Dugaan Penipuan Oknum BPN PALI, Warga Handayani Resah Sertifikat Tak Kunjung Terbit
PALI [kabarpali.com] - Belasan warga Kawasan Golf Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meradang. Pasalnya, mereka resah sertifikat tanah yang dijanjikan oleh oknum pegawai Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI tak kunjung terbit.
Dituturkan Adi, salah satu warga tersebut, pada awal 2025 mereka didatangi oleh oknum yang mengaku pegawai BPN PALI, berinisial MN bersama seorang temannya. MN menawarkan pembuatan sertifikat tanah kolektif kepada Adi dan 16 warga di kawasan tersebut.
"Dikatakan MN, ia bisa membantu menerbitkan sertifikat tanah dengan mudah. Baik tanah yang sudah milik pribadi maupun tanah yang ditempati namun status milik PT. Pertamina," ujar Adi pada awak media, Kamis (2/10/2025).
Maka, Adi dan 16 tetangganya tergiur. Apalagi MN datang mengenakan seragam BPN. Manapula ia sempat mengeluarkan peta kawasan itu, dan menjelaskan bahwa area itu bisa diterbitkan sertifikat.
"Selanjutnya, kami menyetorkan sejumlah uang untuk biaya penerbitan sertifikat tersebut kepada MN sejumlah Rp2,5 juta per orang," tuturnya.
Namun begitu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit hingga hari ini. Adi dan para tetangganya pun curiga mereka telah ditipu, sebab MN sulit dihubungi dan terus menghindar.
"Padahal MN berjanji paling lambat Juni 2025 lalu, sudah terbit," imbuhnya kesal.
Berdasarkan informasi itu, media ini pun mencoba mengkonfirmasi pihak BPN PALI, dan berharap bertemu MN di kantornya. Namun ketika disambangi ke kantor yang berada di Kawasan Jalan Pendopo-Talang Akar, MN sedang tidak masuk bekerja.
Dikatakan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan BPN PALI, Harry Afrian,S.ST., bahwa MN memang benar pegawai di sana dan bertugas sebagai anak buahnya di bagian tersebut. Status MN adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
"MN sudah jarang masuk kantor akhir-akhir ini. Tetapi dapat kami jelaskan belum ada pendaftaran atau berkas masuk ke kantor sebagaimana informasi yang disampaikan," terangnya, di kantornya.
Harry juga mengatakan bahwa saat ini tidak ada program penerbitan sertifikat secara kolektif di tingkat kelurahan. Mereka baru berencana untuk mengadakan program Redistribusi Tanah Pelepasan Kawasan Hutan / Tanah Negara lainnya, yang akan diajukan terlebih dahulu kepada Bupati PALI.
Terkait persoalan ini, Adi dan tetangganya berharap uang mereka dan sebuah surat tanah (SPPHAT) asli milik salah satu warga dikembalikan oleh MN. Mereka pun berencana akan segera melapor ke Mapolres PALI, bila permintaan itu masih diabaikan MN.[red]










