Wabup Iwan Tuaji Tegaskan Pemkab PALI Perketat Penegakan Perda Ketertiban Umum

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 November 2025


PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopoan samping Guest House (Rumah Dinas Bupati), Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam menyatukan langkah pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, S.H., turut dihadiri Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat se-Kabupaten PALI, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Wabup Iwan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menciptakan situasi sosial yang aman, tertib, dan kondusif. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang sering digelar masyarakat hingga larut malam.

“Pemkab PALI mengusulkan agar kegiatan hiburan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Ini bukan untuk membatasi kreativitas, tapi demi menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan serta sosial,” ujar Wabup Iwan.

Menurutnya, banyak persoalan sosial muncul akibat hiburan malam yang berlangsung tanpa batas waktu, seperti perkelahian, konsumsi alkohol, hingga praktik yang meresahkan masyarakat. Karena itu, pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang di dalamnya juga mengatur larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang tegas. Sanksinya juga jelas — bagi tuan rumah yang melanggar dapat dikenai kurungan enam bulan atau denda hingga Rp50 juta, sedangkan pemusik dapat dikenai pencabutan izin dan penyitaan alat musik,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yang dicanangkan Bupati Asgianto, yaitu “PALI Maju Menuju Indonesia Emas”, yang menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban sebagai fondasi pembangunan.

“Tantangan kita adalah menjaga keamanan dan ketenteraman agar pembangunan bisa berjalan sesuai dengan visi misi Pak Bupati. Daerah aman, pembangunan lancar, masyarakat sejahtera,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., menyatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab keresahan masyarakat.

“Perda ini lahir bukan untuk membatasi, melainkan melindungi. Kami ingin Kabupaten PALI menjadi daerah yang aman, nyaman, dan tertib. Selain hiburan malam, perda ini juga mengatur hal-hal lain seperti penertiban hewan kaki empat yang masih berkeliaran di jalan,” ujar politisi PAN tersebut.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi perda ini demi terciptanya lingkungan sosial yang lebih beradab dan harmonis.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab PALI bersama Forkopimda dan FKDM dalam memperkuat deteksi dini serta penanggulangan ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) di wilayah PALI.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten PALI optimistis dapat menjaga stabilitas daerah, menekan potensi konflik sosial, dan memastikan pembangunan berjalan dalam suasana aman dan tertib — sejalan dengan cita-cita mewujudkan PALI yang maju, damai, dan berkeadilan.[red]

BERITA LAINNYA

101750 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78736 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39149 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25458 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23316 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopoan samping Guest House (Rumah Dinas Bupati), Senin (10/11/2025). Kegiatan ini menjadi ajang penting dalam menyatukan langkah pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, S.H., turut dihadiri Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat se-Kabupaten PALI, serta tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Wabup Iwan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menciptakan situasi sosial yang aman, tertib, dan kondusif. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal yang sering digelar masyarakat hingga larut malam.

“Pemkab PALI mengusulkan agar kegiatan hiburan masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Ini bukan untuk membatasi kreativitas, tapi demi menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan serta sosial,” ujar Wabup Iwan.

Menurutnya, banyak persoalan sosial muncul akibat hiburan malam yang berlangsung tanpa batas waktu, seperti perkelahian, konsumsi alkohol, hingga praktik yang meresahkan masyarakat. Karena itu, pembatasan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025, yang di dalamnya juga mengatur larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang tegas. Sanksinya juga jelas — bagi tuan rumah yang melanggar dapat dikenai kurungan enam bulan atau denda hingga Rp50 juta, sedangkan pemusik dapat dikenai pencabutan izin dan penyitaan alat musik,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yang dicanangkan Bupati Asgianto, yaitu “PALI Maju Menuju Indonesia Emas”, yang menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban sebagai fondasi pembangunan.

“Tantangan kita adalah menjaga keamanan dan ketenteraman agar pembangunan bisa berjalan sesuai dengan visi misi Pak Bupati. Daerah aman, pembangunan lancar, masyarakat sejahtera,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., menyatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan hasil sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab keresahan masyarakat.

“Perda ini lahir bukan untuk membatasi, melainkan melindungi. Kami ingin Kabupaten PALI menjadi daerah yang aman, nyaman, dan tertib. Selain hiburan malam, perda ini juga mengatur hal-hal lain seperti penertiban hewan kaki empat yang masih berkeliaran di jalan,” ujar politisi PAN tersebut.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi perda ini demi terciptanya lingkungan sosial yang lebih beradab dan harmonis.

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab PALI bersama Forkopimda dan FKDM dalam memperkuat deteksi dini serta penanggulangan ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) di wilayah PALI.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten PALI optimistis dapat menjaga stabilitas daerah, menekan potensi konflik sosial, dan memastikan pembangunan berjalan dalam suasana aman dan tertib — sejalan dengan cita-cita mewujudkan PALI yang maju, damai, dan berkeadilan.[red]

BERITA TERKAIT

PHR Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum demi Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026 53

Sumsel [kabarpali.com] - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi [...]

PWI PALI Resmi Luncurkan Podcast, Hadirkan Informasi Digital untuk Masyarakat

13 Mei 2026 70

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

Lima Pewarta dari Sumsel Ikuti Workshop Fotografi PHR di Riau

05 Mei 2026 201

Pekanbaru [kabarpali.com] - Sebanyak lima pewarta asal Sumatera Selatan yang [...]

close button