Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Resmi Dimulai, Catat Tanggalnya

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Agustus 2025


SUMSEL [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kado istimewa bagi masyarakat. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, resmi mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. “Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa melunasi kewajibannya dengan lebih mudah tanpa terbebani sanksi,” kata Gubernur Herman Deru.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya:

• Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.

• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.

• Bebas pajak progresif.

• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. “Kesempatan ini hanya berlaku sampai 17 Desember 2025. Jangan sampai terlewatkan,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat diperoleh melalui Bapenda Sumsel atau layanan Samsat terdekat.[red]

BERITA LAINNYA

102074 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79648 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39633 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26309 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23697 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

SUMSEL [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kado istimewa bagi masyarakat. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, resmi mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. “Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa melunasi kewajibannya dengan lebih mudah tanpa terbebani sanksi,” kata Gubernur Herman Deru.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya:

• Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.

• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.

• Bebas pajak progresif.

• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. “Kesempatan ini hanya berlaku sampai 17 Desember 2025. Jangan sampai terlewatkan,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat diperoleh melalui Bapenda Sumsel atau layanan Samsat terdekat.[red]

BERITA TERKAIT

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai Hari ini, Warga PALI Diminta Manfaatkan Program

01 Oktober 2026 711

PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali [...]

Tilang Manual Jadi Sorotan, Kasat Lantas PALI Beri Penjelasan

30 September 2026 532

PALI [kabarpali.com] — Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement [...]

Penindakan Tilang Manual dan Tunai di Tengah Penerapan ETLE di PALI Jadi Sorotan Warga

30 September 2026 924

PALI [kabarpali.com] — Upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas terus [...]

close button