Diduga Bawa Ineks, Dua Sekawan diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Oktober 2017
Kedua pelaku dan barang bukti 10 butir ekstasi.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 222

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 345

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Rezeki Nomplok! Nasabah Bank Sumsel Babel Pendopo Menangkan Toyota Rush

14 April 2026 783

PALI kabarpali.com]– Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, Kabupaten PALI, [...]

close button