Diduga Bawa Ineks, Dua Sekawan diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Oktober 2017
Kedua pelaku dan barang bukti 10 butir ekstasi.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

72158 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

35913 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23212 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22055 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20890 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Hasil Lab Ungkap Penyebab Keracunan Massal di PALI: Tempe dan Air PAM Terkontaminasi Bakteri

19 Mei 2025 1378

PALI [kabarpali.com] — Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Sanksi Sosial Berita Kriminal : Ketika Media Menghukum Sebelum Pengadilan

18 Mei 2025 310

DI TENGAH derasnya arus informasi dan kecepatan media dalam memburu [...]

Sering dihajar Berita Miring, Pertamina Kumpulkan Awak Media di PALI

16 Mei 2025 1373

PALI [kabarpali.com] - Beragam berita miring tentang operasional PT. Pertamina [...]

close button