PWI PALI dan Puluhan Wartawan Geruduk Polres, Desak Kasus Pemukulan Jurnalis Diusut Tuntas
PALI [kabarpali.com] — Solidaritas insan pers di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menguat menyikapi dugaan pemukulan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PALI bersama puluhan wartawan mendatangi Polres PALI untuk menyuarakan tuntutan agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Polygon Polres PALI, Kamis (15/10/2026), para wartawan menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Insiden tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan sekaligus kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Ketua PWI PALI, Joko Sadewo, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keprihatinan, melainkan bentuk solidaritas nyata terhadap dua jurnalis yang diduga menjadi korban kekerasan ketika menjalankan tugas peliputan.
Menurut Joko, wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi. Karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak tegas dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Kami mendesak kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas, menangkap pelaku pemukulan, serta mengungkap siapa otak di balik kejadian tersebut,” tegas Joko.
Ia menekankan, pengungkapan kasus tidak seharusnya berhenti pada penindakan terhadap orang yang diduga melakukan pemukulan secara langsung. Aparat penegak hukum juga diharapkan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Joko berharap kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, sekaligus momentum untuk memperkuat jaminan perlindungan bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Meski menyampaikan tuntutan tegas, ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan hubungan profesional antara insan pers dan kepolisian. Sinergi kedua pihak, menurutnya, harus dibangun di atas keterbukaan, saling menghormati, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing.
“Kami berharap sinergi antara wartawan dan pihak kepolisian semakin solid. Namun, setiap persoalan yang menyangkut keselamatan jurnalis juga harus ditangani secara serius dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakapolres PALI Kompol Suprawira, SH, MSi, didampingi Kasi Humas dan KBO Satintelkam Polres PALI, menyatakan pihaknya menyayangkan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditangkap. Dalam penangkapan itu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terang benderang,” ujar Kompol Suprawira.
Ia juga mengapresiasi inisiatif PWI PALI bersama puluhan wartawan yang menyampaikan aspirasi secara langsung melalui audiensi. Menurutnya, masukan dan tuntutan tersebut akan diteruskan kepada Kapolres PALI dan Kapolda Sumatera Selatan.
“Atas langkah PWI PALI, kami berterima kasih atas inisiatif ini. Aspirasi tersebut akan kami sampaikan kepada Kapolres dan Kapolda,” ungkapnya.
Audiensi tersebut menjadi pesan tegas bahwa dugaan kekerasan terhadap jurnalis bukan semata-mata persoalan yang menimpa individu korban. Peristiwa semacam ini juga menyangkut keamanan kerja pers, kebebasan menyampaikan informasi, serta hak publik untuk memperoleh berita tanpa intimidasi dan kekerasan.
Kini, perhatian tertuju pada keseriusan aparat dalam menuntaskan penyelidikan. Publik menanti pengungkapan fakta secara menyeluruh, termasuk penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Penanganan yang transparan dan berkeadilan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dianggap lumrah ataupun dibiarkan berulang.[red]










