Diduga Bawa Ineks, Dua Sekawan diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Oktober 2017
Kedua pelaku dan barang bukti 10 butir ekstasi.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

57478 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29574 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20631 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Bayang – Bayang Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024

08 Oktober 2024 523

Membicarakan soal politik uang (money politic) rasanya takkan ada habisnya. [...]

close button