PHR Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum demi Ketahanan Energi Nasional
Sumsel [kabarpali.com] - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan melalui kerja sama dengan Polda Sumsel dan Kejaksaan Negeri Prabumulih guna mendukung kepastian hukum dan kelancaran operasional kegiatan hulu migas.
Kerja sama antara PHR dan Polda Sumsel dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum dalam pelaksanaan kerja sama produksi sumur minyak BUMD, koperasi, dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan. Kesepakatan tersebut mendukung implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025.
PKS ditandatangani Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, Senin (11/5/2026).
Direktur Utama PHR Muhammad Arifin mengatakan sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan operasi sekaligus mendukung peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global dan kebutuhan ketahanan energi Indonesia.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, pengamanan operasional, serta menjaga kondusivitas kegiatan hulu migas,” ujar Arifin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.
Menurutnya, penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat perlu dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sesuai koridor hukum dan standar keselamatan kerja.
“Langkah ini juga penting untuk mencegah praktik pengeboran ilegal yang berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian negara,” kata Sandi.
Ia menambahkan, tata kelola tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan kerja maupun pencemaran lingkungan di wilayah operasional migas.
Dalam penandatanganan PKS tersebut turut hadir General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, Senior Manager Production & Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.
Pada hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU ditandatangani Pjs. Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona di Kantor PHR Zona 4, Prabumulih. General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Djudjuwanto mengatakan perpanjangan kerja sama itu merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara perusahaan dan Kejari Prabumulih, terutama dalam mendukung kelancaran operasional, kepastian hukum, serta tata kelola perusahaan yang baik.
“Dinamika geopolitik global memberikan pengaruh besar terhadap ketahanan energi nasional. Dalam upaya meningkatkan produksi migas, diperlukan kolaborasi dengan kejaksaan untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta menjaga kepastian hukum kegiatan operasional dan eksplorasi migas,” ujarnya.
PHR Regional Sumatra Zona 4 mengelola tujuh wilayah kerja, yakni PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai. Wilayah operasional tersebut berada di dua kota dan sembilan kabupaten di Sumatera Selatan di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan.[ril]










