Penerima Plasma disinyalir Fiktif, Warga Prambatan Serbu DPRD

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 Desember 2016
Puluhan pendemo saat unjuk rasa di gedung DPRD PALI.


PALI [kabarpali.com]  - Puluhan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Selasa (20/12) menyerbu kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI menuntut Pemkab PALI merevisi Surat Keterangan (SK) Bupati PALI tentang penerima lahan plasma dari PT Golden Blossom Sumatera (GBS).

Bahkan, demo tersebut merupakan demo yang ketiga dilakukan oleh warga Desa Prambatan.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu puluhan warga Desa Prambatan telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD PALI menuntut perubahan SK Bupati nomor 272 terkait penerima plasma.

Namun, dari beberapa kali aksi yang dilakukan, SK tersebut tidak kunjung diubah oleh Pemkab PALI.

"Ini kali ketiga kami melakukan unjuk rasa ke DPRD PALI. Sebelumnya sudah dua kali kami demo, tetapi hingga detik ini tidak ada perubahan dari SK Bupati tersebut. Karena, daftar penerima plasma dalam SK Bupati tersebut tidaklah sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan bisa dikatakan sebagian besar fiktif," ungkap Wisnu Dwi Saputra, Koordinator aksi kepada sejumlah media.

"Untuk itu, kami hari ini kembali demo ke DPRD hingga ada keputusan yang sesuai dengan tuntutan kami," tambah Wisnu Dwi Saputra, ketika menyampaikan orasinya di depan anggota DPRD PALI beserta Asisten 1 A. Gani Akhmad,  Asisten 2 Gogor Wira Bumi dan Mukhlisin kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) kabupaten PALI.

Setelah beberapa saat menyampaikan orasinya, para perwakilan unjuk rasa diterima oleh Anggota DPRD PALI untuk rapat beserta perwakilan dari Pemkab PALI.

Dari hasil rapat tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali SK Bupati PALI tersebut.

"Jadi, dari hasil rapat tadi telah disepakati bahwa Pemkab PALI akan melakukan revisi SK Bupati tersebut, paling lambat tanggal 20 Januari 2017 SK tersebut sudah direvisi. Dan kalau sampai tidak dilakukan, maka kami akan kembali melakukan aksi," tegasnya.

Sementara itu, Mukhilisin, Kadishutbun PALI menuturkan bahwa dalam pembuatan SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari kepala desa yang lama, pada ahun 2011 merupakan pelimpahan dari kabupaten Muara enim, dan dilakukan rapat dengan pihak terkait namun tidak ada titik temu.

"Jadi SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari mantan kades Amirudin dan Kades Suherman. Dishutbun dalam ini hanya melanjutkan saja dari usulan yang diajukan setelah melalui beberapa proses, mulai dari kades, kecamatan, hingga ke Bupati melalui pengantar Dishutbun," jelas Mukhlisin.

Namun, apabila memang ada penemuan yang disinyalir tidak sesuai keperuntukkannya, pihak Dishutbun PALI mempersilahkan untuk verifikasi.

"Tapi tetap, harus dikonfrontir duduk bersama terlebih dahulu, baik antara yang mengajukan SK dan pendemo. Dan itu rencananya akan dilakukan pada 20 Januari 2017 nanti. Kalau memang penerima plasma dalam SK tersebut tidak sesuai fakta, maka kita siap untuk direvisi," tambahnya.

Masih kata Mukhlisin, pihaknya juga akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan verifikasi kepada para penerima plasma di SK Bupati.

Ditambahkan oleh Mulyadi Asoy, tokoh masyarakat kecamatan Abab menyarankan agar Pemkab PALI membentuk TPF yang terdiri unsur pemerintah kabupaten PALI, kecamatan, tokoh masyarakat setempat hingga pihak kepolisian.

"Jadi, kalau sudah ada tim tersebut maka masyarakat bisa mengacu pada hasil evaluasi dan verifikasi TPF. Sehingga tidak lagi menerima informasi simpang siur," kata Mulyadi Asoy.[red]

BERITA LAINNYA

101686 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78602 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39075 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25363 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23249 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com]  - Puluhan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Selasa (20/12) menyerbu kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI menuntut Pemkab PALI merevisi Surat Keterangan (SK) Bupati PALI tentang penerima lahan plasma dari PT Golden Blossom Sumatera (GBS).

Bahkan, demo tersebut merupakan demo yang ketiga dilakukan oleh warga Desa Prambatan.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu puluhan warga Desa Prambatan telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD PALI menuntut perubahan SK Bupati nomor 272 terkait penerima plasma.

Namun, dari beberapa kali aksi yang dilakukan, SK tersebut tidak kunjung diubah oleh Pemkab PALI.

"Ini kali ketiga kami melakukan unjuk rasa ke DPRD PALI. Sebelumnya sudah dua kali kami demo, tetapi hingga detik ini tidak ada perubahan dari SK Bupati tersebut. Karena, daftar penerima plasma dalam SK Bupati tersebut tidaklah sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan bisa dikatakan sebagian besar fiktif," ungkap Wisnu Dwi Saputra, Koordinator aksi kepada sejumlah media.

"Untuk itu, kami hari ini kembali demo ke DPRD hingga ada keputusan yang sesuai dengan tuntutan kami," tambah Wisnu Dwi Saputra, ketika menyampaikan orasinya di depan anggota DPRD PALI beserta Asisten 1 A. Gani Akhmad,  Asisten 2 Gogor Wira Bumi dan Mukhlisin kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) kabupaten PALI.

Setelah beberapa saat menyampaikan orasinya, para perwakilan unjuk rasa diterima oleh Anggota DPRD PALI untuk rapat beserta perwakilan dari Pemkab PALI.

Dari hasil rapat tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali SK Bupati PALI tersebut.

"Jadi, dari hasil rapat tadi telah disepakati bahwa Pemkab PALI akan melakukan revisi SK Bupati tersebut, paling lambat tanggal 20 Januari 2017 SK tersebut sudah direvisi. Dan kalau sampai tidak dilakukan, maka kami akan kembali melakukan aksi," tegasnya.

Sementara itu, Mukhilisin, Kadishutbun PALI menuturkan bahwa dalam pembuatan SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari kepala desa yang lama, pada ahun 2011 merupakan pelimpahan dari kabupaten Muara enim, dan dilakukan rapat dengan pihak terkait namun tidak ada titik temu.

"Jadi SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari mantan kades Amirudin dan Kades Suherman. Dishutbun dalam ini hanya melanjutkan saja dari usulan yang diajukan setelah melalui beberapa proses, mulai dari kades, kecamatan, hingga ke Bupati melalui pengantar Dishutbun," jelas Mukhlisin.

Namun, apabila memang ada penemuan yang disinyalir tidak sesuai keperuntukkannya, pihak Dishutbun PALI mempersilahkan untuk verifikasi.

"Tapi tetap, harus dikonfrontir duduk bersama terlebih dahulu, baik antara yang mengajukan SK dan pendemo. Dan itu rencananya akan dilakukan pada 20 Januari 2017 nanti. Kalau memang penerima plasma dalam SK tersebut tidak sesuai fakta, maka kita siap untuk direvisi," tambahnya.

Masih kata Mukhlisin, pihaknya juga akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk melakukan verifikasi kepada para penerima plasma di SK Bupati.

Ditambahkan oleh Mulyadi Asoy, tokoh masyarakat kecamatan Abab menyarankan agar Pemkab PALI membentuk TPF yang terdiri unsur pemerintah kabupaten PALI, kecamatan, tokoh masyarakat setempat hingga pihak kepolisian.

"Jadi, kalau sudah ada tim tersebut maka masyarakat bisa mengacu pada hasil evaluasi dan verifikasi TPF. Sehingga tidak lagi menerima informasi simpang siur," kata Mulyadi Asoy.[red]

BERITA TERKAIT

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 273

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Rezeki Nomplok! Nasabah Bank Sumsel Babel Pendopo Menangkan Toyota Rush

14 April 2026 692

PALI kabarpali.com]– Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, Kabupaten PALI, [...]

Rapat Paripurna DPRD PALI: Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ TA 2025

13 April 2026 96

PALI [Kabarpali.com] – DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

close button