PGRI PALI Bakal Gelar Bedah Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru, Perkuat Pemahaman Tenaga Pendidik

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 Oktober 2026


PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akan menggelar kegiatan bedah buku bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Guru” karya Joko Sadewo, S.H., M.H., pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut akan dilaksanakan di Kantor PGRI Kabupaten PALI. Agenda ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan wawasan guru mengenai perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya. Sekaligus rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2026.

Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru mengangkat persoalan penting terkait jaminan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, termasuk pemahaman mengenai hak dan kewajiban guru.

“Melalui kegiatan bedah buku ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam dunia pendidikan serta langkah-langkah yang perlu dipahami ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas,” cetus Ketua PGRI PALI, Irwan, S.Pd.,M.Si., pada awak media.

Joko Sadewo, S.H., M.H., selaku penulis buku, diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten PALI sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI. Latar belakang tersebut menjadi relevan dalam pembahasan perlindungan hukum bagi guru, khususnya dalam memperkuat pemahaman mengenai hak-hak tenaga pendidik dan pentingnya pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi kalangan pendidik untuk memahami batasan kewenangan, hak, serta tanggung jawab dalam menjalankan profesi. Dengan pemahaman hukum yang baik, guru diharapkan dapat bekerja secara profesional, tenang, dan terlindungi, tanpa mengabaikan kewajiban serta kepentingan peserta didik,” imbuh Irwan, di dampingi Sekretaris PGRI PALI, Dr. Vendra.

Melalui kegiatan tersebut, PGRI Kabupaten PALI menegaskan pentingnya penguatan kapasitas guru tidak hanya dalam aspek pedagogis, tetapi juga dalam pemahaman hukum. Perlindungan terhadap guru merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan bermutu.[red]

BERITA LAINNYA

102097 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79748 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39664 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26370 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23712 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akan menggelar kegiatan bedah buku bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Guru” karya Joko Sadewo, S.H., M.H., pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut akan dilaksanakan di Kantor PGRI Kabupaten PALI. Agenda ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan wawasan guru mengenai perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya. Sekaligus rangkaian peringatan Hari Guru Nasional 2026.

Buku Perlindungan Hukum terhadap Guru mengangkat persoalan penting terkait jaminan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, termasuk pemahaman mengenai hak dan kewajiban guru.

“Melalui kegiatan bedah buku ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam dunia pendidikan serta langkah-langkah yang perlu dipahami ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas,” cetus Ketua PGRI PALI, Irwan, S.Pd.,M.Si., pada awak media.

Joko Sadewo, S.H., M.H., selaku penulis buku, diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten PALI sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI. Latar belakang tersebut menjadi relevan dalam pembahasan perlindungan hukum bagi guru, khususnya dalam memperkuat pemahaman mengenai hak-hak tenaga pendidik dan pentingnya pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi kalangan pendidik untuk memahami batasan kewenangan, hak, serta tanggung jawab dalam menjalankan profesi. Dengan pemahaman hukum yang baik, guru diharapkan dapat bekerja secara profesional, tenang, dan terlindungi, tanpa mengabaikan kewajiban serta kepentingan peserta didik,” imbuh Irwan, di dampingi Sekretaris PGRI PALI, Dr. Vendra.

Melalui kegiatan tersebut, PGRI Kabupaten PALI menegaskan pentingnya penguatan kapasitas guru tidak hanya dalam aspek pedagogis, tetapi juga dalam pemahaman hukum. Perlindungan terhadap guru merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan bermutu.[red]

BERITA TERKAIT

PWI PALI dan Puluhan Wartawan Geruduk Polres, Desak Kasus Pemukulan Jurnalis Diusut Tuntas

15 Oktober 2026 502

PALI [kabarpali.com] — Solidaritas insan pers di Kabupaten Penukal Abab [...]

Dinkes PALI Klaim Sudah Imbau Warga Gunakan Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla

09 Oktober 2026 572

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button