Mangkrak Dua Tahun, Praktisi Hukum Dukung Polres Segera Ungkap Kasus Pembunuhan Robi

Oleh Redaksi KABARPALI | 18 Mei 2024
Suasana sesaat ditemukan mayat Robi.


PALI [kabarpali.com] - Pasca viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yang difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari", membuat Bareskrim Polri turun tangan dan mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap 3 DPO pelaku yang telah 8 tahun buronan. 

Trendingnya film Vina ini pun sontak membuat warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel, kembali diingatkan kasus pembunuhan Robi, yang juga terkesan telah mangkrak selama 2 tahun.

Robi Oktavian adalah warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Ia merupakan mahasiswa semester akhir, yang sedang menimbah ilmu di Universitas Muhammadiyah Palembang. 

Saat tewas terbunuh, pria malang itu masih berusia 21 tahun. Ia meregang nyawa dalam keadaan tak berbusana dengan 58 tusukan benda tajam, di Desa Raja Barat, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada 28 Desember 2022 silam.

Hingga hari ini, pelaku pembunuh Robi belum terungkap dan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Keluarga korban pun telah beberapa kali menyambangi Mapolres PALI, menanyakan perkembangan kasus yang merenggut nyawa Robi secara sadis itu.

Praktisi Hukum, Advokat J Sadewo SH MH, yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan mendukung penuh jajaran Polres PALI untuk segera mengungkap misteri kasus yang telah menghilangkan nyawa seorang pemuda itu.

Ia pun yakin, dengan beberapa alat bukti permulaan yang ada, Unit Reskrim Polres PALI akan segera menetapkan tersangkanya, dan melanjutkan proses hukum yang sempat terkesan jalan di tempat itu. 

"Bila kasus ini tak kunjung diungkap, kita khawatir akan ada opini dan asumsi liar publik terhadap APH. Terutama, kita pertimbangkan rasa empati terhadap kesedihan dan kekecewaan keluarga korban," tuturnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia juga minta semua pihak mendukung Polres PALI melakukan kerja-kerja penegakan hukum terhadap ungkap kasus Robi ini. Agar sesegera mungkin menyelesaikan perkara tindak pidana yang sempat viral dan menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan.

"Kita semua berharap, akan secepatnya ditangkap pelaku pembunuh Robi. Jangan sampai rasa keadilan keluarga korban yang telah kehilangan anaknya merasa tercederai," imbuh pria yang akrab disapa Josa itu.

Pelaku pembunuh Robi, tambahnya, bisa saja diancam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan pasal 340 atau 338 KUHP, alternatif tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Penerapan pasal sangkaan tentu saja sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Menganalisa konstruksi kejadian itu, prediksi ancaman sanksi maksimal 7 tahun penjara atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

57485 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Pasca viralnya kasus pembunuhan Vina di Cirebon, yang difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari", membuat Bareskrim Polri turun tangan dan mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap 3 DPO pelaku yang telah 8 tahun buronan. 

Trendingnya film Vina ini pun sontak membuat warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumsel, kembali diingatkan kasus pembunuhan Robi, yang juga terkesan telah mangkrak selama 2 tahun.

Robi Oktavian adalah warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Ia merupakan mahasiswa semester akhir, yang sedang menimbah ilmu di Universitas Muhammadiyah Palembang. 

Saat tewas terbunuh, pria malang itu masih berusia 21 tahun. Ia meregang nyawa dalam keadaan tak berbusana dengan 58 tusukan benda tajam, di Desa Raja Barat, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada 28 Desember 2022 silam.

Hingga hari ini, pelaku pembunuh Robi belum terungkap dan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Keluarga korban pun telah beberapa kali menyambangi Mapolres PALI, menanyakan perkembangan kasus yang merenggut nyawa Robi secara sadis itu.

Praktisi Hukum, Advokat J Sadewo SH MH, yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan mendukung penuh jajaran Polres PALI untuk segera mengungkap misteri kasus yang telah menghilangkan nyawa seorang pemuda itu.

Ia pun yakin, dengan beberapa alat bukti permulaan yang ada, Unit Reskrim Polres PALI akan segera menetapkan tersangkanya, dan melanjutkan proses hukum yang sempat terkesan jalan di tempat itu. 

"Bila kasus ini tak kunjung diungkap, kita khawatir akan ada opini dan asumsi liar publik terhadap APH. Terutama, kita pertimbangkan rasa empati terhadap kesedihan dan kekecewaan keluarga korban," tuturnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia juga minta semua pihak mendukung Polres PALI melakukan kerja-kerja penegakan hukum terhadap ungkap kasus Robi ini. Agar sesegera mungkin menyelesaikan perkara tindak pidana yang sempat viral dan menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan.

"Kita semua berharap, akan secepatnya ditangkap pelaku pembunuh Robi. Jangan sampai rasa keadilan keluarga korban yang telah kehilangan anaknya merasa tercederai," imbuh pria yang akrab disapa Josa itu.

Pelaku pembunuh Robi, tambahnya, bisa saja diancam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan pasal 340 atau 338 KUHP, alternatif tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Penerapan pasal sangkaan tentu saja sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Menganalisa konstruksi kejadian itu, prediksi ancaman sanksi maksimal 7 tahun penjara atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Debat Perdana Pilkada PALI Kurang "Greget", Pengamat Sebut Seperti Diskusi

08 Oktober 2024 512

Palembang [kabarpali.com] - Pelaksanaan debat perdana Calon Bupati Kabupaten [...]

close button