Manager PLN ULP Pendopo Minta Maaf, Akui Kesalahan Petugas Terkait Surat Pemutusan

Oleh Redaksi KABARPALI | 31 Maret 2026
Ilustrasi/ai


PALI [kabarpali.com] - Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo, Mochamad Dede Irawan, menyampaikan permohonan maaf atas polemik surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik yang sempat dikeluhkan pelanggan. Ia mengakui adanya kesalahpahaman internal yang menyebabkan surat tersebut terbit tidak sesuai prosedur.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul viralnya pemberitaan terkait surat “ancaman” pemutusan listrik yang dinilai terlalu dini, karena pelanggan disebut menunggak lebih dari dua bulan, padahal baru terlambat satu bulan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini. Ini merupakan kesalahan dari petugas kami,” ujar Dede kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik seharusnya baru diberikan apabila pelanggan telah menunggak lebih dari dua bulan, atau memasuki bulan ketiga keterlambatan pembayaran.

Sebelumnya, layanan PLN ULP Pendopo dikeluhkan oleh salah satu pelanggan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Joko Sadewo, warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima informasi adanya surat pemberitahuan pemutusan listrik di rumahnya yang jarang dihuni, akibat keterlambatan pembayaran.

Surat tertanggal 2 Maret 2026 tersebut menyebutkan bahwa pelanggan telah menunggak tagihan listrik untuk bulan Februari hingga Maret. Padahal, menurut Joko, saat itu baru memasuki awal Maret, sehingga secara logika ia seharusnya baru terlambat membayar tagihan bulan Februari.

“Seharusnya saya baru telat bayar Februari, karena Maret masih tanggal 2. Apalagi batas pembayaran sampai tanggal 20 setiap bulan. Tapi disebut sudah menunggak dua bulan, dan lebih aneh lagi surat itu justru diserahkan di akhir Maret, dimana saat itu semua tagihan sudah lunas,” ungkapnya.

Joko juga menyoroti kualitas pelayanan PLN ULP Pendopo yang dinilainya masih perlu diperbaiki. Ia berharap PLN tidak hanya berfokus pada penagihan kewajiban pelanggan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menjaga kestabilan pasokan listrik tanpa gangguan atau pemadaman mendadak.

“PLN jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya kepada pelanggan secara profesional,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak PLN, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39392 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25920 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo, Mochamad Dede Irawan, menyampaikan permohonan maaf atas polemik surat pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik yang sempat dikeluhkan pelanggan. Ia mengakui adanya kesalahpahaman internal yang menyebabkan surat tersebut terbit tidak sesuai prosedur.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul viralnya pemberitaan terkait surat “ancaman” pemutusan listrik yang dinilai terlalu dini, karena pelanggan disebut menunggak lebih dari dua bulan, padahal baru terlambat satu bulan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini. Ini merupakan kesalahan dari petugas kami,” ujar Dede kepada awak media, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik seharusnya baru diberikan apabila pelanggan telah menunggak lebih dari dua bulan, atau memasuki bulan ketiga keterlambatan pembayaran.

Sebelumnya, layanan PLN ULP Pendopo dikeluhkan oleh salah satu pelanggan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yakni Joko Sadewo, warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima informasi adanya surat pemberitahuan pemutusan listrik di rumahnya yang jarang dihuni, akibat keterlambatan pembayaran.

Surat tertanggal 2 Maret 2026 tersebut menyebutkan bahwa pelanggan telah menunggak tagihan listrik untuk bulan Februari hingga Maret. Padahal, menurut Joko, saat itu baru memasuki awal Maret, sehingga secara logika ia seharusnya baru terlambat membayar tagihan bulan Februari.

“Seharusnya saya baru telat bayar Februari, karena Maret masih tanggal 2. Apalagi batas pembayaran sampai tanggal 20 setiap bulan. Tapi disebut sudah menunggak dua bulan, dan lebih aneh lagi surat itu justru diserahkan di akhir Maret, dimana saat itu semua tagihan sudah lunas,” ungkapnya.

Joko juga menyoroti kualitas pelayanan PLN ULP Pendopo yang dinilainya masih perlu diperbaiki. Ia berharap PLN tidak hanya berfokus pada penagihan kewajiban pelanggan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menjaga kestabilan pasokan listrik tanpa gangguan atau pemadaman mendadak.

“PLN jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya kepada pelanggan secara profesional,” tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak PLN, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta pelayanan kepada masyarakat dapat semakin ditingkatkan.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 160

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1052

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 240

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button