Ketua DPRD PALI : PAW Aka Cholik Tidak Dapat diproses
Oleh Redaksi KABARPALI
PPP
PALI [kabarpali.com] - Konflik panjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menyebabkan dualisme kepemimpinan partai berlambang Ka'bah itu, akhirnya berujung pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PALI.
Adapun pengajuan PAW itu disampaikan oleh kubu PPP dengan Ketua Umum Romihurmuzi (Romi) oleh Ketua DPC PPP PALI ; Hairul Mursalin, kepada anggota DPRD PALI ; Aka Cholik SPdI MM, yang merupakan Ketua DPC PPP Kubu Djan Faridz.
Ajuan PAW itu beralasan tidak loyalnya Aka Cholik pada PPP Kubu Romi. Oleh karenanya ia digadang akan diganti oleh kader PPP kubu Romi yang lain. Namun demikian, menurut Aka Cholik ia akan tetap istiqomah bersama Ketum Djan Faridz
"Meski diancam PAW, Saya akan tetap pada pendirian saya untuk istiqomah bersama Ketum kami Djan Faridz," ujar Aka Cholik pada media ini, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, melalui surat resmi Nomor 170/2183/DPRD/IX/2017, Ketua DPRD PALI ; Drs Soemarjono, menyatakan bahwa ajuan PAW berdasar surat DPC PPP Romy belum bisa diproses dengan dasar Surat Menkumham No AHU.4.AHA.11.01-48, dan Surat KPU No 99/006.111.804/KPU.Kab/VIII/2017. Serta proses Pengadilan Negeri atas gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum ) dengan penggugat Aka Cholik.
Terpisah, dihubungi kabarpali.com via telepon, Aka Cholik mengatakan bahwa saat ini persoalan itu sudah di rana hukum, oleh karenanya ia mengajak untuk menghormati proses tersebut.
"Kita harus hormati hukum. KPUD & DPRD sudah menjalankan keputusan sesuai prosedur. Saya sebagai kader PPP, siap menjalankan apapun keputusan partai. Saya siap menerima namun tetap akan patuh dengan AD/ADRT PPP Ketum H Djan Faridz, " tutup anggota Komisi 1 DPRD PALI itu. [red]