Jaga Pilkada Tetap “On The Track”, Bawaslu PALI mulai aktifkan Sentra Gakkumdu
PALI [kabarpali.com] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, mulai mengaktifkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (16/7/2024). Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk selalu menjaga dan mengawasi Pilkada Serentak 2024 agar tetap “on the track” (berjalan sesuai aturan yang berlaku).
Disampaikan Komisioner Bawaslu PALI, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan, S.Kom., Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Tujuannya yakni mengawal proses Pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu PALI merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu,” ujarnya, di dampingi Koordinator Sekretariat, Adi Kurniawan, S.AP.,M.Si., di Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI, Selasa (16/7/2024).
Dengan adanya Sentra Gakkumdu, tambah Fardinan, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta berpartisipasi mengawasi Pilkada PALI agar dapat berjalan sesuai aturan. Bila ada dugaan pelanggaran di setiap tahapan Pilkada, semua pihak dapat melaporkan hal itu ke Bawaslu PALI.
“Setelah laporan kami terima, maka Bawaslu akan mengadakan rapat untuk mengkaji termasuk dalam klasifikasi pelanggaran apa indikasi itu. Apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu ataukah pelanggaran etik penyelenggara,” urainya.
Nah, bila laporan itu termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu akan membawa laporan pada rapat unsur Sentra Gakkumdu, untuk mengkaji apakah terpenuhi unsur pasal sangkaan dimaksud, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Di setiap tahapan Pilkada mungkin saja ada potensi pelanggarannya. Maka masyarakat silahkan saja untuk melaporkan bila ada dugaan dimaksud. Caranya bisa datang langsung ke kantor Bawaslu PALI, atau via online melalui website Sigap Lapor Bawaslu,” imbuhnya.
Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI berada di depan Masjid Syuhada, di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi Pendopo. Saat ini kantor itu melakukan pelayanan pada jam dan hari kerja, dengan petugas piket yang selalu siaga.[red]