Janggal, Mari "Padek'i" Proyek Pembersihan Bahu Jalan Provinsi di PALI
PALI [kabarpali.com] - Proyek pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi Sumatera Selatan, yang berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2022 ini, nampak janggal. Terutama pembersihan bahu jalannya.
Berdasarkan pantauan kasat mata, pekerjaan pembersihan tumbuhan liar yang telah menutup bahu jalan, bahkan mulai menjalar ke badan jalan, terkesan asal-asalan.
Hal itu antara lain terlihat di ruas jalan antara Desa Sinar Dewa dan Pantadewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Pembersihan itu nampak hanya di titik-titik tertentu saja. Sebagian besar berada di sisi sebelah kiri, jika hendak menuju Kecamatan Penukal dari Simpang Belimbing. Itu pun tidak merata. Sepertinya asal dikerjakan saja.
Menurut Rully Pabendra, Ketua Ormas Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (FORMAS BUSSER), masyarakat tidak diberi akses untuk mengetahui banyak informasi terkait proyek pembangunan oleh Pemprov Sumsel itu. Seperti apa spesifikasi pekerjaan, maupun siapa pelaksananya.
"Kita lihat sendiri, tidak nampak ada papan informasi, lazimnya pekerjaan yang bersumber anggaran negara. Akibatnya, kita tak bisa maksimal turut melakukan pengawasan, karena minim informasi," tuturnya, Senin pagi (22/8/2022).
Meski demikian, dari pantauan secara kasat mata, cukup diketahui bahwa pekerjaan itu nampak tak terlalu serius dikerjakan. Pembersihan menggunakan alat berat itu pun hanya sekenanya saja.
"Hanya sedikit ruas yang dibersihkan. Itu pun tak merata. Kita prihatin dan menyesalkan pelaksanaan pekerjaan yang tak serius ini. Nanti kita akan cari informasi lagi. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, akan kita laporkan," cetusnya.
Sementara itu, dari penelusuran media ini melalui portal LPSE Provinsi Sumsel, pada tahun anggaran 2022, hanya ditemukan pekerjaan pemeliharaan jalan provinsi di PALI, dengan judul : Pemeliharaan berkala jalan Sp Belimbing - Pendopo (PALI), senilai Rp2,5 miliar.
Proyek dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel itu, dilaksanakan oleh CV. Mikha Karya yang beralamat di Palembang.[red]