KPU PALI : Siap Jalankan, Apapun Keputusan MK

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Januari 2021
Ketua KPU PALI ; Sunario,SE


PALI [kabarpali.com] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) membuat permohonan.

Hal itu dikatakan, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE, bahwa pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01DHDS ke MK pasca dilakukanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI 9 Desember 2020 kemarin.

"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.

Ditegaskanya, bahwa pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang," pungkasnya. [red]

BERITA LAINNYA

101743 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78717 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39144 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25438 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23311 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) membuat permohonan.

Hal itu dikatakan, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE, bahwa pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01DHDS ke MK pasca dilakukanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI 9 Desember 2020 kemarin.

"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.

Ditegaskanya, bahwa pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang," pungkasnya. [red]

BERITA TERKAIT

Wabup PALI Iwan Tuaji Bantah Tuduhan Pemaksaan Dana CSR ke Perusahaan

09 Maret 2026 531

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, memberikan [...]

Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

09 Maret 2026 1

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal [...]

Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

09 Maret 2026 1

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal [...]

close button