Ketua DPRD PALI : PAW Aka Cholik Tidak Dapat diproses

Oleh Redaksi KABARPALI | 20 September 2017
PPP


PALI [kabarpali.com] - Konflik panjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebabkan dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah itu, akhirnya berujung pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI. 
 
Adapun pengajuan PAW itu disampaikan oleh kubu PPP dengan Ketua Umum Romihurmuzi (Romi) oleh Ketua DPC PPP PALI ; Hairul Mursalin, kepada anggota DPRD PALI ; Aka Cholik SPdI MM, yang merupakan Ketua DPC PPP Kubu Djan Faridz. 
 
Ajuan PAW itu beralasan tidak loyalnya Aka Cholik pada PPP Kubu Romi. Oleh karenanya ia digadang akan diganti oleh kader PPP kubu Romi yang lain. Namun demikian, menurut Aka Cholik ia akan tetap istiqomah bersama Ketum Djan Faridz
 
"Meski diancam PAW, Saya akan tetap pada pendirian saya untuk istiqomah bersama Ketum kami Djan Faridz," ujar Aka Cholik pada media ini, beberapa waktu lalu. 
 
Sementara itu, melalui surat resmi Nomor 170/2183/DPRD/IX/2017, Ketua DPRD PALI ;  Drs Soemarjono, menyatakan bahwa ajuan PAW berdasar surat DPC PPP Romy belum bisa diproses dengan dasar Surat Menkumham No AHU.4.AHA.11.01-48, dan Surat KPU No 99/006.111.804/KPU.Kab/VIII/2017. Serta proses Pengadilan Negeri atas gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan penggugat Aka Cholik. 
 
Terpisah, dihubungi kabarpali.com via telepon, Aka Cholik mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sudah di rana hukum, oleh karenanya ia mengajak untuk menghormati proses tersebut. 
 
"Kita harus hormati hukum. KPUD & DPRD sudah menjalankan keputusan sesuai prosedur. Saya sebagai kader PPP, siap menjalankan apapun keputusan partai. Saya siap menerima namun tetap akan patuh dengan AD/ADRT PPP Ketum H Djan Faridz, " tutup anggota Komisi 1 DPRD PALI itu. [red] 

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31829 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21465 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20940 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Konflik panjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebabkan dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah itu, akhirnya berujung pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI. 
 
Adapun pengajuan PAW itu disampaikan oleh kubu PPP dengan Ketua Umum Romihurmuzi (Romi) oleh Ketua DPC PPP PALI ; Hairul Mursalin, kepada anggota DPRD PALI ; Aka Cholik SPdI MM, yang merupakan Ketua DPC PPP Kubu Djan Faridz. 
 
Ajuan PAW itu beralasan tidak loyalnya Aka Cholik pada PPP Kubu Romi. Oleh karenanya ia digadang akan diganti oleh kader PPP kubu Romi yang lain. Namun demikian, menurut Aka Cholik ia akan tetap istiqomah bersama Ketum Djan Faridz
 
"Meski diancam PAW, Saya akan tetap pada pendirian saya untuk istiqomah bersama Ketum kami Djan Faridz," ujar Aka Cholik pada media ini, beberapa waktu lalu. 
 
Sementara itu, melalui surat resmi Nomor 170/2183/DPRD/IX/2017, Ketua DPRD PALI ;  Drs Soemarjono, menyatakan bahwa ajuan PAW berdasar surat DPC PPP Romy belum bisa diproses dengan dasar Surat Menkumham No AHU.4.AHA.11.01-48, dan Surat KPU No 99/006.111.804/KPU.Kab/VIII/2017. Serta proses Pengadilan Negeri atas gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan penggugat Aka Cholik. 
 
Terpisah, dihubungi kabarpali.com via telepon, Aka Cholik mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sudah di rana hukum, oleh karenanya ia mengajak untuk menghormati proses tersebut. 
 
"Kita harus hormati hukum. KPUD & DPRD sudah menjalankan keputusan sesuai prosedur. Saya sebagai kader PPP, siap menjalankan apapun keputusan partai. Saya siap menerima namun tetap akan patuh dengan AD/ADRT PPP Ketum H Djan Faridz, " tutup anggota Komisi 1 DPRD PALI itu. [red] 

BERITA TERKAIT

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Pemkab PALI Gelar Rapat Lintas Sektor

02 Desember 2024 340

PALI [kabarpali.com] - Sebagai langkah kongkrit untuk memerangi Peredaran dan [...]

Dikabarkan Kalah, Begini Respon Tim DEFE

28 November 2024 6683

PALI [kabarpali.com] - Pasca pemungutan suara pada Pilkada PALI, kemarin [...]

Versi Hitung Cepat, Paslon BERANI Unggul di PALI

28 November 2024 4199

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI [...]

close button