KPU PALI : Siap Jalankan, Apapun Keputusan MK
PALI [kabarpali.com] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) membuat permohonan.
Hal itu dikatakan, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE, bahwa pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01DHDS ke MK pasca dilakukanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI 9 Desember 2020 kemarin.
"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.
Ditegaskanya, bahwa pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.
"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang," pungkasnya. [red]