Hebat! Putra PALI Kembali Terpilih Sebagai Komisioner DJSN RI

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Oktober 2019
Subianto, SH (net)


Jakarta [kabarpali.com] - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Subianto SH. Putra kelahiran Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu terpilih lagi menjadi salah satu Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024.

 
Subianto menjabat sebagai Komisioner DJSN adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia juga menjadi salah satu komisioner DJSN untuk masa bakti 2014-2019.
 
Jalan panjang untuk mempertahankan posisinya itu harus ia tempuh dengan melalui berbagai seleksi yang ketat, bersaing dengan puluhan kandidat lainnya.
 
"Alhamdulillah, Saya ada di nomor urut 14. Lewat proses seleksi yang ketat via Pansel DJSN RI oleh SK Presiden RI. Mulai seleksi administrasi, Test tertulis, Test di LPPM UI dan Wawancara Akhir, sebelum diajukan rekomendasi ke Presiden RI," terangnya via aplikasi WA, pada kabarpali.com, Rabu pagi (30/10/2019).
 
Menurut aktivis yang kerap memperjuangkan hak para buruh di tingkat nasional itu, ia ditetapkan menjadi salah satu dari 15 Komisioner DJSN RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 61/M Tahun 2019, tanggal 18 Oktober 2019.
 
"Posisi Saya sebagai anggota, dari unsur organisasi buruh/pekerja. Mohon doanya, terutama masyarakat PALI, agar Saya bisa amanah mengembang tugas ini," harapnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan UU 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN antara lain berfungsi merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
DJSN bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
 
Dewan Jaminan Sosial Nasional juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan nasional.[red]
 
 

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Jakarta [kabarpali.com] - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Subianto SH. Putra kelahiran Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu terpilih lagi menjadi salah satu Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024.

 
Subianto menjabat sebagai Komisioner DJSN adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia juga menjadi salah satu komisioner DJSN untuk masa bakti 2014-2019.
 
Jalan panjang untuk mempertahankan posisinya itu harus ia tempuh dengan melalui berbagai seleksi yang ketat, bersaing dengan puluhan kandidat lainnya.
 
"Alhamdulillah, Saya ada di nomor urut 14. Lewat proses seleksi yang ketat via Pansel DJSN RI oleh SK Presiden RI. Mulai seleksi administrasi, Test tertulis, Test di LPPM UI dan Wawancara Akhir, sebelum diajukan rekomendasi ke Presiden RI," terangnya via aplikasi WA, pada kabarpali.com, Rabu pagi (30/10/2019).
 
Menurut aktivis yang kerap memperjuangkan hak para buruh di tingkat nasional itu, ia ditetapkan menjadi salah satu dari 15 Komisioner DJSN RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 61/M Tahun 2019, tanggal 18 Oktober 2019.
 
"Posisi Saya sebagai anggota, dari unsur organisasi buruh/pekerja. Mohon doanya, terutama masyarakat PALI, agar Saya bisa amanah mengembang tugas ini," harapnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan UU 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN antara lain berfungsi merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
DJSN bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
 
Dewan Jaminan Sosial Nasional juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan nasional.[red]
 
 

BERITA TERKAIT

Dewan Pendidikan PALI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Kerja

02 April 2026 514

PALI [kabarpali.com] - Dewan Pendidikan Kabupaten PALI menggelar kegiatan halal [...]

Isu Retak Patah: Heri Amalindo dan Bupati Asgianto Duduk Satu Meja, Bahas Masa Depan PALI

25 Maret 2026 238

PALI [kabarpali.com] — Isu keretakan hubungan antara dua tokoh penting di [...]

Dinkop UKM PALI Sosialisasikan Program OVOP, Dorong UMKM Jengkol Jadi Produk Unggulan Daerah

15 Januari 2026 223

PALI [kabarpali.com] – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) [...]

close button