Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 September 2024
ilustrasi/net


Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan untuk terlibat dalam politik. Namun, terdapat beberapa aturan dan kode etik yang membatasi aktivitas politik wartawan untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Aturan ini sebagian besar berasal dari:

  1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia

Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak berpihak. Beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan larangan berpolitik, antara lain:

  • Wartawan wajib bekerja secara independen, jujur, dan tidak memihak.
  • Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk politik.
  • Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan dari pihak-pihak tertentu, yang seringkali dikaitkan dengan aktivitas politik.

Jika seorang wartawan terlibat aktif dalam politik, seperti menjadi anggota partai politik atau tim sukses kampanye, independensi dan netralitasnya bisa dipertanyakan.

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang ini tidak secara spesifik menyebutkan larangan bagi wartawan untuk berpolitik, namun menekankan pentingnya kebebasan pers yang independen dan bebas dari pengaruh luar, termasuk pengaruh politik.

Pasal 7 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya, tetapi mereka juga harus taat pada kode etik jurnalistik. Ini mengimplikasikan bahwa aktivitas politik bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika karena dapat mempengaruhi kebebasan dan obyektivitas pemberitaan.

  1. Peraturan Internal Media

Banyak perusahaan media memiliki aturan internal yang membatasi atau bahkan melarang wartawan mereka untuk terlibat dalam politik, terutama dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa media melarang wartawan menjadi anggota partai politik atau berpartisipasi dalam kampanye politik.

Implikasi Jika Melanggar

Jika seorang wartawan terbukti melanggar kode etik dengan terlibat dalam politik, wartawan tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Dewan Pers, mulai dari peringatan hingga pencabutan status pers. Selain itu, kepercayaan publik terhadap wartawan dan medianya juga dapat terganggu, yang berdampak negatif terhadap kredibilitas mereka.

Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan hukum yang jelas, aturan etika dan independensi menjadi pedoman utama yang membatasi keterlibatan wartawan dalam aktivitas politik.**

BERITA LAINNYA

101925 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79027 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39371 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25889 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23533 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan untuk terlibat dalam politik. Namun, terdapat beberapa aturan dan kode etik yang membatasi aktivitas politik wartawan untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Aturan ini sebagian besar berasal dari:

  1. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia

Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak berpihak. Beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan larangan berpolitik, antara lain:

  • Wartawan wajib bekerja secara independen, jujur, dan tidak memihak.
  • Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk politik.
  • Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan dari pihak-pihak tertentu, yang seringkali dikaitkan dengan aktivitas politik.

Jika seorang wartawan terlibat aktif dalam politik, seperti menjadi anggota partai politik atau tim sukses kampanye, independensi dan netralitasnya bisa dipertanyakan.

  1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang ini tidak secara spesifik menyebutkan larangan bagi wartawan untuk berpolitik, namun menekankan pentingnya kebebasan pers yang independen dan bebas dari pengaruh luar, termasuk pengaruh politik.

Pasal 7 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya, tetapi mereka juga harus taat pada kode etik jurnalistik. Ini mengimplikasikan bahwa aktivitas politik bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika karena dapat mempengaruhi kebebasan dan obyektivitas pemberitaan.

  1. Peraturan Internal Media

Banyak perusahaan media memiliki aturan internal yang membatasi atau bahkan melarang wartawan mereka untuk terlibat dalam politik, terutama dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa media melarang wartawan menjadi anggota partai politik atau berpartisipasi dalam kampanye politik.

Implikasi Jika Melanggar

Jika seorang wartawan terbukti melanggar kode etik dengan terlibat dalam politik, wartawan tersebut bisa dikenakan sanksi oleh Dewan Pers, mulai dari peringatan hingga pencabutan status pers. Selain itu, kepercayaan publik terhadap wartawan dan medianya juga dapat terganggu, yang berdampak negatif terhadap kredibilitas mereka.

Dengan demikian, meskipun tidak ada larangan hukum yang jelas, aturan etika dan independensi menjadi pedoman utama yang membatasi keterlibatan wartawan dalam aktivitas politik.**

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 112

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 928

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 210

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button