Hajatan Sudah Boleh, Sekolah Tatap Muka Masih dilarang
Oleh Redaksi KABARPALI
Hajatan--Ilustrasi/net
PALI [kabarpali.com] - Lucunya negeri ini! Begitu celetukan beberapa warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pasalnya, beranjak satu tahun pandemi covid 19 terjadi, kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka masih juga dilarang, namun ironisnya, hajatan justru kini diperbolehkan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan belajar mengajar di sekolah, dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA/sederajat hingga Perguruan Tinggi telah dilakukan beberapa kali penundaan, dengan pertimbangan untuk mengindari penularan Covid 19.
Meski begitu, ketatnya aturan tersebut di Bumi Serepat Serasan ternyata tak berlaku bagi kerumunan orang yang kondangan pada acara hajatan dengan hiburan orgen tunggal yang digelar dari pagi. Bahkan ada yang hingga larut malam.
Akibatnya, kebijakan aneh bin ajaib itu, dinilai sangat janggal oleh masyarakat. Sebab, kepentingan pendidikan seharusnya lebih urgen diperhatikan ketimbang hiburan atau bersenang-senang, sembari joget dangdutan.
"Entah apa yang ada dibenak pemerintah kita, sehingga hajatan dan orgenan sudah diizinkan, sedang sekolah masih disarankan secara daring (online). Padahal pendidikan anak-anak kita rasanya lebih penting," cetus Beti, ibu rumah tangga di Penukal, Minggu (17/1/2021).
Pendidikan secara online, sambungnya, tak seefektif belajar tatap muka. Anak-anak lebih banyak bermain saja saat di rumah. Sedangkan beberapa orangtua tak bisa mendampingi karena harus bekerja.
"Jika dibandingkan, saat kondangan orang-orang juga berkerumun, puluhan hingga ratusan orang. Protokol kesehatan juga tak ketat dan tak disiplin diterapkan. Jadi apa bedanya?" tanyanya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa lebih objektif dalam melihat persoalan. Jangan pilih-pilih dalam menerapkan aturan dan kebijakan. Atau jika memang sudah aman, maka sekolah harusnya segera dibuka.
"Kami lihat akhir-akhir ini acara hajatan, baik pernikahan maupun khitanan makin banyak digelar. Sedangkan dari berita di media, situasi pandemi secara nasional makin parah," tukasnya.
Terpisah, Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19 Kabupaten PALI, Junaidi Anuar SE MSi, mengatakan bahwa terkait kewenangan untuk memulai kegiatan belajar tatap muka di sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan selaku leading sector.
"Untuk tatap muka sekolah silakan kompirmasi ke Diknas, karena itu kebijakan pusat," singkatnya.
Sedangkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Drs Kamriadi MSi, ketika dikonfirmasi hanya membalas pesan Whatsapp (WA) media ini dengan Surat Edaran Bupati PALI, tentang Penundaan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Pada surat bertanggal 30 Desember 2021 itu, dikatakan bahwa karena mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih rentan terhadap penularan Covid 19, maka kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka kembali ditunda di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten PALI.
"Sehubungan hal itu, maka kegiatan belajar tatap muka, dialihkan melalui Pembelajaraan Jarak Jauh (PJJ)," tulis point 2 Surat Edaran bernomor 420/730/Disdik-I/2020 tersebut.[red]