Bupati Asgianto Tandatangani Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina, Wujudkan Pusat Pemerintahan Representatif di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 November 2025


PALI [kabarpali.com] — Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST, resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) dengan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

BMN tersebut yakni aset eks-Pertamina berupa kawasan Stadion atau Gelora 10 November, gedung Pesos dan gedung Orkes yang terletak di area Pendopo Pertamina EP, Kabupaten PALI.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab PALI untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat infrastruktur pemerintahan di kabupaten muda hasil pemekaran tersebut. Aset milik negara itu kini difungsikan untuk mendukung layanan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah.

Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema pinjam pakai ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di daerah. Melalui mekanisme tersebut, aset eks-Pertamina dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab PALI tanpa mengubah status kepemilikan barang milik negara.

Bupati PALI, Asgianto ST, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset negara melalui skema pinjam pakai ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pusat kegiatan pemerintahan yang lebih representatif dan terintegrasi di wilayahnya.

“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, PALI semakin siap menjadi kabupaten yang maju dan mandiri,” ujar Bupati Asgianto.

Meski demikian, status aset tersebut masih dalam kerangka pemanfaatan dan belum beralih menjadi milik Pemkab PALI. Skema pinjam pakai BMN eks-Pertamina ini sendiri telah tercatat sejak tahun 2020 oleh DJKN sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah-daerah hasil pemekaran.[red]

BERITA LAINNYA

101952 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39417 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25966 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST, resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) dengan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

BMN tersebut yakni aset eks-Pertamina berupa kawasan Stadion atau Gelora 10 November, gedung Pesos dan gedung Orkes yang terletak di area Pendopo Pertamina EP, Kabupaten PALI.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab PALI untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat infrastruktur pemerintahan di kabupaten muda hasil pemekaran tersebut. Aset milik negara itu kini difungsikan untuk mendukung layanan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah.

Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema pinjam pakai ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di daerah. Melalui mekanisme tersebut, aset eks-Pertamina dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab PALI tanpa mengubah status kepemilikan barang milik negara.

Bupati PALI, Asgianto ST, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset negara melalui skema pinjam pakai ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pusat kegiatan pemerintahan yang lebih representatif dan terintegrasi di wilayahnya.

“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, PALI semakin siap menjadi kabupaten yang maju dan mandiri,” ujar Bupati Asgianto.

Meski demikian, status aset tersebut masih dalam kerangka pemanfaatan dan belum beralih menjadi milik Pemkab PALI. Skema pinjam pakai BMN eks-Pertamina ini sendiri telah tercatat sejak tahun 2020 oleh DJKN sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah-daerah hasil pemekaran.[red]

BERITA TERKAIT

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 236

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 371

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 186

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button