Polemik Biaya Pilkades di PALI Masih Runyam

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Juli 2019
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Persoalan besaran dan sumber biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten PALI masih runyam. Padahal, waktu yang ditetapkan semakin mendekat, yakni 29 Agustus 2019 ini.

Hal itu lantaran tak sempurnanya dasar hukum untuk melakukan legalisasi pungutan uang pendaftaran pada Calon Kepala Desa (Cakades), sedang biaya yang dibantu pemerintah dipandang sangat kecil dan tak mencukupi untuk pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Akibat dari mengambangnya aturan yang menjadi rujukan, di beberapa desa, panitia Pilkades bahkan belum berani menetapkan apakah Cakades harus membayar atau menyumbang biaya Pilkades, ataukah hanya bergantung dari bantuan APBD Kabupaten saja yaitu sebesarRp25 juta.

“Hingga saat ini Panitia Pilkades di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang belum memutuskan apakah memungut sumbangan dari Cakades atau tidak. Kalau yang mendaftar sudah ada tiga calon,” terang Meriyanto, salah satu Calon Kades setempat, saat ditanya kabarpali.com, Rabu petang (10/7/2019).

Oleh karenanya, menurut Meriyanto, dirinya selaku Cakades juga dibingungkan dengan ketidak tegasan pemerintah PALI khususnya. Pada waktu yang semakin mepet ini, kenapa masih belum memutuskan seperti apa sumber dana penyelenggaraan Pilkdes serentak di 34 desa se-PALI itu.

“Dulu pernah dimusyawarahkan bersama panitia, bahwa akan ada pungutan pada Cakades sebesar Rp105 juta, yang dibagi berdasarkan jumlah calon yang daftar. Sehingga jika tiga calon seperti saat ini maka rata-rata satu calon membayar Rp35 juta. Namun akhirnya panitia tidak berani meneruskan keputusan itu, karena ada tudingan pungli, karena tidak ada dasar hukumnya,” urai mantan Ketua BPD Harapan Jaya itu.

Secara pribadi, tambah Meri sebenarnya ia sangat setuju jika memang tak ada pungutan, karena itu tentu saja cukup memberatkan bagi dirinya selaku calon. Apalagi, menurutnya, anggaran pilkades sebenarnya bisa di tambah dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (ABDes).

“Setau saya, sudah ada panitia pilkades yang berani menetapkan tanpa memungut biaya sepeserpun dari Cakades. Yaitu Desa Prambatan, Karang Agung, Muara Ikan, Raja Barat dan Pengabuan Timur,” cetusnya.

Tak hanya itu, diduga akibat belum jelasnya aturan terkait biaya tersebut, seluruh panitia pilkades di Air Itam bahkan mengancam akan mengundurkan diri, karena tak sanggup menyelenggarakan Pilkades dengan biaya yang terbatas. Sedang mau mewajibkan Cakades menyumbang dana dimaksud mereka pun tak berani. Walau tak berkenan dikonfirmasi, foto surat pengunduran diri mereka pun kini tersebar di media sosial.

Meski demikian, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani SH. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah membantu biaya sebesar Rp25 juta per desa. Maka ia berharap hal itu tidak menjadi polemik lagi.

“Sebenarnya kan sudah cukup jelas, untuk penyelenggaraan Pilkades serentak, Pemkab melalui APBD telah membantu Rp25 juta per desa. Ini sudah ada peningkatan dari sebelumnya yang hanya Rp15 juta. Kalau pun kemudian ada kesepakatan untuk sumbangan Calon Kades, kami rasa itu sah-sah saja,” jelasnya, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/7/2019).

Sementara itu, DPRD PALI melalui Komisi I, Asri AG SH Msi nampak berang menyoroti persoalan tersebut, kepada kabarpali.com, ia secara tegas mengatakan bahwa mestinya tak boleh ada pungutan satu sen pun kepada Cakades. Karena memang belum ada dasar hukum yang mengatur hal itu.

“Dalam Pilkades itu kan ada azaz legalitas. Jadi sebelum dilaksanakan atau diterapkan harus ada aturannya terlebih dahulu. Mestinya kalau ada aturan yang merujuk hal itu, seperti UU, Permendagri, PP nah itu harus dibuat dahulu azaz legalitasnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Karena pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten PALI ini kan dengan Perda. Jadi terkait Pilkades mestinya dibuat dulu aturan yang jelas, yang tegas!” cetusnya, Rabu siang (10/7/2019).

Termasuk soal pungutan, tambahnya, harus jelas apakah boleh atau tidak di dalam UU, Permendagri, dan PP. Sebab, biaya Pilkades itu merupakan tanggung jawab APBD Kabupaten, yang peruntukkannya untuk cetak kertas suara, kotak suara, honorarium panitia dan lain-lain yang diperlukan.

“Sebelum pemilihan, panitia masing-masing desa itu harus mengajukan kepada Pemkab. Sebenarnya dananya tidak diplot Rp25 juta. Tapi sesuai dengan kebutuhan, baru verifikasi. Jadi setiap desa bisa berbeda-beda,” imbuhnya.[red]

BERITA LAINNYA

59042 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30999 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21169 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20777 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19699 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Persoalan besaran dan sumber biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten PALI masih runyam. Padahal, waktu yang ditetapkan semakin mendekat, yakni 29 Agustus 2019 ini.

Hal itu lantaran tak sempurnanya dasar hukum untuk melakukan legalisasi pungutan uang pendaftaran pada Calon Kepala Desa (Cakades), sedang biaya yang dibantu pemerintah dipandang sangat kecil dan tak mencukupi untuk pesta demokrasi di tingkat desa itu.

Akibat dari mengambangnya aturan yang menjadi rujukan, di beberapa desa, panitia Pilkades bahkan belum berani menetapkan apakah Cakades harus membayar atau menyumbang biaya Pilkades, ataukah hanya bergantung dari bantuan APBD Kabupaten saja yaitu sebesarRp25 juta.

“Hingga saat ini Panitia Pilkades di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang belum memutuskan apakah memungut sumbangan dari Cakades atau tidak. Kalau yang mendaftar sudah ada tiga calon,” terang Meriyanto, salah satu Calon Kades setempat, saat ditanya kabarpali.com, Rabu petang (10/7/2019).

Oleh karenanya, menurut Meriyanto, dirinya selaku Cakades juga dibingungkan dengan ketidak tegasan pemerintah PALI khususnya. Pada waktu yang semakin mepet ini, kenapa masih belum memutuskan seperti apa sumber dana penyelenggaraan Pilkdes serentak di 34 desa se-PALI itu.

“Dulu pernah dimusyawarahkan bersama panitia, bahwa akan ada pungutan pada Cakades sebesar Rp105 juta, yang dibagi berdasarkan jumlah calon yang daftar. Sehingga jika tiga calon seperti saat ini maka rata-rata satu calon membayar Rp35 juta. Namun akhirnya panitia tidak berani meneruskan keputusan itu, karena ada tudingan pungli, karena tidak ada dasar hukumnya,” urai mantan Ketua BPD Harapan Jaya itu.

Secara pribadi, tambah Meri sebenarnya ia sangat setuju jika memang tak ada pungutan, karena itu tentu saja cukup memberatkan bagi dirinya selaku calon. Apalagi, menurutnya, anggaran pilkades sebenarnya bisa di tambah dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (ABDes).

“Setau saya, sudah ada panitia pilkades yang berani menetapkan tanpa memungut biaya sepeserpun dari Cakades. Yaitu Desa Prambatan, Karang Agung, Muara Ikan, Raja Barat dan Pengabuan Timur,” cetusnya.

Tak hanya itu, diduga akibat belum jelasnya aturan terkait biaya tersebut, seluruh panitia pilkades di Air Itam bahkan mengancam akan mengundurkan diri, karena tak sanggup menyelenggarakan Pilkades dengan biaya yang terbatas. Sedang mau mewajibkan Cakades menyumbang dana dimaksud mereka pun tak berani. Walau tak berkenan dikonfirmasi, foto surat pengunduran diri mereka pun kini tersebar di media sosial.

Meski demikian, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) A Gani SH. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah membantu biaya sebesar Rp25 juta per desa. Maka ia berharap hal itu tidak menjadi polemik lagi.

“Sebenarnya kan sudah cukup jelas, untuk penyelenggaraan Pilkades serentak, Pemkab melalui APBD telah membantu Rp25 juta per desa. Ini sudah ada peningkatan dari sebelumnya yang hanya Rp15 juta. Kalau pun kemudian ada kesepakatan untuk sumbangan Calon Kades, kami rasa itu sah-sah saja,” jelasnya, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Rabu (10/7/2019).

Sementara itu, DPRD PALI melalui Komisi I, Asri AG SH Msi nampak berang menyoroti persoalan tersebut, kepada kabarpali.com, ia secara tegas mengatakan bahwa mestinya tak boleh ada pungutan satu sen pun kepada Cakades. Karena memang belum ada dasar hukum yang mengatur hal itu.

“Dalam Pilkades itu kan ada azaz legalitas. Jadi sebelum dilaksanakan atau diterapkan harus ada aturannya terlebih dahulu. Mestinya kalau ada aturan yang merujuk hal itu, seperti UU, Permendagri, PP nah itu harus dibuat dahulu azaz legalitasnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Karena pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten PALI ini kan dengan Perda. Jadi terkait Pilkades mestinya dibuat dulu aturan yang jelas, yang tegas!” cetusnya, Rabu siang (10/7/2019).

Termasuk soal pungutan, tambahnya, harus jelas apakah boleh atau tidak di dalam UU, Permendagri, dan PP. Sebab, biaya Pilkades itu merupakan tanggung jawab APBD Kabupaten, yang peruntukkannya untuk cetak kertas suara, kotak suara, honorarium panitia dan lain-lain yang diperlukan.

“Sebelum pemilihan, panitia masing-masing desa itu harus mengajukan kepada Pemkab. Sebenarnya dananya tidak diplot Rp25 juta. Tapi sesuai dengan kebutuhan, baru verifikasi. Jadi setiap desa bisa berbeda-beda,” imbuhnya.[red]

BERITA TERKAIT

Gegara Listrik dan Sinyal, Guru di PALI Ngungsi ke Luar Daerah. Ada Apa?

20 Oktober 2024 704

PALI [kabarpali.com] - Gegara listrik yang sering padam dan sinyal yang hilang, [...]

FGD yang digagas Disdik PALI dianggap Merendahkan Wartawan, Insan Pers Marah Besar

17 Oktober 2024 697

PALI [kabarpali.com] - Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten PALI, termasuk [...]

Wabup PALI : Oligarki merusak Demokrasi

16 Oktober 2024 475

PALI [kabarpali.com] - Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

close button