Curi Minyak Mentah, Pria ini dijebloskan ke Penjara
Oleh Redaksi KABARPALI
Pelaku illegal taping di Sukaraja Penukal.
Penukal [kabarpali.com] - Pencurian minyak mentah milik PT Medco Indonesia terkuak. Pelakunya pun akhirnya berhasil diciduk jajaran kepolisian.
Dari pengembangan petugas, atas penggrebekan aksi kejahatan berupa pencurian minyak mentah (illegal taping) Sabtu dinihari (4/11/2017), di Desa Sukaraja Kecamatan Penukal, diperoleh informasi beberapa terduga pelaku yang saat itu melarikan diri.
Dari penggrebekan itu diamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah mobil truk modif yang sedang memuat minyak mentah, berjarak puluhan meter dari sumber minyak dari pipa aktif yang dibolongi dan dipasang kran di dalam tanah.
Menurut Surjono SH, Kepala Desa Sukaraja, petugas yang melakukan penggrebekan adalah Tim Satgas Binter SKK Migas dari unsur TNI.
"Para pelaku melarikan diri, meski petugas sempat mengeluarkan tembakan. Namun diamankan beberapa BB. Terutama truk yang bermuatan minyak mentah, " ujar Kades pada kabarpali.com, sesaat usai penggrebekan.
Tak sampai sepekan, pengembangan dari kasus tersebut, akhirnya beberapa pelaku pun berhasil ditangkap jajaran Polsek Penukal Abab.
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab; Iptu Acep Yuli Sahara, dan Humas Polres; AKP Arsyad, pelaku berhasil diamankan bernama Muhammad Sis bin Syamsul (47), karyawan PT MMU, warga Desa Sukaraja Kecamatan Penukal.
"Dari hasil pengembangan terhadap pelaku bernama Alex, yang telah tertangkap terlebih dahulu, diperoleh keterangan bahwa M Sis bin Syamsul mengetahui, berperan dan atau ikut serta dalam tindak pidana tersebut," ujar Kapolsek.
Tambahnya, M Sis menerima upah uang dari tersangka Alex untuk mengawasi lalu lintas/jalan pada saat mobil truk yg digunakan untuk mengangkut minyak hasil curian hendak keluar ataupun masuk.
"Dari hasik lidik pada Rabu tanggal 08 Nopember 2017, diperoleh informasi keberadaan M Sis bin Syamsul di daerah Jirak. Berdasarkan info tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan ia berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Penukal Abab."
Sehingga, sehubungan dengan pencurian minyak mentah milik PT Medco tersebut, Polsek Penukal Abab telah menangkap dua orang pelaku illegal taping.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil truk canter warna kuning Nopol BG 8884 UL, satu unit HP Merk Samsung warna putih, satu lembar terpal plastik warna merah. Pelaku diancam pasal 363 KUHP," pungkas Kapolsek.[red]