Ketua DPRD PALI : PAW Aka Cholik Tidak Dapat diproses

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 September 2017
PPP


PALI [kabarpali.com] - Konflik panjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebabkan dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah itu, akhirnya berujung pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI. 
 
Adapun pengajuan PAW itu disampaikan oleh kubu PPP dengan Ketua Umum Romihurmuzi (Romi) oleh Ketua DPC PPP PALI ; Hairul Mursalin, kepada anggota DPRD PALI ; Aka Cholik SPdI MM, yang merupakan Ketua DPC PPP Kubu Djan Faridz. 
 
Ajuan PAW itu beralasan tidak loyalnya Aka Cholik pada PPP Kubu Romi. Oleh karenanya ia digadang akan diganti oleh kader PPP kubu Romi yang lain. Namun demikian, menurut Aka Cholik ia akan tetap istiqomah bersama Ketum Djan Faridz
 
"Meski diancam PAW, Saya akan tetap pada pendirian saya untuk istiqomah bersama Ketum kami Djan Faridz," ujar Aka Cholik pada media ini, beberapa waktu lalu. 
 
Sementara itu, melalui surat resmi Nomor 170/2183/DPRD/IX/2017, Ketua DPRD PALI ;  Drs Soemarjono, menyatakan bahwa ajuan PAW berdasar surat DPC PPP Romy belum bisa diproses dengan dasar Surat Menkumham No AHU.4.AHA.11.01-48, dan Surat KPU No 99/006.111.804/KPU.Kab/VIII/2017. Serta proses Pengadilan Negeri atas gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan penggugat Aka Cholik. 
 
Terpisah, dihubungi kabarpali.com via telepon, Aka Cholik mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sudah di rana hukum, oleh karenanya ia mengajak untuk menghormati proses tersebut. 
 
"Kita harus hormati hukum. KPUD & DPRD sudah menjalankan keputusan sesuai prosedur. Saya sebagai kader PPP, siap menjalankan apapun keputusan partai. Saya siap menerima namun tetap akan patuh dengan AD/ADRT PPP Ketum H Djan Faridz, " tutup anggota Komisi 1 DPRD PALI itu. [red] 

BERITA LAINNYA

102050 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79530 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39601 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26261 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23670 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Konflik panjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebabkan dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah itu, akhirnya berujung pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI. 
 
Adapun pengajuan PAW itu disampaikan oleh kubu PPP dengan Ketua Umum Romihurmuzi (Romi) oleh Ketua DPC PPP PALI ; Hairul Mursalin, kepada anggota DPRD PALI ; Aka Cholik SPdI MM, yang merupakan Ketua DPC PPP Kubu Djan Faridz. 
 
Ajuan PAW itu beralasan tidak loyalnya Aka Cholik pada PPP Kubu Romi. Oleh karenanya ia digadang akan diganti oleh kader PPP kubu Romi yang lain. Namun demikian, menurut Aka Cholik ia akan tetap istiqomah bersama Ketum Djan Faridz
 
"Meski diancam PAW, Saya akan tetap pada pendirian saya untuk istiqomah bersama Ketum kami Djan Faridz," ujar Aka Cholik pada media ini, beberapa waktu lalu. 
 
Sementara itu, melalui surat resmi Nomor 170/2183/DPRD/IX/2017, Ketua DPRD PALI ;  Drs Soemarjono, menyatakan bahwa ajuan PAW berdasar surat DPC PPP Romy belum bisa diproses dengan dasar Surat Menkumham No AHU.4.AHA.11.01-48, dan Surat KPU No 99/006.111.804/KPU.Kab/VIII/2017. Serta proses Pengadilan Negeri atas gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan penggugat Aka Cholik. 
 
Terpisah, dihubungi kabarpali.com via telepon, Aka Cholik mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sudah di rana hukum, oleh karenanya ia mengajak untuk menghormati proses tersebut. 
 
"Kita harus hormati hukum. KPUD & DPRD sudah menjalankan keputusan sesuai prosedur. Saya sebagai kader PPP, siap menjalankan apapun keputusan partai. Saya siap menerima namun tetap akan patuh dengan AD/ADRT PPP Ketum H Djan Faridz, " tutup anggota Komisi 1 DPRD PALI itu. [red] 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan dan Kesehatan Generasi Muda, Medco E&P Gelar Edukasi di SMA Negeri 2 Talang Ubi

23 September 2026 233

PALI [kabarpali.com] — Kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan, dan [...]

Desakan Pencabutan Pergub 40/2017 Menguat, Pemprov Sumsel Proses Telaah Hukum

17 September 2026 445

Palembang [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov [...]

Atlet Catur PALI Torehkan Prestasi di Kejurprov Sumsel 2026, Raih 8 Medali

15 September 2026 673

Palembang [kabarpali.com] — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan [...]

close button