DPMD : Paling Lambat BLT di PALI dibagikan Awal Mei
PALI [kabarpali.com] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjanjikan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa-desa di Kabupaten PALI akan dilakukan pada pekan pertama bulan Mei 2020 ini.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD PALI, A Gani Akhmad, pada konferensi pers Kamis lalu (30/4/2020). Menurutnya, saat ini laporan data calon penerima BLT sudah mencapai 50%. Oleh karenanya, ia berjanji paling lambat pekan pertama bulan Mei ini data lengkap dan akan siap untuk disalurkan.
“Adapun mekanismenya melalui transfer non tunai melalui ATM Bank Sumsel Babel. Cabang Pendopo. Sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 tanggal 27 April 2020,” terangnya.
Ditambahkan Gani, bahwa Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang BLT Dana Desa, baru dikeluarkan pada pertengahan April 2020 (14 April 2020), sehingga tidak mungkin akhir April dana tersebut sudah bisa dicairkan. Mengingat butuh proses yang selektif, akurat dan akuntabel agar tidak terjadi tumpang tindih antara penerima PKH, BNPT dan BLT.
“Terkait hal itu, kami sudah road show ke setiap desa di 5 Kecamatan di PALI. Saat ini Kades bekerjasama dengan relawan desa telah mendata calon penerima BLT, untuk kemudian disingkronisasi dengan data di Dinas Sosial.”
Intinya, lanjut Gani, calon penerima BLT Dana Desa adalah bukan yang termasuk penerima PKH, Non BPNT, dan keluarga miskin yang terdapat di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka para relawan sangat berhati-hati untuk menetapkan calon penerima BLT. Calon penerima BLT ini dimusyawarahkan melalui musyawarah desa khusus ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Desa dan disahkan oleh Camat.
Sebagaimana diketahui, akibat pandemi Corona Virus atau Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia, pemerintah negara ini mengeluarkan kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk untuk masyarakat yang terdampak wabah tersebut, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Adapun besarannya, yakni Rp600 ribu setiap bulan per Kepala Keluarga, dengan beberapa persyaratan bagi penerima manfaat. Antara lain penerima belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.
"Kita tidak menggunakan 14 kriteria PKH, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, seperti dikutip dari alinea.id, Senin (27/4).
Abdul menerangkan, data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.
"Misal, dia sopir dan tidak punya penghasilan karena pandemi, tukang batu, dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT dana desa," ujarnya.
Dia pun menjelaskan ukuran keluarga miskin nantinya akan ditentukan oleh tiga orang untuk mempermudah proses identifikasi. Di samping itu, tidak semua desa pasti mendapatkan BLT dana desa.
“Misalnya satu desa itu tidak terdampak Covid-19, penghasilan rata-rata sudah memenuhi UMK, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” tuturnya.
Sementara, hingga saat ini sebanyak 8.157 desa di 76 kabupaten di seluruh Indonesia telah mencairkan BLT dana desa dengan total nilai rata-rata mencapai Rp70 miliar.[red]