Bantuan Excavator KKP di PALI Diduga Hilang: Alat Belum Genap Setahun, Kini Raib Tanpa Jejak

Oleh Redaksi KABARPALI | 16 Juli 2025


PALI [kabarpali.com] – Ironis. Sebuah alat berat jenis excavator merek Pindad tipe 140F bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia kini tak jelas rimbanya. Padahal, alat tersebut baru dikirim pada 26 Mei 2023 dan diterima secara resmi oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Muda Serasan di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada 28 Mei 2023.

Excavator berwarna merah itu diberikan untuk mendukung kegiatan budidaya ikan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur kolam. Namun belum genap satu tahun, kondisi alat tersebut sudah tampak seperti rongsokan yang telah digunakan bertahun-tahun. Lebih mengejutkan lagi, saat ditelusuri, excavator itu ternyata sudah tidak berada di bawah penguasaan kelompok penerima.

“Kami sendiri tidak tahu ke mana perginya. Alat itu awalnya memang kami gunakan, tapi sekarang sudah tidak ada di kelompok,” ujar Ketua Pokdakan, Sujatwiko Pratama, saat dikonfirmasi media, Senin (14/7/2025).

Pernyataan itu memunculkan dugaan serius: telah terjadi kelalaian pengelolaan bantuan negarayang bisa mengarah pada penyalahgunaan aset. Tidak ada catatan resmi perpindahan barang, tidak ada musyawarah, bahkan tidak ada pemberitahuan kepada anggota kelompok. Pertanyaan pun mengemuka—siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya alat senilai ratusan juta rupiah ini?

Lebih dari sekadar soal kehilangan, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak penerima bantuan maupun instansi pemerintah yang menyalurkan. Bagaimana mungkin alat sebesar excavator bisa "hilang" begitu saja tanpa jejak? Apakah ada oknum yang bermain?

Apalagi, proses pengajuan bantuan alat berat dari kementerian bukanlah proses sepele. Kelompok harus melalui tahap seleksi administratif, verifikasi lapangan, dan sejumlah persyaratan ketat. Tapi sayangnya, ketika alat sudah diterima, pengawasan nyaris nol.

Pihak kementerian hingga kini belum memberikan pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut. Sementara itu, kelompok pembudidaya berharap adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban.

“Kami kecewa. Bantuan ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota untuk pengembangan usaha. Tapi sekarang malah tak jelas ke mana alatnya,” kata salah satu anggota Pokdakan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius KKP dan pemerintah daerah. Tidak hanya soal bantuan yang hilang, tetapi juga tentang pentingnya menciptakan sistem pengelolaan bantuan publik yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.[pwi]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25915 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23553 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Ironis. Sebuah alat berat jenis excavator merek Pindad tipe 140F bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia kini tak jelas rimbanya. Padahal, alat tersebut baru dikirim pada 26 Mei 2023 dan diterima secara resmi oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Muda Serasan di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada 28 Mei 2023.

Excavator berwarna merah itu diberikan untuk mendukung kegiatan budidaya ikan, khususnya dalam pembangunan infrastruktur kolam. Namun belum genap satu tahun, kondisi alat tersebut sudah tampak seperti rongsokan yang telah digunakan bertahun-tahun. Lebih mengejutkan lagi, saat ditelusuri, excavator itu ternyata sudah tidak berada di bawah penguasaan kelompok penerima.

“Kami sendiri tidak tahu ke mana perginya. Alat itu awalnya memang kami gunakan, tapi sekarang sudah tidak ada di kelompok,” ujar Ketua Pokdakan, Sujatwiko Pratama, saat dikonfirmasi media, Senin (14/7/2025).

Pernyataan itu memunculkan dugaan serius: telah terjadi kelalaian pengelolaan bantuan negarayang bisa mengarah pada penyalahgunaan aset. Tidak ada catatan resmi perpindahan barang, tidak ada musyawarah, bahkan tidak ada pemberitahuan kepada anggota kelompok. Pertanyaan pun mengemuka—siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya alat senilai ratusan juta rupiah ini?

Lebih dari sekadar soal kehilangan, kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak penerima bantuan maupun instansi pemerintah yang menyalurkan. Bagaimana mungkin alat sebesar excavator bisa "hilang" begitu saja tanpa jejak? Apakah ada oknum yang bermain?

Apalagi, proses pengajuan bantuan alat berat dari kementerian bukanlah proses sepele. Kelompok harus melalui tahap seleksi administratif, verifikasi lapangan, dan sejumlah persyaratan ketat. Tapi sayangnya, ketika alat sudah diterima, pengawasan nyaris nol.

Pihak kementerian hingga kini belum memberikan pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut. Sementara itu, kelompok pembudidaya berharap adanya klarifikasi dan pertanggungjawaban.

“Kami kecewa. Bantuan ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota untuk pengembangan usaha. Tapi sekarang malah tak jelas ke mana alatnya,” kata salah satu anggota Pokdakan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius KKP dan pemerintah daerah. Tidak hanya soal bantuan yang hilang, tetapi juga tentang pentingnya menciptakan sistem pengelolaan bantuan publik yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.[pwi]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1050

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 239

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button