Efisiensi Anggaran "Mendadak", Ancam Perekonomian "Mandeg"?

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 Februari 2025
Demo meminta agar efisiensi anggaran di evaluasi.


PALI [kabarpali.com] - Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto pada hakikatnya bertujuan sangat baik. Meski begitu, penerapan kebijakan yang terkesan terburu-buru dan tidak pas pada momen yang tepat, justru dapat mengancam roda perekonomian jadi berjalan sangat pelan bahkan bisa "mandeg".

Perintah presiden yang baru terpilih ini diterbitkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Setidaknya ada beberapa pos belanja di pemerintahan yang harus mengalami efisiensi anggaran bahkan dihilangkan sama sekali.

Di Kabupaten PALI, menindak lanjuti hal itu, Wakil Bupati Iwan Tuaji melalui Surat Edaran nomor 900.235/BPKAD/2025 tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2025, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, juga penundaan pekerjaan serta penundaan pembayaran pekerjaan yang sudah berkontak.

Meski begitu, dampak dari kebijakan yang justru diterapkan pada awal tahun menjelang pertengahan tahun, dapat menggangu stabilitas pemerintahan, tak hanya di pusat juga di daerah.

Sebab, konstruksi APBD yang sudah tersusun dan disahkan terpaksa harus dirombak ulang untuk menyesuaikan kebutuhan, sebagai bentuk penghematan dan selaras dengan intruksi efisiensi pemerintah pusat.

Oleh karenanya, akan terjadi kevakuman kegiatan belanja daerah yg bisa berdampak pada pelayanan publik, serta terhentinya transaksi pengadaan barang dan jasa dengan para penyedia atau pihak ketiga.

Di daerah, roda perekonomian berpotensi jadi terasa lambat. Perputaran rantai bisnis perniagaan tak bergerak. Sebab, belanja daerah belum bisa di eksekusi, dan APBD masih dibekukan selama waktu tak tertentu.

Dampak kongkritnya, para pegawai ASN dan Non ASN dapat tertunda gaji, dagangan pengusaha kecil di daerah tidak laku, bantuan pada petani juga terhenti. Secara umum perputaran ekonomi di daerah jadi lambat sekali. Hal ini dapat menyebabkan daya beli masyarakat turun signifikan.

"Seharusnya kebijakan ini diterapkan sebelum anggaran dibahas serta di sahkan. Sehingga konstruksinya dapat disesuaikan dengan poin penghematan. Kalau begini kesannya mendadak, dan bisa memberi dampak negatif bagi kerja pemerintah serta ekonomi masyarakat," cetus Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Selasa (25/2/2025).

Bagaimana menurut pendapat Anda?[red]

BERITA LAINNYA

101925 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79024 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39371 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25887 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23532 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto pada hakikatnya bertujuan sangat baik. Meski begitu, penerapan kebijakan yang terkesan terburu-buru dan tidak pas pada momen yang tepat, justru dapat mengancam roda perekonomian jadi berjalan sangat pelan bahkan bisa "mandeg".

Perintah presiden yang baru terpilih ini diterbitkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Setidaknya ada beberapa pos belanja di pemerintahan yang harus mengalami efisiensi anggaran bahkan dihilangkan sama sekali.

Di Kabupaten PALI, menindak lanjuti hal itu, Wakil Bupati Iwan Tuaji melalui Surat Edaran nomor 900.235/BPKAD/2025 tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2025, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, juga penundaan pekerjaan serta penundaan pembayaran pekerjaan yang sudah berkontak.

Meski begitu, dampak dari kebijakan yang justru diterapkan pada awal tahun menjelang pertengahan tahun, dapat menggangu stabilitas pemerintahan, tak hanya di pusat juga di daerah.

Sebab, konstruksi APBD yang sudah tersusun dan disahkan terpaksa harus dirombak ulang untuk menyesuaikan kebutuhan, sebagai bentuk penghematan dan selaras dengan intruksi efisiensi pemerintah pusat.

Oleh karenanya, akan terjadi kevakuman kegiatan belanja daerah yg bisa berdampak pada pelayanan publik, serta terhentinya transaksi pengadaan barang dan jasa dengan para penyedia atau pihak ketiga.

Di daerah, roda perekonomian berpotensi jadi terasa lambat. Perputaran rantai bisnis perniagaan tak bergerak. Sebab, belanja daerah belum bisa di eksekusi, dan APBD masih dibekukan selama waktu tak tertentu.

Dampak kongkritnya, para pegawai ASN dan Non ASN dapat tertunda gaji, dagangan pengusaha kecil di daerah tidak laku, bantuan pada petani juga terhenti. Secara umum perputaran ekonomi di daerah jadi lambat sekali. Hal ini dapat menyebabkan daya beli masyarakat turun signifikan.

"Seharusnya kebijakan ini diterapkan sebelum anggaran dibahas serta di sahkan. Sehingga konstruksinya dapat disesuaikan dengan poin penghematan. Kalau begini kesannya mendadak, dan bisa memberi dampak negatif bagi kerja pemerintah serta ekonomi masyarakat," cetus Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Selasa (25/2/2025).

Bagaimana menurut pendapat Anda?[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 107

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 201

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 174

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

close button