Mahkamah Agung Desak PALI Segera Siapkan Lahan untuk Pembangunan Pengadilan Agama

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 Juli 2025
Ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] - Fenomena perceraian di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi masih marak terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), karena belum adanya Pengadilan Agama di PALI. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Muara Enim, Hendri Suryana, S.Ag., yang mengungkapkan bahwa rendahnya kesadaran hukum serta jarak tempuh yang jauh menuju Pengadilan Agama Muara Enim menjadi faktor utama.

“Masih banyak pasangan yang bercerai begitu saja tanpa melalui proses hukum resmi di Pengadilan Agama. Ini tentu sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak karena tidak ada kepastian hukum atas hak-hak mereka,” ungkap Hendri melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan bahwa biaya transportasi dan jarak menuju PA Muara Enim juga menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat PALI yang tinggal di wilayah kabupaten yang jauh dengan Muara Enim.

Sebagai solusi, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten PALI agar segera menyiapkan hibah lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama PALI. PA Muara Enim dalam waktu dekat akan melakukan audiensi resmi dengan Bupati PALI untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“PALI hanya diminta menyiapkan lahan saja, minimal satu hektar, yang berada di lokasi strategis seperti jalan protokol agar mudah diakses masyarakat. Sementara pembangunan gedung dan fasilitas akan sepenuhnya dibiayai oleh Mahkamah Agung,” jelas Hendri.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa kabupaten lainnya seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, Empat Lawang, dan Musi Rawas Utara sudah lebih dulu merespon surat MA dan menyiapkan lahan yang diminta. “Hanya Kabupaten PALI yang hingga kini belum menunjukkan progres berarti,” tegasnya.

Hendri berharap Pemerintah Kabupaten PALI segera merespons serius permintaan Mahkamah Agung ini sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat. Kehadiran Pengadilan Agama di PALI dinilai sangat penting untuk menjawab kebutuhan hukum warga, terutama dalam urusan perceraian, hak asuh anak, waris, dan sengketa keluarga lainnya.

“Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal kemudahan masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

102025 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79399 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39557 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26196 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23641 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Fenomena perceraian di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi masih marak terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), karena belum adanya Pengadilan Agama di PALI. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Muara Enim, Hendri Suryana, S.Ag., yang mengungkapkan bahwa rendahnya kesadaran hukum serta jarak tempuh yang jauh menuju Pengadilan Agama Muara Enim menjadi faktor utama.

“Masih banyak pasangan yang bercerai begitu saja tanpa melalui proses hukum resmi di Pengadilan Agama. Ini tentu sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak karena tidak ada kepastian hukum atas hak-hak mereka,” ungkap Hendri melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan bahwa biaya transportasi dan jarak menuju PA Muara Enim juga menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat PALI yang tinggal di wilayah kabupaten yang jauh dengan Muara Enim.

Sebagai solusi, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten PALI agar segera menyiapkan hibah lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama PALI. PA Muara Enim dalam waktu dekat akan melakukan audiensi resmi dengan Bupati PALI untuk menindaklanjuti surat tersebut.

“PALI hanya diminta menyiapkan lahan saja, minimal satu hektar, yang berada di lokasi strategis seperti jalan protokol agar mudah diakses masyarakat. Sementara pembangunan gedung dan fasilitas akan sepenuhnya dibiayai oleh Mahkamah Agung,” jelas Hendri.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa kabupaten lainnya seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, Empat Lawang, dan Musi Rawas Utara sudah lebih dulu merespon surat MA dan menyiapkan lahan yang diminta. “Hanya Kabupaten PALI yang hingga kini belum menunjukkan progres berarti,” tegasnya.

Hendri berharap Pemerintah Kabupaten PALI segera merespons serius permintaan Mahkamah Agung ini sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan hukum dan perlindungan masyarakat. Kehadiran Pengadilan Agama di PALI dinilai sangat penting untuk menjawab kebutuhan hukum warga, terutama dalam urusan perceraian, hak asuh anak, waris, dan sengketa keluarga lainnya.

“Ini bukan hanya soal institusi, tetapi soal kemudahan masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kabar Duka, Ibunda Bupati PALI Asgianto Meninggal Dunia

11 September 2026 247

Palembang [kabarpali.com] – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Bupati [...]

Tingkatkan Kesiapsiagaan Sejak Dini, Medco E&P Edukasi Siswa SDN 33 Ibul Hadapi Bahaya Api

04 September 2026 292

PALI [kabarpali.com] - Pengetahuan tentang keselamatan dan penanganan kebakaran [...]

close button