Pilkades Purun: 6 Balon Kades Sudah Ambil Formulir
Penukal [kabarpali.com] – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang sedianya akan digelar pada 28 Oktober 2021 ini, Panitia Pilkades Desa Purun Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah memasuki tahapan penjaringan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa dan pemuktahiran data mata pilih.
Tahapan pemuktahiran data mata pilih tersebut akan berlangsung dari tanggal 23 Juli hingga 22 Agustus 2021. Sedangkan tahapan penjaringan Balon Kades paling lambat 21 Agustus 2021.
Dibincangi kabarpali.com, Minggu sore (15/8/2021), Ketua Panitia Pilkades Purun, Kemiran,S.Pd. menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja menyiapkan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, sesuai tahapan.
“Meski anggaran yang dialokasikan belum terealisasi, namun sesuai jadwal tahapan, kami para Panitia Pilkades terus melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal. Dimana saat ini sedang dilakukan pemuktahiran data pemilih serta penjaringan Bakal Calon (Balon),” terangnya, didampingi Penjabat Kades Purun, Supratman,S.Pd. di Sekretariat Panitia Pilkades Purun.
Menurut Kemiran, hingga saat ini, sudah ada enam warga Desa Purun yang mengambil formulir pendaftaran Balon Kades. Yakni atas nama Nur Effendi, Aplan, Adianto, Iteh, Imam dan Wisnu. Mereka pun kemudian diminta menyiapkan semua syarat pendaftaran, sesuai dengan Peraturan Bupati PALI Nomor 26 Tahun 2021.
“Keenamnya hingga saat ini belum mengembalikan formulir tersebut. Waktu pengembalian formulir paling lambat 21 Agustus nanti, pukul 00.00 WIB. Lalu kita akan ceklis, apakah persyaratannya sudah lengkap,” imbuhnya.
Ditambahkannya, jika nanti keenamnya mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Kades tersebut, maka akan ada uji psikotes sebagai bentuk penyaringan Balon Kades, sehingga hanya akan tersisa 5 orang saja, sebagai maksimal Balon yang diperbolehkan.
“Tahapan penyaringan, verifikasi dan perbaikan berkas persyaratan Balon Kades yakni dari tanggal 20 – 31 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa pada 1 September 2021,” jelasnya.
Di Desa Purun Kecamatan Penukal, pada Pilkada beberapa waktu lalu diketahui terdata Mata Pilih Tetap (DPT) sebanyak 2.807 orang. Jumlah itu diprediksi akan bertambah. Setidaknya 5% hingga 8%, mengingat banyaknya pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun.
“Nanti semua pemilih yang telah berusia 17 tahun diperbolehkan ikut memberikan hak pilih, meski belum ada KTP. Namun, syaratnya harus tercantum di KK mereka, yang berdomisili di Purun. Maksimal kelahiran adalah 27 Oktober 2004.”
Panitia Pilkades Purun merencanakan akan menyediakan 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebar di beberapa titik, dengan pertimbangan untuk menghindari kerumunan massa, sebagai bentuk kepatuhan terhadap prokes di masa pandemi ini. Setiap TPS akan melayani sekitar 500 pemilih.
“Harapan kami, pelaksanaan Pilkades ini dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif. Oleh karenanya kami mohon dukungan dan bantuan semua pihak, agar dapat menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Jangan membuat kegaduhan dan provokasi,” pungkas Kemiran.
Senada dengan Ketua Pilkades, Penjabat Kepala Desa Purun, Supratman,S.Pd. menambahkan bahwa pihaknya selaku pemerintah setempat terus menghimbau pada masyarakat, agar dapat menciptakan suasana yang kondusif. Sehingga pelaksanaan Pilkades dapat lancar dan sukses tanpa ada permusuhan.
“Kita semua adalah saudara. Pilkades ini hanya sementara saja, sebagai bentuk demokrasi tingkat desa untuk memilih pemimpin kita bersama. Jangan sampai ada permusuhan. Kami himbau masyarakat Purun jangan membuat kegaduhan atau provokasi. Baik di lingkungan sosial masyarakat, maupun melalui media sosial. Mari kita laksanakan Pilkades nanti dengan tertib, aman dan nyaman,” pinta Kades.[red]