Hari Bank Indonesia

Oleh Redaksi KABARPALI | 23 Juni 2025


Penulis Zainul Marzadi,SH.MH adalah Dosen UnivesitasSerasan

 

Hari Bank Indonesia yang dirayakan Setiap pada 5 Juli SetiapTahunnya, ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) padaawalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengannama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1946 tanggal5 Juli 1946. Pada perkembangannya,  diterbitkan Undang-undang No. 17 tahun 1968 yang membuat BNI ditetapkanmenjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubahmenjadi Bank umum milik negara. Sementara itu, hari jadi atauperayaan ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulaisejarahnya sejak 1 Juli 1953.

Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan UuNo.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral RepublikIndonesia. Berdasarkan Uu No.11 Tahun 1953, tugas BI tidakhanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersialmelalui pemberian kredit.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, munculdesakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujudkedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk PanitiaNasionalisasi DJB.

Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan Uu No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang inimengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral RepublikIndonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. 

DPR RI kemudian mengesahkan Uu No.3 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Uu ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas danwewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI. 

Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dariBank Indonesia ke OJK.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak. Kegiatannya dapat dikategorikan menjadikegiatan pokok dan kegiatan pendukung.  Kegiatan pokok yang dijalankan oleh bank adalah menghimpun dan menyalurkandana. Sedangkan kegiatan pendukungnya berupa jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatanutama.  Kegiatan menghimpun dana meliputi kegiatanmengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanangiro, tabungan, dan deposito. Kegiatan menyalurkan dana dapatberupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementarakegiatan jasa dapat berupa  jasa setoran tagihan (tagihan listrik, telepon, air, atau biaya pendidikan), jasa pembayaran (gaji, pensiun, atau hadiah), jasa pengiriman uang (transfer), danmasih banyak lagi. 

Di Indonesia, jenis-jenis bank dapat dikategorikan berdasarkanfungsi, kepemilikan, dan kegiatan operasional. Secara umum, ada Bank Sentral, Bank Umum (konvensional dan syariah), danBank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

1, Berdasarkan Fungsi:

1. Bank Sentral:

     Bank Indonesia (BI) yang bertugas menjaga stabilitasnilai Rupiah, mengatur dan mengawasi perbankan, sertamelaksanakan kebijakan moneter. 

      Bank Indonesia adalah Bank Sentral RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangyang berlaku  ( Pasal 1 angka 20 Uu No 10 Tahun1998.)

      Menurut Penjelasan UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyaiwewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakankebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran, mengatur dan mengawasiperbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (penyedia likuiditas terakhir).[3 Fungsi dantanggung jawab bank sentral dipegang seluruhnyaoleh Bank Indonesia

2. Bank Umum:

Bank yang dapat menyediakan berbagai layananperbankan, seperti tabungan, giro, deposito, kredit, dantransaksi valuta asing. Bank umum bisa berbentukkonvensional atau syariah. ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.) 

Bank umum dapat dibedakan menjadi beberapa jenisberdasarkan status, kepemilikan, dan prinsip.

1. Berdasarkan status, bank umum dibedakan menjadibank devisa dan bank non devisa.

Bank devisa adalah bank yang dapat melakukantransaksi luar negeri dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing.

Sementara bank nondevisa ialah bank yang hanya dapatmelakukan transaksi luar negeri dengan negara tertentusaja.

2. Berdasarkan kepemilikan, bank umum dibedakanmenjadi bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing, bank campuran, dan bank daerah.
3. Berdasarkan prinsip, bank umum dibedakan menjadibank konvensional dan bank syariah.

Bank konvensional ialah bank yang menjalankankegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga (interest).

Sementara bank syariah adalah bank yang menjalankankegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan sesuai dengan ketentuan syariah. 

4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR):

      Bank yang fokus pada pemberian kredit skala kecil danmenengah serta layanan simpanan masyarakat. BPR jugabisa beroperasi dengan prinsip syariah (BPRS) ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.)

      Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang kegiatan utamanya adalah memberikan kreditkepada masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, danmenengah (UMKM).

      BPR tidak dapat menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk giro atau melakukan kegiatan transaksiluar negeri. Terdapat dua jensi BPR, yakni BPR konvensional dan BPR syariah berdasarkan prinsipnya.

2, Berdasarkan Kepemilikan:

1. Bank Milik Pemerintah:

     Sahamnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupundaerah. Contohnya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, danBTN. 

2. Bank Milik Swasta Nasional:

      Sahamnya dimiliki oleh pihak swastaIndonesia. Contohnya adalah BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga. 

3. Bank Milik Asing:

      Sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya adalahBank of America, Citibank, dan HSBC. 

4. Bank Campuran:

      Sahamnya dimiliki oleh pihak dalam dan luarnegeri. Contohnya adalah Bank Woori Saudara dan Bank OCBC NISP. 

5. Bank Milik Koperasi:

      Sahamnya dimiliki oleh koperasi. Contohnya adalahBank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin). 

3, Berdasarkan Kegiatan Operasional:

1. Bank Konvensional:

                    Beroperasi dengan prinsip perbankan umum, mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di  Indonesia. 

2. Bank Syariah:

                   Beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, sepertibagi hasil, jual beli, dan sewa. 

Dengan memahami berbagai jenis bank ini, masyarakat dapatmemilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensimereka. 

Dengan Hari Bank Indonesia kita dapat mengetahui danmemahami  kaedah Hukum yang kita inginkan untuk memilihbank yang dingikan,

 

Refrensi :

 

BERITA LAINNYA

101144 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

76931 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38346 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24617 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22833 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penulis Zainul Marzadi,SH.MH adalah Dosen UnivesitasSerasan

 

Hari Bank Indonesia yang dirayakan Setiap pada 5 Juli SetiapTahunnya, ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) padaawalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengannama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1946 tanggal5 Juli 1946. Pada perkembangannya,  diterbitkan Undang-undang No. 17 tahun 1968 yang membuat BNI ditetapkanmenjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubahmenjadi Bank umum milik negara. Sementara itu, hari jadi atauperayaan ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulaisejarahnya sejak 1 Juli 1953.

Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan UuNo.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral RepublikIndonesia. Berdasarkan Uu No.11 Tahun 1953, tugas BI tidakhanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersialmelalui pemberian kredit.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, munculdesakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujudkedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk PanitiaNasionalisasi DJB.

Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan Uu No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang inimengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral RepublikIndonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. 

DPR RI kemudian mengesahkan Uu No.3 Tahun 2004 tentangPerubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.Uu ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas danwewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI. 

Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dariBank Indonesia ke OJK.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak. Kegiatannya dapat dikategorikan menjadikegiatan pokok dan kegiatan pendukung.  Kegiatan pokok yang dijalankan oleh bank adalah menghimpun dan menyalurkandana. Sedangkan kegiatan pendukungnya berupa jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatanutama.  Kegiatan menghimpun dana meliputi kegiatanmengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanangiro, tabungan, dan deposito. Kegiatan menyalurkan dana dapatberupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementarakegiatan jasa dapat berupa  jasa setoran tagihan (tagihan listrik, telepon, air, atau biaya pendidikan), jasa pembayaran (gaji, pensiun, atau hadiah), jasa pengiriman uang (transfer), danmasih banyak lagi. 

Di Indonesia, jenis-jenis bank dapat dikategorikan berdasarkanfungsi, kepemilikan, dan kegiatan operasional. Secara umum, ada Bank Sentral, Bank Umum (konvensional dan syariah), danBank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

1, Berdasarkan Fungsi:

1. Bank Sentral:

     Bank Indonesia (BI) yang bertugas menjaga stabilitasnilai Rupiah, mengatur dan mengawasi perbankan, sertamelaksanakan kebijakan moneter. 

      Bank Indonesia adalah Bank Sentral RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangyang berlaku  ( Pasal 1 angka 20 Uu No 10 Tahun1998.)

      Menurut Penjelasan UU No. 23 Tahun 1999, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyaiwewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakankebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran, mengatur dan mengawasiperbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (penyedia likuiditas terakhir).[3 Fungsi dantanggung jawab bank sentral dipegang seluruhnyaoleh Bank Indonesia

2. Bank Umum:

Bank yang dapat menyediakan berbagai layananperbankan, seperti tabungan, giro, deposito, kredit, dantransaksi valuta asing. Bank umum bisa berbentukkonvensional atau syariah. ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.) 

Bank umum dapat dibedakan menjadi beberapa jenisberdasarkan status, kepemilikan, dan prinsip.

1. Berdasarkan status, bank umum dibedakan menjadibank devisa dan bank non devisa.

Bank devisa adalah bank yang dapat melakukantransaksi luar negeri dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan mata uang asing.

Sementara bank nondevisa ialah bank yang hanya dapatmelakukan transaksi luar negeri dengan negara tertentusaja.

2. Berdasarkan kepemilikan, bank umum dibedakanmenjadi bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing, bank campuran, dan bank daerah.
3. Berdasarkan prinsip, bank umum dibedakan menjadibank konvensional dan bank syariah.

Bank konvensional ialah bank yang menjalankankegiatan usahanya berdasarkan prinsip bunga (interest).

Sementara bank syariah adalah bank yang menjalankankegiatan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan sesuai dengan ketentuan syariah. 

4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR):

      Bank yang fokus pada pemberian kredit skala kecil danmenengah serta layanan simpanan masyarakat. BPR jugabisa beroperasi dengan prinsip syariah (BPRS) ( Pasal 1 angka 3 Uu No 10 Tahun 1998.)

      Bank perkreditan rakyat (BPR) merupakan jenis bank yang kegiatan utamanya adalah memberikan kreditkepada masyarakat, terutama usaha mikro, kecil, danmenengah (UMKM).

      BPR tidak dapat menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk giro atau melakukan kegiatan transaksiluar negeri. Terdapat dua jensi BPR, yakni BPR konvensional dan BPR syariah berdasarkan prinsipnya.

2, Berdasarkan Kepemilikan:

1. Bank Milik Pemerintah:

     Sahamnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupundaerah. Contohnya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, danBTN. 

2. Bank Milik Swasta Nasional:

      Sahamnya dimiliki oleh pihak swastaIndonesia. Contohnya adalah BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga. 

3. Bank Milik Asing:

      Sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contohnya adalahBank of America, Citibank, dan HSBC. 

4. Bank Campuran:

      Sahamnya dimiliki oleh pihak dalam dan luarnegeri. Contohnya adalah Bank Woori Saudara dan Bank OCBC NISP. 

5. Bank Milik Koperasi:

      Sahamnya dimiliki oleh koperasi. Contohnya adalahBank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin). 

3, Berdasarkan Kegiatan Operasional:

1. Bank Konvensional:

                    Beroperasi dengan prinsip perbankan umum, mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di  Indonesia. 

2. Bank Syariah:

                   Beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, sepertibagi hasil, jual beli, dan sewa. 

Dengan memahami berbagai jenis bank ini, masyarakat dapatmemilih bank yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensimereka. 

Dengan Hari Bank Indonesia kita dapat mengetahui danmemahami  kaedah Hukum yang kita inginkan untuk memilihbank yang dingikan,

 

Refrensi :

 

BERITA TERKAIT

Raja, Penasehat Bijak, dan Bahaya Pembisik Politik: Sebuah Pelajaran untuk Pemimpin Zaman Sekarang

24 Juni 2025 1587

DALAM sejarah panjang peradaban, hampir semua raja besar selalu dikelilingi [...]

Fiksi: Negeri di Ujung Lidah

03 Juni 2025 1411

DI SEBUAH sudut dunia yang terlupa peta, tersembunyi sebuah negeri bernama [...]

Bea Perpisahan dan Pendaftaran Sekolah: Potret Nestapa Orangtua di Awal Tahun Ajaran Baru

28 Mei 2025 1441

Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang penuh harapan—masa di [...]

close button