Ketua DPRD PALI : PAW Aka Cholik Tidak Dapat diproses

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 September 2017
PPP


PALI [kabarpali.com] - Konflik panjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebabkan dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah itu, akhirnya berujung pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI. 
 
Adapun pengajuan PAW itu disampaikan oleh kubu PPP dengan Ketua Umum Romihurmuzi (Romi) oleh Ketua DPC PPP PALI ; Hairul Mursalin, kepada anggota DPRD PALI ; Aka Cholik SPdI MM, yang merupakan Ketua DPC PPP Kubu Djan Faridz. 
 
Ajuan PAW itu beralasan tidak loyalnya Aka Cholik pada PPP Kubu Romi. Oleh karenanya ia digadang akan diganti oleh kader PPP kubu Romi yang lain. Namun demikian, menurut Aka Cholik ia akan tetap istiqomah bersama Ketum Djan Faridz
 
"Meski diancam PAW, Saya akan tetap pada pendirian saya untuk istiqomah bersama Ketum kami Djan Faridz," ujar Aka Cholik pada media ini, beberapa waktu lalu. 
 
Sementara itu, melalui surat resmi Nomor 170/2183/DPRD/IX/2017, Ketua DPRD PALI ;  Drs Soemarjono, menyatakan bahwa ajuan PAW berdasar surat DPC PPP Romy belum bisa diproses dengan dasar Surat Menkumham No AHU.4.AHA.11.01-48, dan Surat KPU No 99/006.111.804/KPU.Kab/VIII/2017. Serta proses Pengadilan Negeri atas gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan penggugat Aka Cholik. 
 
Terpisah, dihubungi kabarpali.com via telepon, Aka Cholik mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sudah di rana hukum, oleh karenanya ia mengajak untuk menghormati proses tersebut. 
 
"Kita harus hormati hukum. KPUD & DPRD sudah menjalankan keputusan sesuai prosedur. Saya sebagai kader PPP, siap menjalankan apapun keputusan partai. Saya siap menerima namun tetap akan patuh dengan AD/ADRT PPP Ketum H Djan Faridz, " tutup anggota Komisi 1 DPRD PALI itu. [red] 

BERITA LAINNYA

101952 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39412 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25965 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Konflik panjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebabkan dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah itu, akhirnya berujung pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI. 
 
Adapun pengajuan PAW itu disampaikan oleh kubu PPP dengan Ketua Umum Romihurmuzi (Romi) oleh Ketua DPC PPP PALI ; Hairul Mursalin, kepada anggota DPRD PALI ; Aka Cholik SPdI MM, yang merupakan Ketua DPC PPP Kubu Djan Faridz. 
 
Ajuan PAW itu beralasan tidak loyalnya Aka Cholik pada PPP Kubu Romi. Oleh karenanya ia digadang akan diganti oleh kader PPP kubu Romi yang lain. Namun demikian, menurut Aka Cholik ia akan tetap istiqomah bersama Ketum Djan Faridz
 
"Meski diancam PAW, Saya akan tetap pada pendirian saya untuk istiqomah bersama Ketum kami Djan Faridz," ujar Aka Cholik pada media ini, beberapa waktu lalu. 
 
Sementara itu, melalui surat resmi Nomor 170/2183/DPRD/IX/2017, Ketua DPRD PALI ;  Drs Soemarjono, menyatakan bahwa ajuan PAW berdasar surat DPC PPP Romy belum bisa diproses dengan dasar Surat Menkumham No AHU.4.AHA.11.01-48, dan Surat KPU No 99/006.111.804/KPU.Kab/VIII/2017. Serta proses Pengadilan Negeri atas gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan penggugat Aka Cholik. 
 
Terpisah, dihubungi kabarpali.com via telepon, Aka Cholik mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sudah di rana hukum, oleh karenanya ia mengajak untuk menghormati proses tersebut. 
 
"Kita harus hormati hukum. KPUD & DPRD sudah menjalankan keputusan sesuai prosedur. Saya sebagai kader PPP, siap menjalankan apapun keputusan partai. Saya siap menerima namun tetap akan patuh dengan AD/ADRT PPP Ketum H Djan Faridz, " tutup anggota Komisi 1 DPRD PALI itu. [red] 

BERITA TERKAIT

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 213

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 366

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 252

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

close button