KPU PALI : Siap Jalankan, Apapun Keputusan MK

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Januari 2021
Ketua KPU PALI ; Sunario,SE


PALI [kabarpali.com] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) membuat permohonan.

Hal itu dikatakan, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE, bahwa pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01DHDS ke MK pasca dilakukanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI 9 Desember 2020 kemarin.

"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.

Ditegaskanya, bahwa pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang," pungkasnya. [red]

BERITA LAINNYA

61196 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33767 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21856 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21204 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20120 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan akan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) membuat permohonan.

Hal itu dikatakan, Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE, bahwa pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01DHDS ke MK pasca dilakukanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PALI 9 Desember 2020 kemarin.

"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.

Ditegaskanya, bahwa pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang," pungkasnya. [red]

BERITA TERKAIT

Silaturahmi Ketua PWI PALI dan Waka II DPRD: Sinergi untuk Kemajuan Daerah

28 Desember 2024 1456

Palembang [kabarpali.com] – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1378

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

Tok! Paripurna ditunda, Anggota Dewan Cuma Datang 9 Orang

23 Desember 2024 1896

PALI [kabarpali.com] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [...]

close button