Hebat! Putra PALI Kembali Terpilih Sebagai Komisioner DJSN RI

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Oktober 2019
Subianto, SH (net)


Jakarta [kabarpali.com] - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Subianto SH. Putra kelahiran Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu terpilih lagi menjadi salah satu Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024.

 
Subianto menjabat sebagai Komisioner DJSN adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia juga menjadi salah satu komisioner DJSN untuk masa bakti 2014-2019.
 
Jalan panjang untuk mempertahankan posisinya itu harus ia tempuh dengan melalui berbagai seleksi yang ketat, bersaing dengan puluhan kandidat lainnya.
 
"Alhamdulillah, Saya ada di nomor urut 14. Lewat proses seleksi yang ketat via Pansel DJSN RI oleh SK Presiden RI. Mulai seleksi administrasi, Test tertulis, Test di LPPM UI dan Wawancara Akhir, sebelum diajukan rekomendasi ke Presiden RI," terangnya via aplikasi WA, pada kabarpali.com, Rabu pagi (30/10/2019).
 
Menurut aktivis yang kerap memperjuangkan hak para buruh di tingkat nasional itu, ia ditetapkan menjadi salah satu dari 15 Komisioner DJSN RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 61/M Tahun 2019, tanggal 18 Oktober 2019.
 
"Posisi Saya sebagai anggota, dari unsur organisasi buruh/pekerja. Mohon doanya, terutama masyarakat PALI, agar Saya bisa amanah mengembang tugas ini," harapnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan UU 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN antara lain berfungsi merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
DJSN bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
 
Dewan Jaminan Sosial Nasional juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan nasional.[red]
 
 

BERITA LAINNYA

56010 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26652 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20483 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Jakarta [kabarpali.com] - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Subianto SH. Putra kelahiran Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI itu terpilih lagi menjadi salah satu Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024.

 
Subianto menjabat sebagai Komisioner DJSN adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya ia juga menjadi salah satu komisioner DJSN untuk masa bakti 2014-2019.
 
Jalan panjang untuk mempertahankan posisinya itu harus ia tempuh dengan melalui berbagai seleksi yang ketat, bersaing dengan puluhan kandidat lainnya.
 
"Alhamdulillah, Saya ada di nomor urut 14. Lewat proses seleksi yang ketat via Pansel DJSN RI oleh SK Presiden RI. Mulai seleksi administrasi, Test tertulis, Test di LPPM UI dan Wawancara Akhir, sebelum diajukan rekomendasi ke Presiden RI," terangnya via aplikasi WA, pada kabarpali.com, Rabu pagi (30/10/2019).
 
Menurut aktivis yang kerap memperjuangkan hak para buruh di tingkat nasional itu, ia ditetapkan menjadi salah satu dari 15 Komisioner DJSN RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 61/M Tahun 2019, tanggal 18 Oktober 2019.
 
"Posisi Saya sebagai anggota, dari unsur organisasi buruh/pekerja. Mohon doanya, terutama masyarakat PALI, agar Saya bisa amanah mengembang tugas ini," harapnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan UU 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN antara lain berfungsi merumuskan kebijakan umum dan singkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
 
DJSN bertugas melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial; mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.
 
Dewan Jaminan Sosial Nasional juga berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan nasional.[red]
 
 

BERITA TERKAIT

Kabel Internet Menjuntai, Warga PALI Hampir Putus Leher

20 Agustus 2024 1748

  PALI [kabarpali.com] - Sial sekali nasib Iskandar (57) hari itu. Senin [...]

Meriahnya HUT RI ala Warga Flamboyan: Ada Banyak Lomba dan Hiburan

18 Agustus 2024 634

PALI [kabarpali.com] - Kemeriahan masyarakat di seantero nusantara dalam [...]

Wabup PALI Akui Daerah ini Sudah “Urgent” Miliki Gedung Pengadilan Sendiri

09 Agustus 2024 1628

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button