Gaji PPPK Bidan Belum Cair, Sikap Kadinkes PALI Tuai Kecaman
PALI [kabarpali.com] — Keterlambatan pembayaran gaji bagi para tenaga PPPK Bidan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memicu kegelisahan. Hingga memasuki akhir tahun 2025, gaji yang seharusnya mereka terima belum juga direalisasikan. Situasi ini diperparah dengan respons Kepala Dinas Kesehatan PALI, adalah Muhamad Kazrin Faruk, SKM., MM., yang dinilai arogan dan tidak profesional saat dimintai konfirmasi oleh anggota DPRD PALI.
Dalam pesan yang beredar, anggota DPRD PALI H. Darmadi Suhaimi, S.H. menghubungi Kadinkes PALI untuk meminta penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bidan. Namun telepon tersebut tidak diangkat, dan ketika dijawab melalui WhatsApp, Faruk hanya meneruskan (forward) pesan penjelasan, yang bahkan diduga bukan ditulis olehnya sendiri. Sikap ini dianggap tidak etis bagi seorang pejabat publik yang sedang dimintai klarifikasi oleh wakil rakyat.
Tidak berhenti di situ, Faruk juga melakukan kesalahan fatal dengan salah memanggil anggota DPRD sebagai “Mba”, padahal jelas yang bersangkutan adalah laki-laki. Kesalahan etik sederhana ini memicu reaksi keras dari Darmadi yang menegaskan bahwa persoalan gaji tidak boleh diperlakukan sembarangan.
“Masalahnyo apo..? Kami dewan yang perlu tau. Persoalan gaji idak biso seperti ini,” tulis Darmadi dalam pesan balasannya.
Sikap Kadinkes yang terkesan abai dan sembrono ini dianggap mencerminkan buruknya komunikasi birokrasi, terlebih dalam urusan krusial seperti gaji aparatur negara.
Regulasi Jelas: Gaji PPPK Tidak Boleh Ditunda
Berdasarkan ketentuan nasional, hak gaji PPPK diatur dalam:
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Pasal-pasal dalam regulasi ini menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dan pemerintah daerah wajib memastikan realisasinya tepat waktu.
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Mengatur besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan jabatan dan memastikan mekanisme pembayarannya tidak boleh tertunda tanpa alasan administratif yang jelas dan sah.
Dengan regulasi setegas itu, keterlambatan pembayaran gaji PPPK Bidan di PALI jelas menjadi persoalan serius yang membutuhkan penjelasan konkret, bukan jawaban singkat dan tidak formal seperti yang ditunjukkan Kadinkes.
Tenaga Kesehatan Menunggu Kepastian
Para PPPK Bidan yang telah mengabdi dan bekerja penuh selama berbulan-bulan, kini dirugikan oleh ketidakpastian administratif. Ketika seorang kepala dinas tampak tidak responsif pada upaya klarifikasi dari lembaga legislatif, keadaan ini justru memperdalam kesan bahwa persoalan gaji tidak dikelola dengan serius.
Masyarakat dan tenaga kesehatan berharap Bupati PALI serta DPRD segera turun tangan, memastikan pembayaran gaji dapat direalisasikan, dan menegur pejabat yang tidak menunjukkan etika pelayanan publik sebagaimana mestinya.[red]









