Baru Tahapan DCS, Baliho Bacaleg di PALI Sudah Bertebaran

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 September 2023
Pemandangan di salah satu bahu jalan di Ibukota PALI.


PALI [kabarpali.com] – Meski baru tahapan Data Caleg Sementara (DCS), para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, mulai jor-joran tebar pesona dengan memasang spanduk atau baliho di berbagai tempat strategis.

Dari pantauan media ini, Rabu (27/9/2023), baliho dan spanduk dengan berbagai ukuran nampak telah ramai terpasang di sepanjang jalan raya di tiap kecamatan di PALI, terutama di pinggir-pinggir jalan menuju Ibukota kabupaten PALI, Pendopo Talang Ubi. Tak terkecuali di pusat kota.

Baliho yang telah memuat nomor urut dan ajakan memilih itu, juga disertai foto Bacaleg dari berbagai partai politik sebagai kendaraan menuju kursi wakil rakyat. Baik DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi, dan pusat, termasuk kandidat DPD.

Pemandangan semrawut spanduk dan baliho bertuliskan janji manis para Bacaleg itu, tak urung menuai beragam komentar masyarakat. Tak sedikit dari mereka beranggapan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang masih terlalu dini, dan bisa disebut mencuri start tahapan yang sudah ditetapkan KPU.

“Sebagaimana diketahui, saat ini Pemilu Legislatif baru sampai pada tahapan DCS. Artinya para Bacaleg belum ditetapkan, dan masa kampanye belum dimulai. Inkonsistensi para politisi tersebut, bisa dikualifikasikan melanggar aturan,” cetus Robin, warga Penukal, menanggapi fenomena itu, Rabu (27/9/2023).

Oleh karena itu, selaku masyarakat, ia menilai ada distorsi sikap dan kepatuhan pada peserta pemilu, yang menimbulkan ketidak tertiban. Bila dibiarkan maka berpotensi akan membesar dan melebar ke berbagai pelanggaran lainnya.

“Perangkat pemilu sudah lengkap. Ada peserta, penyelenggara, pengawas bahkan penegak etik. Sudah sepatutnya aturan dan tata tertib hajatan demokrasi ini ditegakkan secara konsisten dan penuh komitmen. Bila tidak, maka pemilu serentak yang berkualitas dan berintegritas mustahil diperoleh,” cetusnya pesimis.

Sementara itu, sebagaimana dikutip portal resmi bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU, namun sudah ditetapkan oleh partai pendukungnya, tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Batasan sosialisasi yang dimaksud Bagja, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya. Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.

"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," kata Bagja, di Jakarta, belum lama ini.

Sedangkan anggota Bawaslu Kabupaten PALI, Fardinan, mengutarakan bahwa Bawaslu PALI telah menghimbau kepada seluruh partai politik di Kabupaten PALI, untuk tidak mempergunakan alat kampanye di masa sosialisasi.

"Pada tanggal 11 September 2023, Kami sudah menyampaikan himbauan ke seluruh partai politik terkait dengan tahapan-tahapan. Termasuk tentang alat peraga. Kemarin juga kami sudah mendiskusikan tentang langkah-langkah teknis yang harus diambil," ungkap Fardinan.

Sebagaimana diketahui, tahapan Data Calon Tetap (DCT) baru akan dilakukan tanggal 11 Oktober 2023 mendatang. Sedangkan jadwal kampanye terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 Adapun terkait penggunakan APK, terutama berupa spanduk dan baliho telah diatur pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dengan beberapa ketentuan, seperti memperhatikan jadwal yang ditetapkan, ukuran yang diperbolehkan, larangan pemasangan di tempat-tempat tertentu, serta harus memperhatikan estetika lingkungan.[red]

 

BERITA LAINNYA

57484 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Meski baru tahapan Data Caleg Sementara (DCS), para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, mulai jor-joran tebar pesona dengan memasang spanduk atau baliho di berbagai tempat strategis.

Dari pantauan media ini, Rabu (27/9/2023), baliho dan spanduk dengan berbagai ukuran nampak telah ramai terpasang di sepanjang jalan raya di tiap kecamatan di PALI, terutama di pinggir-pinggir jalan menuju Ibukota kabupaten PALI, Pendopo Talang Ubi. Tak terkecuali di pusat kota.

Baliho yang telah memuat nomor urut dan ajakan memilih itu, juga disertai foto Bacaleg dari berbagai partai politik sebagai kendaraan menuju kursi wakil rakyat. Baik DPRD tingkat Kabupaten, Provinsi, dan pusat, termasuk kandidat DPD.

Pemandangan semrawut spanduk dan baliho bertuliskan janji manis para Bacaleg itu, tak urung menuai beragam komentar masyarakat. Tak sedikit dari mereka beranggapan bahwa alat peraga kampanye yang dipasang masih terlalu dini, dan bisa disebut mencuri start tahapan yang sudah ditetapkan KPU.

“Sebagaimana diketahui, saat ini Pemilu Legislatif baru sampai pada tahapan DCS. Artinya para Bacaleg belum ditetapkan, dan masa kampanye belum dimulai. Inkonsistensi para politisi tersebut, bisa dikualifikasikan melanggar aturan,” cetus Robin, warga Penukal, menanggapi fenomena itu, Rabu (27/9/2023).

Oleh karena itu, selaku masyarakat, ia menilai ada distorsi sikap dan kepatuhan pada peserta pemilu, yang menimbulkan ketidak tertiban. Bila dibiarkan maka berpotensi akan membesar dan melebar ke berbagai pelanggaran lainnya.

“Perangkat pemilu sudah lengkap. Ada peserta, penyelenggara, pengawas bahkan penegak etik. Sudah sepatutnya aturan dan tata tertib hajatan demokrasi ini ditegakkan secara konsisten dan penuh komitmen. Bila tidak, maka pemilu serentak yang berkualitas dan berintegritas mustahil diperoleh,” cetusnya pesimis.

Sementara itu, sebagaimana dikutip portal resmi bawaslu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu ataupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang belum terdaftar di KPU, namun sudah ditetapkan oleh partai pendukungnya, tetap harus menaati batasan-batasan yang terdapat dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Batasan sosialisasi yang dimaksud Bagja, semisal boleh memasang alat peraga baliho atau spanduk dengan tidak ada muatan ajakan di dalamnya. Kemudian partai politik juga dapat melakukan pendidikan politik di internal masing-masing dengan tidak ada ajakan memilih.

"Masyarakat perlu tahu siapa calonnya. Tapi hanya sebatas tahu, peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih bagi pemilih," kata Bagja, di Jakarta, belum lama ini.

Sedangkan anggota Bawaslu Kabupaten PALI, Fardinan, mengutarakan bahwa Bawaslu PALI telah menghimbau kepada seluruh partai politik di Kabupaten PALI, untuk tidak mempergunakan alat kampanye di masa sosialisasi.

"Pada tanggal 11 September 2023, Kami sudah menyampaikan himbauan ke seluruh partai politik terkait dengan tahapan-tahapan. Termasuk tentang alat peraga. Kemarin juga kami sudah mendiskusikan tentang langkah-langkah teknis yang harus diambil," ungkap Fardinan.

Sebagaimana diketahui, tahapan Data Calon Tetap (DCT) baru akan dilakukan tanggal 11 Oktober 2023 mendatang. Sedangkan jadwal kampanye terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 Adapun terkait penggunakan APK, terutama berupa spanduk dan baliho telah diatur pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dengan beberapa ketentuan, seperti memperhatikan jadwal yang ditetapkan, ukuran yang diperbolehkan, larangan pemasangan di tempat-tempat tertentu, serta harus memperhatikan estetika lingkungan.[red]

 

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Bayang – Bayang Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024

08 Oktober 2024 528

Membicarakan soal politik uang (money politic) rasanya takkan ada habisnya. [...]

close button