Istri Terdakwa Korupsi di PALI Titipkan Uang Pengganti Rp200 Juta ke Kejaksaan

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Oktober 2025


PALI [kabarpali.com] — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang tersebut dilakukan Selasa, 28 Oktober 2025, di Ruang Media Center Kejari PALI. Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa Brisvo Diansyah bin Hamid Brisman (BD) kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH, disaksikan oleh Kasubsi Intelijen Judistira Yusticia, SH, MH, serta bendahara penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menyampaikan bahwa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa BD. “Kegiatan penitipan uang pengganti berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.[ril/red]

BERITA LAINNYA

101905 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78975 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39344 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25843 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23506 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang tersebut dilakukan Selasa, 28 Oktober 2025, di Ruang Media Center Kejari PALI. Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa Brisvo Diansyah bin Hamid Brisman (BD) kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH, disaksikan oleh Kasubsi Intelijen Judistira Yusticia, SH, MH, serta bendahara penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menyampaikan bahwa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa BD. “Kegiatan penitipan uang pengganti berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.[ril/red]

BERITA TERKAIT

DEKOPINDA dan Dinas Koperasi PALI Matangkan Persiapan Hari Koperasi ke-79

10 Juli 2026 198

PALI [kabarpali.com] – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 653

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 478

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

close button