Hari Bank Indonesia
Penulis Zainul Marzadi,SH.MH adalah Dosen UnivesitasSerasan
Hari Bank Indonesia yang dirayakan Setiap pada 5 Juli SetiapTahunnya, ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) padaawalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengannama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1946 tanggal5 Juli 1946. Pada perkembangannya, diterbitkan Undang-undang No. 17 tahun 1968 yang membuat BNI ditetapkanmenjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubahmenjadi Bank umum milik negara. Sementara itu, hari jadi atauperayaan ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulaisejarahnya sejak 1 Juli 1953.
Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan UuNo.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral RepublikIndonesia. Berdasarkan Uu No.11 Tahun 1953, tugas BI tidakhanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersialmelalui pemberian kredit.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, munculdesakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujudkedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk PanitiaNasionalisasi DJB.
Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan Uu No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang inimengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral RepublikIndonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai Bank Sentral yang bersifat independen.
DPR RI kemudian mengesahkan Uu No.3 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Uu ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas danwewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI.
Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dariBank Indonesia ke OJK.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak. Kegiatannya dapat dikategorikan menjadikegiatan pokok dan kegiatan pendukung. Kegiatan pokok yang dijalankan oleh bank adalah menghimpun dan menyalurkandana. Sedangkan kegiatan pendukungnya berupa jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatanutama. Kegiatan menghimpun dana meliputi kegiatanmengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanangiro, tabungan, dan deposito. Kegiatan menyalurkan dana dapatberupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementarakegiatan jasa dapat berupa jasa setoran tagihan (tagihan listrik, telepon, air, atau biaya pendidikan), jasa pembayaran (gaji, pensiun, atau hadiah), jasa pengiriman uang (transfer), danmasih banyak lagi.
Di Indonesia, jenis-jenis bank dapat dikategorikan berdasarkanfungsi, kepemilikan, dan kegiatan operasional. Secara umum, ada Bank Sentral, Bank Umum (konvensional dan syariah), danBank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
1, Berdasarkan Fungsi:
Bank Indonesia (BI) yang bertugas menjaga stabilitasnilai Rupiah, mengatur dan mengawasi perbankan, sertamelaksanakan kebijakan moneter.
Bank Indonesia adalah Bank Sentral RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangyang berlaku ( Pasal 1 angka 20 Uu No 10 Tahun1998.)
Menurut Penjelasan UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyaiwewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakankebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran, mengatur dan mengawasiperbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (penyedia likuiditas terakhir).[3 Fungsi dantanggung jawab bank sentral dipegang seluruhnyaoleh Bank Indonesia
Bank yang dapat menyediakan berbagai layananperbankan, seperti tabungan, giro, deposito, kredit, dantransaksi valuta asing. Bank umum bisa berbentukkonvensional atau syariah. ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.)
Bank umum dapat dibedakan menjadi beberapa jenisberdasarkan status, kepemilikan, dan prinsip.
Bank devisa adalah bank yang dapat melakukantransaksi luar negeri dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing.
Sementara bank nondevisa ialah bank yang hanya dapatmelakukan transaksi luar negeri dengan negara tertentusaja.
Bank konvensional ialah bank yang menjalankankegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga (interest).
Sementara bank syariah adalah bank yang menjalankankegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Bank yang fokus pada pemberian kredit skala kecil danmenengah serta layanan simpanan masyarakat. BPR jugabisa beroperasi dengan prinsip syariah (BPRS) ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.)
Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang kegiatan utamanya adalah memberikan kreditkepada masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, danmenengah (UMKM).
BPR tidak dapat menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk giro atau melakukan kegiatan transaksiluar negeri. Terdapat dua jensi BPR, yakni BPR konvensional dan BPR syariah berdasarkan prinsipnya.
2, Berdasarkan Kepemilikan:
Sahamnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupundaerah. Contohnya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, danBTN.
Sahamnya dimiliki oleh pihak swastaIndonesia. Contohnya adalah BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga.
Sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya adalahBank of America, Citibank, dan HSBC.
Sahamnya dimiliki oleh pihak dalam dan luarnegeri. Contohnya adalah Bank Woori Saudara dan Bank OCBC NISP.
Sahamnya dimiliki oleh koperasi. Contohnya adalahBank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
3, Berdasarkan Kegiatan Operasional:
Beroperasi dengan prinsip perbankan umum, mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, sepertibagi hasil, jual beli, dan sewa.
Dengan memahami berbagai jenis bank ini, masyarakat dapatmemilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensimereka.
Dengan Hari Bank Indonesia kita dapat mengetahui danmemahami kaedah Hukum yang kita inginkan untuk memilihbank yang dingikan,
Refrensi :










