Diberhentikan Tanpa Pemberitahuan, TKS Dinas PERKIM Tuding Kadinnya Otoriter

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Juli 2019
Plt Kadin PERKIM PALI ; Irwan,ST


PALI [kabarpali.com] - Beberapa Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI, menuding Plt Kepala Dinas PERKIM telah bertindak otoriter atau sewenang-wenang.
 
Hal itu lantaran Irwan ST, Plt Kadin PERKIM PALI telah memberhentikan beberapa TKS tersebut tanpa pemberitahuan pada yang bersangkutan, baik secara lisan atau tulisan. Sehingga memicu kekecewaan, dan mereka merasa telah dilecehkan sedemian rupa.
 
Selain itu, perpanjangan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan perekrutan TKS di OPD itu yang dilakukan baru-baru ini, dipandang sangat sarat dengan kepentingan dan unsur nepotisme.
 
"SPK kami memang berakhir terhitung 30 Juni 2019 ini. Namun demikian, mestinya ada semacam basa basi kepada kami, untuk memberitahukan bahwa SPK itu tak diperpanjang lagi. Berikut menjelaskan alasannya. Bukan diam-diam saja seperti ini. Bagaimanapun kamu mulai bekerja secara baik-baik, mestinya diberhentikan juga dengan baik-baik," tutur TKS yang minta namanya tak disebutkan itu, Sabtu (27/7/2019).
 
Menurutnya, karena tak ada pemberitahuan, mereka yang diberhentikan itu, hingga Jum'at kemarin (25/7/2019) bahkan masih masuk kerja dan absen seperti biasa. Begitu ada kabar dari rekannya, bahwa SPK mereka tak diperpanjang, barulah mereka terkejut dan nampak shock.
 
"Ini benar-benar mempermalukan kami. Jangankan mau mengucap terima kasih atas pengabdian kami selama hampir enam tahun membantu di Dinas PERKIM. Memberi tahu perihal ini pun tidak," imbuhnya.
 
Atas pemberhentian itu, mereka memprediksi karena adanya para TKS yang baru masuk beberapa bulan terakhir ini. TKS baru itu diduga masih ada hubungan kekerabatan dengan Plt Kadin PERKIM.
 
"Padahal SPK kan berakhir per 30 Juni 2019. Namun TKS yang baru sudah masuk sejak beberapa bulan lalu, sebelum SPK-nya diterbitkan. Jadi mekanisme penerimaan TKS itu bagaimana. Apa semaunya saja?" tanyanya heran.
 
Selain itu, menurut pengamatan mereka para TKS baru itu juga tidak jelas tugasnya. Ada yang berumur sudah tua, dan kerjanya duduk saja dekat pintu sepanjang hari. "Entah bertugas sebagai satpam atau centeng. Dak tau jugo," cetusnya.
 
Selain itu, ada juga yang suaminya sudah bekerja lebih dahulu di sana, kini masuk juga istrinya sebagai TKS. Mereka menduga karena masih ada hubungan keluarga dengan oknum Kadin tersebut.
 
"Perlu juga kami sampaikan, bahwa gaji kami bulan Juni hingga saat ini belum dibayarkan. Sekali lagi bukan persoalan nominalnya, yang memang relatif kecil. Tapi ini adalah soal manajemen dalam tata organisasi pemerintahan. Pemimpin yang baik, biasanya akan mempertimbangkan setiap kebijakan yang dikeluarkannya," pungkas pria kelahiran Penukal itu.
 
Terkait hal ini, Kadin PERKIM PALI, Irwan ST, saat dikonfirmasi media ini via Whatsapp Messenger (WA), pada Sabtu malam (27/7/2019), mengatakan bahwa penyebab TKS bersangkutan diberhentikan sudah sesuai dengan fakta integritas.
 
"Sehubungan TKS yang tidak diperpanjang, dikarenakan daftar kehadirannya kurang, tidak disiplin, jarang masuk dan tidak melaksanakan apel. Sesuai fakta integritas yg mereka teken, mereka siap dikenakan sangsi," terang Irwan.
 
Lanjutnya, mereka sudah ditegur setiap apel, dan ada surat peringatan. Namun karena mereka tidak pernah masuk kantor, sehingga tidak tahu jika sudah ditegur atau diperingati.
 
"Ini merupakan peringatan bagi TKS yg lain, supaya lebih rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor. Karena di luar sana masih banyak dulur-dulur kita yg mau jadi TKS. Sementara TKS yang ada bermalas malasan," imbuhnya.
 
Ia juga mengatakan akan melakukan koreksi lagi selama 2 bulan ke depan, kalau TKS disiplinnya masih kurang, maka akan dilakukan sangsi  lagi. "Sesuai fakta integritas yg mereka teken," tutupnya.[red]
 

BERITA LAINNYA

57485 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Beberapa Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau honorer yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI, menuding Plt Kepala Dinas PERKIM telah bertindak otoriter atau sewenang-wenang.
 
Hal itu lantaran Irwan ST, Plt Kadin PERKIM PALI telah memberhentikan beberapa TKS tersebut tanpa pemberitahuan pada yang bersangkutan, baik secara lisan atau tulisan. Sehingga memicu kekecewaan, dan mereka merasa telah dilecehkan sedemian rupa.
 
Selain itu, perpanjangan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dan perekrutan TKS di OPD itu yang dilakukan baru-baru ini, dipandang sangat sarat dengan kepentingan dan unsur nepotisme.
 
"SPK kami memang berakhir terhitung 30 Juni 2019 ini. Namun demikian, mestinya ada semacam basa basi kepada kami, untuk memberitahukan bahwa SPK itu tak diperpanjang lagi. Berikut menjelaskan alasannya. Bukan diam-diam saja seperti ini. Bagaimanapun kamu mulai bekerja secara baik-baik, mestinya diberhentikan juga dengan baik-baik," tutur TKS yang minta namanya tak disebutkan itu, Sabtu (27/7/2019).
 
Menurutnya, karena tak ada pemberitahuan, mereka yang diberhentikan itu, hingga Jum'at kemarin (25/7/2019) bahkan masih masuk kerja dan absen seperti biasa. Begitu ada kabar dari rekannya, bahwa SPK mereka tak diperpanjang, barulah mereka terkejut dan nampak shock.
 
"Ini benar-benar mempermalukan kami. Jangankan mau mengucap terima kasih atas pengabdian kami selama hampir enam tahun membantu di Dinas PERKIM. Memberi tahu perihal ini pun tidak," imbuhnya.
 
Atas pemberhentian itu, mereka memprediksi karena adanya para TKS yang baru masuk beberapa bulan terakhir ini. TKS baru itu diduga masih ada hubungan kekerabatan dengan Plt Kadin PERKIM.
 
"Padahal SPK kan berakhir per 30 Juni 2019. Namun TKS yang baru sudah masuk sejak beberapa bulan lalu, sebelum SPK-nya diterbitkan. Jadi mekanisme penerimaan TKS itu bagaimana. Apa semaunya saja?" tanyanya heran.
 
Selain itu, menurut pengamatan mereka para TKS baru itu juga tidak jelas tugasnya. Ada yang berumur sudah tua, dan kerjanya duduk saja dekat pintu sepanjang hari. "Entah bertugas sebagai satpam atau centeng. Dak tau jugo," cetusnya.
 
Selain itu, ada juga yang suaminya sudah bekerja lebih dahulu di sana, kini masuk juga istrinya sebagai TKS. Mereka menduga karena masih ada hubungan keluarga dengan oknum Kadin tersebut.
 
"Perlu juga kami sampaikan, bahwa gaji kami bulan Juni hingga saat ini belum dibayarkan. Sekali lagi bukan persoalan nominalnya, yang memang relatif kecil. Tapi ini adalah soal manajemen dalam tata organisasi pemerintahan. Pemimpin yang baik, biasanya akan mempertimbangkan setiap kebijakan yang dikeluarkannya," pungkas pria kelahiran Penukal itu.
 
Terkait hal ini, Kadin PERKIM PALI, Irwan ST, saat dikonfirmasi media ini via Whatsapp Messenger (WA), pada Sabtu malam (27/7/2019), mengatakan bahwa penyebab TKS bersangkutan diberhentikan sudah sesuai dengan fakta integritas.
 
"Sehubungan TKS yang tidak diperpanjang, dikarenakan daftar kehadirannya kurang, tidak disiplin, jarang masuk dan tidak melaksanakan apel. Sesuai fakta integritas yg mereka teken, mereka siap dikenakan sangsi," terang Irwan.
 
Lanjutnya, mereka sudah ditegur setiap apel, dan ada surat peringatan. Namun karena mereka tidak pernah masuk kantor, sehingga tidak tahu jika sudah ditegur atau diperingati.
 
"Ini merupakan peringatan bagi TKS yg lain, supaya lebih rajin dan disiplin dalam melaksanakan tugas sehari-hari di kantor. Karena di luar sana masih banyak dulur-dulur kita yg mau jadi TKS. Sementara TKS yang ada bermalas malasan," imbuhnya.
 
Ia juga mengatakan akan melakukan koreksi lagi selama 2 bulan ke depan, kalau TKS disiplinnya masih kurang, maka akan dilakukan sangsi  lagi. "Sesuai fakta integritas yg mereka teken," tutupnya.[red]
 

BERITA TERKAIT

Wabup PALI Akui Daerah ini Sudah “Urgent” Miliki Gedung Pengadilan Sendiri

09 Agustus 2024 1881

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab [...]

Produksi Minyak Cong Kembali Marak, IAW Tunggu Kapolda Sumsel Bertindak

02 Agustus 2024 845

Palembang [kabarpali.com]– Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan [...]

Wewenang dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa

17 Juli 2024 1146

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di setiap desa di [...]

close button