Jaga Pilkada Tetap “On The Track”, Bawaslu PALI mulai aktifkan Sentra Gakkumdu

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Juli 2024
Komisioner Bawaslu PALI, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan, S.Kom.


PALI [kabarpali.com] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, mulai mengaktifkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (16/7/2024). Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk selalu menjaga dan mengawasi Pilkada Serentak 2024 agar tetap “on the track” (berjalan sesuai aturan yang berlaku).

Disampaikan Komisioner Bawaslu PALI, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan, S.Kom., Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Tujuannya yakni mengawal proses Pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu PALI merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu,” ujarnya, di dampingi Koordinator Sekretariat, Adi Kurniawan, S.AP.,M.Si., di Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI, Selasa (16/7/2024).

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, tambah Fardinan, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta berpartisipasi mengawasi Pilkada PALI agar dapat berjalan sesuai aturan. Bila ada dugaan pelanggaran di setiap tahapan Pilkada, semua pihak dapat melaporkan hal itu ke Bawaslu PALI.

“Setelah laporan kami terima, maka Bawaslu akan mengadakan rapat untuk mengkaji termasuk dalam klasifikasi pelanggaran apa indikasi itu. Apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu ataukah pelanggaran etik penyelenggara,” urainya.

Nah, bila laporan itu termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu akan membawa laporan pada rapat unsur Sentra Gakkumdu, untuk mengkaji apakah terpenuhi unsur pasal sangkaan dimaksud, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Di setiap tahapan Pilkada mungkin saja ada potensi pelanggarannya. Maka masyarakat silahkan saja untuk melaporkan bila ada dugaan dimaksud. Caranya bisa datang langsung ke kantor Bawaslu PALI, atau via online melalui website Sigap Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI berada di depan Masjid Syuhada, di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi Pendopo. Saat ini kantor itu melakukan pelayanan pada jam dan hari kerja, dengan petugas piket yang selalu siaga.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39378 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25905 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23543 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, mulai mengaktifkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (16/7/2024). Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk selalu menjaga dan mengawasi Pilkada Serentak 2024 agar tetap “on the track” (berjalan sesuai aturan yang berlaku).

Disampaikan Komisioner Bawaslu PALI, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan, S.Kom., Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Tujuannya yakni mengawal proses Pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu PALI merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu,” ujarnya, di dampingi Koordinator Sekretariat, Adi Kurniawan, S.AP.,M.Si., di Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI, Selasa (16/7/2024).

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, tambah Fardinan, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta berpartisipasi mengawasi Pilkada PALI agar dapat berjalan sesuai aturan. Bila ada dugaan pelanggaran di setiap tahapan Pilkada, semua pihak dapat melaporkan hal itu ke Bawaslu PALI.

“Setelah laporan kami terima, maka Bawaslu akan mengadakan rapat untuk mengkaji termasuk dalam klasifikasi pelanggaran apa indikasi itu. Apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu ataukah pelanggaran etik penyelenggara,” urainya.

Nah, bila laporan itu termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu akan membawa laporan pada rapat unsur Sentra Gakkumdu, untuk mengkaji apakah terpenuhi unsur pasal sangkaan dimaksud, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Di setiap tahapan Pilkada mungkin saja ada potensi pelanggarannya. Maka masyarakat silahkan saja untuk melaporkan bila ada dugaan dimaksud. Caranya bisa datang langsung ke kantor Bawaslu PALI, atau via online melalui website Sigap Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI berada di depan Masjid Syuhada, di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi Pendopo. Saat ini kantor itu melakukan pelayanan pada jam dan hari kerja, dengan petugas piket yang selalu siaga.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 130

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 996

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 228

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button