Pertamina Pendopo Field Lamban Tanggapi Kerusakan Lahan Warga

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 September 2022


Muara Enim - PALI [kabarpali.com] – PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field seakan abai dan lamban dalam menyikapi komplain masyarakat, yang mengalami kerugian, akibat tercemar limbah produksi perusahaan migas tersebut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Arifin (70) dan Idris (70), warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, melalui keluarga mereka Yanto (45), pada media ini, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Yanto, Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing  8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dimana telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.

Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa termanfaatkan.

“Dulu, pasca kami ketahui kerusakan lahan itu, bersama pemilik lahan lainnya yang juga mengalami pencemaran yang sama, melalui aktivis LSM kami pernah mengajukan komplain pada Pendopo Field. Namun beberapa pemilik lahan yang lain sudah diganti rugi. Sedangkan yang mertua kami Pak Arifin dan Pak Idris belum. Alasan yang mengurus itu, manajemen Pertamina sudah berubah, dan orang yang mengurus sudah pindah ke Jakarta,” terang Yanto.

Oleh karenanya, melalui Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Juni 2022 lalu, Arifin dan Idris pun meminta bantuan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, untuk mengurus hal tersebut. Namun hingga saat ini, komplain dan keluhan dari Arifin dan Idris melalui LBH PALI tersebut, belum kunjung ditanggapi oleh Pendopo Field, secara serius.

Advokat Joko Sadewo, S.H.,M.H, Ketua LBH PALI, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa pihaknya demi kepentingan hukum klien Arifin dan Idris sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pertamina Pendopo Field, tertanggal 12 Juli 2022 lalu. Somasi tersebut pun dibalas oleh Pertamina Pendopo Field dengan surat nomor 222/PHR72380/2022, tanggal 30 Juli 2022.

“Pada pokoknya surat itu menerangkan bahwa mereka akan menindaklanjuti somasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lahan atau survei ke lokasi bersama-sama. Tetapi hingga saat ini belum ada kabar selanjutnya, seperti apa tindakan real yang akan diambil oleh Pertamina,” cetus Joko Sadewo, Minggu siang (17/9/2022).

Ia juga mengaku secara intens sudah berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, serta mempertanyakan kapan bisa diagendakan survei ke lahan milik kliennya. Tetapi sampai sekarang, pihak Pendopo Field hanya berjanji akan secepatnya menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

“Ini artinya Pertamina Pendopo Field tidak serius dalam menanggapi komplain masyarakat yang terdampak kegiatan pemboran mereka. Akibatnya klien kami akan semakin lama dan semakin banyak kerugian yang dideritanya, karena tidak bisa lagi mencari nafkah di lahan kebunnya tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, LBH PALI akan segera menghubungi Pertamina Pendopo Field lagi dalam waktu dekat, guna mengetahui itikad mereka, apakah sungguh-sungguh ingin untuk menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah atau tidak. Jika tidak, maka LBH PALI akan segera menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Dampak pencemaran akibat luapan dan aliran lumpur produksi itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, belum dapat dikonfirmasi.[red]

BERITA LAINNYA

59911 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31819 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21461 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20938 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19882 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Muara Enim - PALI [kabarpali.com] – PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field seakan abai dan lamban dalam menyikapi komplain masyarakat, yang mengalami kerugian, akibat tercemar limbah produksi perusahaan migas tersebut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Arifin (70) dan Idris (70), warga Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, melalui keluarga mereka Yanto (45), pada media ini, Sabtu (17/9/2022).

Menurut Yanto, Arifin dan Idris merupakan pemilik lahan seluas masing-masing  8.004,849 M2 dan 11.181,334 M2, di kawasan Ataran Empamam Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dimana telah terjadi kerusakan lingkungan atas lahan mereka tersebut, akibat luapan dan aliran lumpur produksi oleh Pendopo Field di lokasi pemboran Betung #01, pada sekira tahun 2019 lalu.

Akibatnya, lahan kebun mereka yang terdapat tanam tumbuh berupa karet dan beberapa tanaman lainnya itu pun mengalami kerusakan, gersang dan tanamannya meranggas lalu mati. Kini lahan itu pun tak lagi bisa termanfaatkan.

“Dulu, pasca kami ketahui kerusakan lahan itu, bersama pemilik lahan lainnya yang juga mengalami pencemaran yang sama, melalui aktivis LSM kami pernah mengajukan komplain pada Pendopo Field. Namun beberapa pemilik lahan yang lain sudah diganti rugi. Sedangkan yang mertua kami Pak Arifin dan Pak Idris belum. Alasan yang mengurus itu, manajemen Pertamina sudah berubah, dan orang yang mengurus sudah pindah ke Jakarta,” terang Yanto.

Oleh karenanya, melalui Surat Kuasa Khusus, tanggal 16 Juni 2022 lalu, Arifin dan Idris pun meminta bantuan pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, untuk mengurus hal tersebut. Namun hingga saat ini, komplain dan keluhan dari Arifin dan Idris melalui LBH PALI tersebut, belum kunjung ditanggapi oleh Pendopo Field, secara serius.

Advokat Joko Sadewo, S.H.,M.H, Ketua LBH PALI, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa pihaknya demi kepentingan hukum klien Arifin dan Idris sudah melayangkan Surat Somasi kepada Pertamina Pendopo Field, tertanggal 12 Juli 2022 lalu. Somasi tersebut pun dibalas oleh Pertamina Pendopo Field dengan surat nomor 222/PHR72380/2022, tanggal 30 Juli 2022.

“Pada pokoknya surat itu menerangkan bahwa mereka akan menindaklanjuti somasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan lahan atau survei ke lokasi bersama-sama. Tetapi hingga saat ini belum ada kabar selanjutnya, seperti apa tindakan real yang akan diambil oleh Pertamina,” cetus Joko Sadewo, Minggu siang (17/9/2022).

Ia juga mengaku secara intens sudah berkomunikasi dengan pihak Pendopo Field, serta mempertanyakan kapan bisa diagendakan survei ke lahan milik kliennya. Tetapi sampai sekarang, pihak Pendopo Field hanya berjanji akan secepatnya menjadwalkan pemeriksaan tersebut.

“Ini artinya Pertamina Pendopo Field tidak serius dalam menanggapi komplain masyarakat yang terdampak kegiatan pemboran mereka. Akibatnya klien kami akan semakin lama dan semakin banyak kerugian yang dideritanya, karena tidak bisa lagi mencari nafkah di lahan kebunnya tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, LBH PALI akan segera menghubungi Pertamina Pendopo Field lagi dalam waktu dekat, guna mengetahui itikad mereka, apakah sungguh-sungguh ingin untuk menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah atau tidak. Jika tidak, maka LBH PALI akan segera menyiapkan langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Dampak pencemaran akibat luapan dan aliran lumpur produksi itu bukan hanya merusak lingkungan yang bisa disanksi pidana, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mengakibatkan kerugian yang tak sedikit pada Pak Arifin dan Pak Idris,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, belum dapat dikonfirmasi.[red]

BERITA TERKAIT

Polri Berkomitmen Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat

15 November 2024 537

Jakarta [kabarpali.com] - Aktivitas penambangan dan pengolahan minyak [...]

Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?

07 November 2024 1527

  PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar [...]

Dampak Buruk Penggunaan Dinamit dalam Survei Seismik 3D

06 November 2024 632

Penggunaan dinamit dalam survei seismik 3D, yang umum dalam industri minyak, [...]

close button