DPRD PALI Siap Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Perkebunan terhadap Kewajiban Lahan Plasma 20%

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Mei 2025
ilustrasi


PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menyatakan akan segera mengevaluasi kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah tersebut terhadap ketentuan baru yang mewajibkan alokasi minimal 20% lahan plasma bagi masyarakat.

Firdaus, yang akrab disapa FH, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan ini oleh seluruh perusahaan perkebunan di PALI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang bertujuan menciptakan pemerataan akses lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Prinsip dari kewajiban ini adalah memastikan tanah untuk rakyat, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan serta kepemilikan lahan. Harapannya, masyarakat desa, khususnya petani, dapat menikmati manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan," ujar FH, Senin pagi (5/5/2025).

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN melalui Peraturan Presiden. DPRD PALI, lanjutnya, akan memanggil sejumlah perusahaan perkebunan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 1, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.

Peraturan ini mengharuskan perusahaan yang memperoleh izin usaha budidaya dari area penggunaan lain atau dari pelepasan kawasan hutan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total luas lahan yang dimiliki.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi tegas dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Di Kabupaten PALI sendiri, salah satu contoh perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan tersebut adalah PT Suryabumi Agro Langgeng. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan mendorong pelaksanaan kewajiban mereka sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas FH.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79042 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39378 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25905 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23543 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menyatakan akan segera mengevaluasi kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah tersebut terhadap ketentuan baru yang mewajibkan alokasi minimal 20% lahan plasma bagi masyarakat.

Firdaus, yang akrab disapa FH, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan ini oleh seluruh perusahaan perkebunan di PALI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang bertujuan menciptakan pemerataan akses lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

"Prinsip dari kewajiban ini adalah memastikan tanah untuk rakyat, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan serta kepemilikan lahan. Harapannya, masyarakat desa, khususnya petani, dapat menikmati manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan," ujar FH, Senin pagi (5/5/2025).

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN melalui Peraturan Presiden. DPRD PALI, lanjutnya, akan memanggil sejumlah perusahaan perkebunan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 1, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.

Peraturan ini mengharuskan perusahaan yang memperoleh izin usaha budidaya dari area penggunaan lain atau dari pelepasan kawasan hutan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total luas lahan yang dimiliki.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi tegas dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Di Kabupaten PALI sendiri, salah satu contoh perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan tersebut adalah PT Suryabumi Agro Langgeng. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan mendorong pelaksanaan kewajiban mereka sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas FH.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 130

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 996

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 227

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button