Polres Muara Enim Sikat Tiga Pengedar Narkoba. Duanya Merupakan Warga PALI
PALI [kabarpali.com] - Berdasarkan laporan masyarakat, Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten PALI dan satu warga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim. Ketiganya diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Muara Enim dan PALI.
Selain mendapatkan barang-bukti narkoba jenis sabu, petugas unit I Narkoba Polres Muara Enim pimpinan Iptu Enjang Rusmana, SH juga mengamankan pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan laras pendek dengan lima amunisi aktif, di tiga tempat berbeda pada hari Jumat (12/1/2018) lalu.
Ketiganya yakni Irwan (48) warga dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang. Lalu bernama Munaf (42) warga dusun III, Desa Gunung Ayu, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dan Triyanto (28) Jalan Wonorejo, RT 6, RW 02, Desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah karena ulah tersangka Irwan karena sering mengedarkan sabu.
Menindak lanjuti hal itu, pada hari jum'at (12/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Tanah Abang Utara PALI. Polisi pun berhasil mengamankan tersangka Irwan.
Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 9 paket sedang sabu, berat 2.78 gram, 20 paket kecil sabu berat 4,23 gram, 3 pirek kaca dan 2 dot, 1 bal plastik clip bening, uang tunai Rp 3.020.000, serta satu unit Hp.
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubbag Humas ; AKP Arsyad, setelah menangkap Irwan, Polisi pun langsung melakukan pengembangan.
Berdasar pengakuan Irwan, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Munaf yang berada di Desa Gunung Ayu. Munaf diketahui merupakan Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.
penangkapan terhadap Munaf dilakukan petugas sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama.
“Kita mengamankan 1 paket besar sabu seberat 2,35 gram, 9 pil extasi logo A berat 2,41 gram, 1 pucuk senpira laras pendek dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm, 1 unit timbangan digital, dua bal plastik bening, 2 dot, satu pirek kaca, 1 sekop besar dan 1 sekop dari pipet, dari tangan Munaf,” tutur Kasubbag.
Kepada petugas Munaf lalu bercerita, bahwa dirinya juga mempunyai jaringan di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang di kendalikan oleh tersangka Triyanto.
Tak menunggu lama, Polisi pun langsung menciduk Triyanto, beserta barang bukti 3 paket kecil sabu berat 0,88 gram, pecahan pil extasi dengan berat 0,006 gram, 1 alat isap sabu (bong), 1 pirek kaca.
"Pelaku Irwan dan pelaku Triyanto adalah kaki-tangan dari pelaku Munaf. Ketiga pelaku melanggar pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," pungkas Arsyad.[red]