Hoax, Media, dan Tanggung Jawab Publik di Bumi Serepat Serasan
Sabtu kemarin, 30 Januari 2026, ada pemandangan yang agak unik—bahkan bikin kening sedikit berkerut. Hampir bersamaan, status WhatsApp para pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten PALI kompak seragam. Putih-biru, video pendek, dan satu pesan utama: STOP HOAX. Isinya edukatif—mulai dari ciri-ciri berita palsu, cara menyikapinya, sampai dampak buruknya. Materi ini diproduksi oleh Diskominfostaper PALI.
Jujur saja, penulis sempat terkejut. Ada apa gerangan sampai isu hoaks terasa begitu mendesak untuk digaungkan secara masif? Sebagai wartawan—dan kebetulan juga Ketua organisasi pers terbesar di Indonesia, khususnya di PALI—penulis mencoba membaca situasinya. Apakah sedang ada fenomena tertentu, terutama yang berkaitan dengan dunia jurnalistik sebagai saluran utama informasi publik?
Dari pengamatan sejauh ini, penulis belum menemukan adanya berita palsu yang benar-benar menyesatkan publik, khususnya yang diproduksi oleh media arus utama di Bumi Serepat Serasan. Namun, harus diakui, bukan hanya di PALI—di mana pun—media memang rawan disusupi kepentingan. Baik kepentingan bisnis, apalagi politik. Propaganda lewat media itu murah, efektif, dan berdampak luas. Tak heran jika ada media yang melakukan framing sesuai pesanan, dengan bumbu hiperbola, satire, bahkan sarkasme.
Selama semua itu masih berpijak pada fakta, berimbang, tidak menghakimi, dan tidak mengarang bebas, maka itu sah-sah saja. Itu bukan hoaks. Tapi ketika fakta ditinggalkan, cerita fiksi disajikan sebagai kebenaran, maka di situlah masalah dimulai. Selain melanggar kode etik jurnalistik, praktik seperti ini juga berpotensi berurusan dengan hukum pidana karena bisa mencemarkan nama baik dan merugikan pihak lain.
Justru, hoaks paling sering berkeliaran bebas di media sosial. Opini liar dari akun anonim—atau akun palsu—kalau sudah viral, bisa bikin publik kebingungan. Fakta dan kebohongan jadi bercampur. Informasi setengah matang yang disebar tanpa tanggung jawab sangat rawan memicu kegaduhan sosial. Di sinilah peran leading sector seperti Diskominfostaper benar-benar dibutuhkan. Bukan hanya sosialisasi Stop Hoax, tapi juga penertiban akun-akun medsos yang sengaja bikin suasana panas dengan informasi tidak benar.
Perlu juga dipahami, tanggung jawab hukum antara konten media sosial dan produk jurnalistik itu berbeda. Informasi di medsos dipertanggungjawabkan secara personal berdasarkan UU ITE. Sementara karya jurnalistik yang diproduksi wartawan dan diterbitkan media massa tunduk pada UU Pers. Kalau ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan media, mekanismenya jelas: hak jawab dan hak koreksi. Media wajib memuatnya. Jika tidak, barulah Dewan Pers menjadi tempat menyelesaikan persoalan.
Media atau wartawan yang cenderung tendensius sebenarnya sedang menggali lubang untuk dirinya sendiri. Dalam jangka panjang, publik akan menilai: media ini berpihak, tidak independen, dan sarat konflik kepentingan. Akibatnya, kepercayaan runtuh. Media tak lagi jadi rujukan. Informasi dianggap keruh. Wartawannya pun dicap tidak kredibel.
Namun di sisi lain, pihak yang menjadi objek pemberitaan juga perlu lapang dada. Kritik adalah bagian dari kontrol publik. Tidak ada manusia—apalagi pejabat publik—yang sempurna. Justru kritik yang sehat adalah pengingat agar tidak melenceng dari jalur. Tentu dengan catatan, kritik itu konstruktif: disampaikan santun, berbasis data, berimbang, menjunjung praduga tak bersalah, dan memberi ruang klarifikasi.
Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten PALI adalah pelayan publik. Kebijakannya harus pro rakyat, taat aturan, dan terbuka. Media massa adalah mitra strategis pemerintah—jembatan komunikasi dengan masyarakat. Lewat media, rakyat menyampaikan aspirasi, pemerintah melaporkan kinerja. Soal hoaks? Jelas, itu musuh bersama. Sepakat untuk diberantas. Rakyat cerdas, bangsa kuat!**
Penulis : J. Sadewo, S.H.,M.H. (Ketua PWI PALI)










