Dilema Sekolah Daring, Antara Asap dan Sinyal

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Oktober 2023
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com- Sejak pemerintah menetapkan kondisi darurat asap di Provinsi Sumatera Selatan maupun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) khususnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah pun kini dialihkan secara online atau dalam jaringan (daring).

Di Kabupaten PALI, kebijakan yang diambil guna menghindari paparan asap terhadap aktivitas para pelajar diinstruksikan Bupati PALI;  Heri Amalindo, melalui Surat Edaran Nomor 420/880/Disdik-II/2023, tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring), sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidikan dilingkungan pemerintah kabupaten PALI.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah PALI; Kartika Yanti itu, ditujukan kepada sekolah dalam lingkup kerja Pemerintah Kabupaten PALI, yakni kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM negeri/swasta se-Kabupaten PALI.

Surat edaran tersebut disebarkan ke seluruh sekolah dan mulai berlaku dari tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023. Pada surat tersebut dikatakan bahwa kebijakan diambil karena melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat beberapa hari terakhir, yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.

“Maka dengan ini disampaikan hal-hal antara lain: Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dialihkan ke moda dalam jaringan (daring) atau online; Pemberian materi pembelajaran secara daring dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan masing-masing; Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperhatikan capaian pembelajaran serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik,” demikian antara lain poin instruksi pada surat edaran tersebut.

Lalu dikatakan juga, bahwa bagi satuan pendidikan yang melaksanakan penjadwalan ulang assesmen nasional, tetap dilaksanakan melalui moda luring dengan ketentuan memakai masker. Setiap warga satuan pendidikan agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

“Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten PALI,” tulisnya.

Pasca surat edaran tentang pembelajaran daring itu menyebar, beragam respon kalangan guru, pelajar dan masyarakat umum lainnya pun mengemuka. Pada pokoknya, karena pertimbangan darurat asap yang berbahaya, mayoritas masyarakat setuju saja bila kegiatan belajar mengajar di sekolah di alihkan sementara dengan metode daring.

Namun begitu, melihat kondisi jaringan atau sinyal seluler saat ini yang belum memadai untuk mendukung belajar daring, mereka pun seakan berhadapan dengan kondisi dilema, karena pembelajaran daring seakan mustahil dilakukan bila jaringan telekomunikasi tak bisa diakses.

“Keadaan sinyal yang belum memungkinkan, membuat kami bingung. Satu sisi asap berbahaya bagi kesehatan, namun di sisi lain, belajar daring tak bisa dilaksanakan karena sinyal internet yang blank,” tutur salah satu kepala sekolah dasar di Penukal, yang tak berkenan namanya disebutkan, Selasa (3/10/2023).

Tak dipungkiri, keluhan soal sinyal itu nampak masuk akal, sebab berdasar data yang diperoleh media ini, setidaknya lebih dari separuh kawasan di Bumi Serepat Serasan masih terkategori blankspot (tak ada sinyal atau sinyal tak stabil).

Maka atas fakta tersebut, dikhawatirkan terjadi penurunan kualitas pembelajaran yang terserap oleh peserta didik, bila bencana asap terjadi cukup lama dan kegiatan belajar mengajar masih menggunakan metode daring.

“Beberapa waktu lalu kita sudah mengalaminya, pada saat wabah covid 19, dimana belajar secara daring tidak efektif. Tak hanya itu, secara ekonomi sebenarnya orangtua atau wali murid justru makin susah, karena harus beli pulsa quota internet di tengah situasi pencaharian yang sedang down,” keluh Rahman, salah satu orangtua siswa, Rabu (4/10/2023).

Melihat keadaan yang serba salah itu, ia pun hanya bisa berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah bisa dikaji secara tepat, efisien, ekonomis dan menguntungkan masyarakat. Selain itu, ia juga berharap agar kemarau panjang tahun ini segera berakhir, sehingga kabut asap yang terjadi dapat segera teratasi.

“Semoga solusi atau langka-langkah yang diambil pemerintah tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, soal sinyal di PALI hendaknya bisa secepatnya diatasi. Sebab, di zaman digital seperti sekarang, hal itu sudah menjadi kebutuhan dasar,” tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

59044 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31000 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21169 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20777 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19699 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com- Sejak pemerintah menetapkan kondisi darurat asap di Provinsi Sumatera Selatan maupun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) khususnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah pun kini dialihkan secara online atau dalam jaringan (daring).

Di Kabupaten PALI, kebijakan yang diambil guna menghindari paparan asap terhadap aktivitas para pelajar diinstruksikan Bupati PALI;  Heri Amalindo, melalui Surat Edaran Nomor 420/880/Disdik-II/2023, tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (daring), sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidikan dilingkungan pemerintah kabupaten PALI.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah PALI; Kartika Yanti itu, ditujukan kepada sekolah dalam lingkup kerja Pemerintah Kabupaten PALI, yakni kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM negeri/swasta se-Kabupaten PALI.

Surat edaran tersebut disebarkan ke seluruh sekolah dan mulai berlaku dari tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023. Pada surat tersebut dikatakan bahwa kebijakan diambil karena melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat beberapa hari terakhir, yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.

“Maka dengan ini disampaikan hal-hal antara lain: Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dialihkan ke moda dalam jaringan (daring) atau online; Pemberian materi pembelajaran secara daring dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan masing-masing; Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperhatikan capaian pembelajaran serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik,” demikian antara lain poin instruksi pada surat edaran tersebut.

Lalu dikatakan juga, bahwa bagi satuan pendidikan yang melaksanakan penjadwalan ulang assesmen nasional, tetap dilaksanakan melalui moda luring dengan ketentuan memakai masker. Setiap warga satuan pendidikan agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

“Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten PALI,” tulisnya.

Pasca surat edaran tentang pembelajaran daring itu menyebar, beragam respon kalangan guru, pelajar dan masyarakat umum lainnya pun mengemuka. Pada pokoknya, karena pertimbangan darurat asap yang berbahaya, mayoritas masyarakat setuju saja bila kegiatan belajar mengajar di sekolah di alihkan sementara dengan metode daring.

Namun begitu, melihat kondisi jaringan atau sinyal seluler saat ini yang belum memadai untuk mendukung belajar daring, mereka pun seakan berhadapan dengan kondisi dilema, karena pembelajaran daring seakan mustahil dilakukan bila jaringan telekomunikasi tak bisa diakses.

“Keadaan sinyal yang belum memungkinkan, membuat kami bingung. Satu sisi asap berbahaya bagi kesehatan, namun di sisi lain, belajar daring tak bisa dilaksanakan karena sinyal internet yang blank,” tutur salah satu kepala sekolah dasar di Penukal, yang tak berkenan namanya disebutkan, Selasa (3/10/2023).

Tak dipungkiri, keluhan soal sinyal itu nampak masuk akal, sebab berdasar data yang diperoleh media ini, setidaknya lebih dari separuh kawasan di Bumi Serepat Serasan masih terkategori blankspot (tak ada sinyal atau sinyal tak stabil).

Maka atas fakta tersebut, dikhawatirkan terjadi penurunan kualitas pembelajaran yang terserap oleh peserta didik, bila bencana asap terjadi cukup lama dan kegiatan belajar mengajar masih menggunakan metode daring.

“Beberapa waktu lalu kita sudah mengalaminya, pada saat wabah covid 19, dimana belajar secara daring tidak efektif. Tak hanya itu, secara ekonomi sebenarnya orangtua atau wali murid justru makin susah, karena harus beli pulsa quota internet di tengah situasi pencaharian yang sedang down,” keluh Rahman, salah satu orangtua siswa, Rabu (4/10/2023).

Melihat keadaan yang serba salah itu, ia pun hanya bisa berharap agar kebijakan yang diambil pemerintah bisa dikaji secara tepat, efisien, ekonomis dan menguntungkan masyarakat. Selain itu, ia juga berharap agar kemarau panjang tahun ini segera berakhir, sehingga kabut asap yang terjadi dapat segera teratasi.

“Semoga solusi atau langka-langkah yang diambil pemerintah tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, soal sinyal di PALI hendaknya bisa secepatnya diatasi. Sebab, di zaman digital seperti sekarang, hal itu sudah menjadi kebutuhan dasar,” tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?

07 November 2024 1150

  PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar [...]

Dampak Buruk Penggunaan Dinamit dalam Survei Seismik 3D

06 November 2024 264

Penggunaan dinamit dalam survei seismik 3D, yang umum dalam industri minyak, [...]

PT Sriwijaya Tansri Energi diduga Cemari Lingkungan, DPRD PALI Akan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

06 November 2024 482

PALI [kabarpali.com] - Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan [...]

close button