Gubernur Lantik Penjabat Bupati PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 Maret 2021


GUBERNUR Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk mengisi kekosongan pemimpin yang ada di wilayah tersebut.

Adapun yang ditunjuk sebagai PJ Bupati PALI tersebut yakni yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Rosidin Hasan. Ia akan menjadi PJ Bupati PALI setelah adanya hasil Pilkada yang mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa bakti 2021-2024.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, selama menjabat sebagai PJ, tugas Rosidin hampir sama dengan Bupati. Namun, ia tak memiliki kewenangan untuk merotasi para Kepala Dinas. Herman menekankan kepada Rosidin, untuk bekerja secara maksimal selama mengisi kekosongan di PALI.

“Setelah ada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tugas bapak Rosidin sebagai PJ akan kembali seperti biasa menjadi staff ahli,”kata Herman.

Herman mengatakan, ditunjuknya Rosidin sebagai PJ lantaran PALI akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Sehingga, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan sebagai pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan (9/12/2021).

“Saya harap PJ Bupati bisa bersikap netral selama menjabat. Sesuai keputusan MK, PSU PALI harus dilaksanakan 30 hari sejak diputuskan,” ujar Gubernur.

Sementara itu, PJ Bupati PALI Rosidin Hasan mengatakan, ia akan ikut mengawal untuk suksesi PSU di empat TPS yang sudah ditentukan oleh MK sehingga tidak menimbulkan konflik.

Menurut Rosidi, setelah dilantik ia akan mengumpulkan seluruh Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkompimda) Kabupaten PALI mulai dari Polres dan Kodim untuk ikut mengawal pelaksaaan PSU.

“Kita nanti juga akan undang dua pasangan calon dan para pendukungnya untuk duduk bersama serta membuat fakta integritas, apapun hasilnya untuk menerima apapun yang terjadi sesuai dengan prosesnya,”kata Rosidi.

Rosidi menjelaskan, selama menjabat ia akan bersikap netral. Sehingga roda pemerintahan Kabupaten PALI dapat berjalan dengan baik.

“Saya akan berdiri netral. Saya tidak ada kepentingan, karena saya orang Provinsi untuk memastikan roda pemerintah tetap berjalan,’jelasnya.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan perisapan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten PALI.

Ia mengungkapkan, KPU PALI memiliki waktu selama 30 hari setelah putusan MK dibacakan. “Sekarang masih dipersiapkan untuk kebutuhan logistik,”kata Hepriadi.
[**]

BERITA LAINNYA

71292 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35586 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23064 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21978 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20801 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

GUBERNUR Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk mengisi kekosongan pemimpin yang ada di wilayah tersebut.

Adapun yang ditunjuk sebagai PJ Bupati PALI tersebut yakni yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Rosidin Hasan. Ia akan menjadi PJ Bupati PALI setelah adanya hasil Pilkada yang mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa bakti 2021-2024.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, selama menjabat sebagai PJ, tugas Rosidin hampir sama dengan Bupati. Namun, ia tak memiliki kewenangan untuk merotasi para Kepala Dinas. Herman menekankan kepada Rosidin, untuk bekerja secara maksimal selama mengisi kekosongan di PALI.

“Setelah ada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, tugas bapak Rosidin sebagai PJ akan kembali seperti biasa menjadi staff ahli,”kata Herman.

Herman mengatakan, ditunjuknya Rosidin sebagai PJ lantaran PALI akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Sehingga, pasangan petahana Heri Amalindo- Soemarjono dibatalkan sebagai pemenang Pilkada serentak yang diselenggarakan (9/12/2021).

“Saya harap PJ Bupati bisa bersikap netral selama menjabat. Sesuai keputusan MK, PSU PALI harus dilaksanakan 30 hari sejak diputuskan,” ujar Gubernur.

Sementara itu, PJ Bupati PALI Rosidin Hasan mengatakan, ia akan ikut mengawal untuk suksesi PSU di empat TPS yang sudah ditentukan oleh MK sehingga tidak menimbulkan konflik.

Menurut Rosidi, setelah dilantik ia akan mengumpulkan seluruh Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkompimda) Kabupaten PALI mulai dari Polres dan Kodim untuk ikut mengawal pelaksaaan PSU.

“Kita nanti juga akan undang dua pasangan calon dan para pendukungnya untuk duduk bersama serta membuat fakta integritas, apapun hasilnya untuk menerima apapun yang terjadi sesuai dengan prosesnya,”kata Rosidi.

Rosidi menjelaskan, selama menjabat ia akan bersikap netral. Sehingga roda pemerintahan Kabupaten PALI dapat berjalan dengan baik.

“Saya akan berdiri netral. Saya tidak ada kepentingan, karena saya orang Provinsi untuk memastikan roda pemerintah tetap berjalan,’jelasnya.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan perisapan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten PALI.

Ia mengungkapkan, KPU PALI memiliki waktu selama 30 hari setelah putusan MK dibacakan. “Sekarang masih dipersiapkan untuk kebutuhan logistik,”kata Hepriadi.
[**]

BERITA TERKAIT

STQH ke-28 di PALI: Momentum Emas Menuju Kabupaten yang Religius

23 April 2025 958

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

Herman Deru Optimis PALI Akan Jadi Segitiga Emas di Sumsel

22 April 2025 1096

PALI [kabarpali.com] — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman [...]

Dengan Mata Berkaca-kaca, Bupati PALI Ucapkan Terima Kasih pada Dewan Presidium

22 April 2025 2102

    Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Dewan Perwakilan [...]

close button