisa diraih dari bisnis ilegal ini. "Bisnis ilegal ini menjadi ‘abu-abu’ karena dibiarkan. Jika dilihat dari perspektif hukum, ini tetap kejahatan," tegasnya.

Pernyataan Uchok juga didukung oleh analisis dari Anthony Budiawan. Menurutnya, bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan besar menjadi ladang bagi para pengusaha dan penegak hukum yang tak bertanggung jawab. "Jika tambang ilegal terus marak, ada indikasi keuntungan yang dinikmati oleh mereka yang membiarkan. Data menunjukkan ada sekitar 2.700 tambang ilegal pada 2022, yang diduga melibatkan setoran ke berbagai pihak," ungkap Anthony.

Anthony berpendapat penegakan hukum yang lebih masif dan tanpa pandang bulu menjadi solusi untuk memberantas illegal drilling di seluruh Indonesia. "Tambang ilegal ini harus ditertibkan. Jika ada kerja sama dengan pemerintah daerah, itu sama saja dengan suap dan termasuk dalam kategori korupsi," kata Anthony.

Sementara itu, praktisi hukum Edi Hardum mengungkapkan bahwa sektor tambang di Indonesia telah menjadi momok yang sulit diatasi. Ia menilai banyak oknum, baik dari Polri, TNI, maupun dinas terkait, yang terlibat dalam bisnis gelap ini. "Oknum-oknum ini sering menyandera kinerja aparat yang sebenarnya ingin menegakkan hukum. Bahkan kapolda pun bisa ‘disandera’ oleh oknum di sekitarnya. Jika seorang kapolda idealis, ia akan menindak oknum-oknum ini. Tetapi jika ia terlalu percaya pada lingkungannya, oknum akan terus berkuasa," jelas Edi.

Edi mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan secara langsung dalam menindak oknum kepolisian yang terlibat dalam tambang ilegal. "Saya meminta Kapolri membentuk tim khusus untuk menyelidiki tambang ilegal di Sumsel. Jika aktivitas ilegal masih marak, sebaiknya kapolda di sana diganti," ujarnya.

Lebih lanjut, Edi berharap jaringan pabrik penadah minyak ilegal yang mengolah minyak mentah menjadi minyak standar Pertamina juga ditindak. Hal ini untuk mencegah peredaran minyak ilegal dari Sumsel ke kota-kota besar di Indonesia seperti Jambi, Lampung, hingga Banten.[rls/red]

BERITA TERKAIT

Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?

07 November 2024 1527

  PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar [...]

Dampak Buruk Penggunaan Dinamit dalam Survei Seismik 3D

06 November 2024 633

Penggunaan dinamit dalam survei seismik 3D, yang umum dalam industri minyak, [...]

Darurat Narkoba, Tokoh Masyarakat Sepakat di PALI Segera Berdiri BNN

02 November 2024 619

PALI [kabarpali.com] - Tokoh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button