DPRD PALI Siap Evaluasi Kepatuhan Perusahaan Perkebunan terhadap Kewajiban Lahan Plasma 20%
PALI [kabarpali.com] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Wakil Ketua II, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menyatakan akan segera mengevaluasi kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah tersebut terhadap ketentuan baru yang mewajibkan alokasi minimal 20% lahan plasma bagi masyarakat.
Firdaus, yang akrab disapa FH, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan ini oleh seluruh perusahaan perkebunan di PALI. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang bertujuan menciptakan pemerataan akses lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Prinsip dari kewajiban ini adalah memastikan tanah untuk rakyat, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan serta kepemilikan lahan. Harapannya, masyarakat desa, khususnya petani, dapat menikmati manfaat langsung dari keberadaan perusahaan perkebunan," ujar FH, Senin pagi (5/5/2025).
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri ATR/BPN melalui Peraturan Presiden. DPRD PALI, lanjutnya, akan memanggil sejumlah perusahaan perkebunan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20% lahan plasma bagi masyarakat diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 1, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 15 Ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.
Peraturan ini mengharuskan perusahaan yang memperoleh izin usaha budidaya dari area penggunaan lain atau dari pelepasan kawasan hutan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20% dari total luas lahan yang dimiliki.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi tegas dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Di Kabupaten PALI sendiri, salah satu contoh perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan tersebut adalah PT Suryabumi Agro Langgeng. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan mendorong pelaksanaan kewajiban mereka sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas FH.[red]










