FAP Tagih Janji Herman Deru, Besok Bakal Aksi di Kantor Gubernur
PALI - Forum Aktivis PALI (FAP) yang terdiri dari masyarakat dan mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatra selatan untuk menagih janji Gubernur H. Herman deru terkait larangan angkutan batu bara yang melewati jalan umum yang khususnya ada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (24/07/2023).
Dikatakan Wisnu Dwi Saputra SH, Ketua Forum Aktivis PALI yang juga sebagai koordinator aksi, dirinya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polres Palembang pada hari Senin 24 Juli 2023.
“Kita sudah memberitahukan surat pemberitahuan aksi dan untuk aksi unjuk rasa akan kita laksanakan pada hari Rabu 02 Agustus 2023 mendatang bertempat di kantor Gubernur Sumatera Selatan, mengingat pasal 28E ayat 3 UUD 1945 jo UU no 09 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Wisnu.
Wisnu juga menambahkan ada beberapa poin tuntutan pada aksi unjuk rasa tersebut diantaranya agar Gubernur Sumatra Selatan menepati janjinya terkait larangan angkutan batu bara yang melewati jalan umum.
“Ada beberapa poin tuntututan pada aksi unjuk rasa nanti,pertama kami meminta agar Gubernur Sumsel menepati janji terkait larangan angkutan batu bara yang melewati jalan umum yang sudah membuat resah masyarakat akibat kemacetan jalan gangguan suara angkutan dan debu, yang kedua kami meminta kepada perusahaan tambang batu bara dan perusahaan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan memperbaiki jalan yang mereka lalui,dan yang ketiga memintak Gubernur untuk menepati janjinya menghentikan operasional batu bara melewati jalan provinsi,yang ke empat meminta Gubernur Sumatra selatan mengembalikan jalan kabupaten Desa Sinar dewa,Desa Simpang raja/Jerambah besi menjadi jalan Kabupaten lagi yang sudah di alihkan menjadi jalan Provinsi,” tambahnya.
Menurut Wisnu, sejak terbitnya peraturan tentang larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum, masyarakat sudah sangat senang dan mendukung sekali.
Sebab yang paling menderita adalah masyarakat di sepanjang jalan yang di lalui angkutan batu bara yang selain harus menghisab debu dan juga mengganggu aktivitas lantaran kondisi jalan yang rusak parah serta sering terjadi kemacetan terkhusus di jalan Simpang Raja, Jerambah Besi, Pantadewa dan Kartadewa Kabupaten PALI.
Namun ternyata masih ada konvensasi yang tidak jelas kapan masa konvensasi tersebut berlaku.
“Kami masyarakat seperti di prank, jika dilarang harus konsisten dilarang tanpa embel-embel apapun. Sebab aturan jelas angkutan batubara harus melalui jalan khusus batubara, Jadi wajar sekarang masyarakat mempertanyakan aturan tersebut dan sejauhmana keseriusan pemerintah terutama Sumsel dan pusat merealisasikannya,” tegasnya.
Sejak batubara diangkut dengan truk melalui jalan umum, lanjut wisnu nyaris tidak ada untungnya bagi masyarakat secara umum. Jika adanya yang positif paling hanya segelintir dan orang-orang tertentu seperti pengusahanya dan antek-anteknya.
Sedangkan masyarakat secara umum, harus menderita, seperti harus menghisap debu batubara yang sangat berbahaya bagi kesehatan yang bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan atas (Ispa), kemacetan lalulintas, sehingga warga tidak nyaman dalam berkendaraan dan rugi waktu. Serta kondisi jalan yang rusak parah akibat kelebihan tonase yang mana jalan tersebut dibangun untuk kelancaran aktivitas masyarakat.[rls]