Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Resmi Dimulai, Catat Tanggalnya

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Agustus 2025


SUMSEL [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kado istimewa bagi masyarakat. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, resmi mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. “Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa melunasi kewajibannya dengan lebih mudah tanpa terbebani sanksi,” kata Gubernur Herman Deru.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya:

• Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.

• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.

• Bebas pajak progresif.

• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. “Kesempatan ini hanya berlaku sampai 17 Desember 2025. Jangan sampai terlewatkan,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat diperoleh melalui Bapenda Sumsel atau layanan Samsat terdekat.[red]

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79058 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39386 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25913 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

SUMSEL [kabarpali.com] – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan kado istimewa bagi masyarakat. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, resmi mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. “Program ini kami hadirkan agar masyarakat bisa melunasi kewajibannya dengan lebih mudah tanpa terbebani sanksi,” kata Gubernur Herman Deru.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, di antaranya:

• Cukup bayar PKB 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.

• Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke II.

• Bebas pajak progresif.

• Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Sumsel mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini. “Kesempatan ini hanya berlaku sampai 17 Desember 2025. Jangan sampai terlewatkan,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat diperoleh melalui Bapenda Sumsel atau layanan Samsat terdekat.[red]

BERITA TERKAIT

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 184

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

16 Juli 2026 132

Musi Banyuasin [kabarpali.com] -  Medco E&P Grissik Ltd. (Medco [...]

close button