Efisiensi Anggaran "Mendadak", Ancam Perekonomian "Mandeg"?
PALI [kabarpali.com] - Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto pada hakikatnya bertujuan sangat baik. Meski begitu, penerapan kebijakan yang terkesan terburu-buru dan tidak pas pada momen yang tepat, justru dapat mengancam roda perekonomian jadi berjalan sangat pelan bahkan bisa "mandeg".
Perintah presiden yang baru terpilih ini diterbitkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Setidaknya ada beberapa pos belanja di pemerintahan yang harus mengalami efisiensi anggaran bahkan dihilangkan sama sekali.
Di Kabupaten PALI, menindak lanjuti hal itu, Wakil Bupati Iwan Tuaji melalui Surat Edaran nomor 900.235/BPKAD/2025 tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2025, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, juga penundaan pekerjaan serta penundaan pembayaran pekerjaan yang sudah berkontak.
Meski begitu, dampak dari kebijakan yang justru diterapkan pada awal tahun menjelang pertengahan tahun, dapat menggangu stabilitas pemerintahan, tak hanya di pusat juga di daerah.
Sebab, konstruksi APBD yang sudah tersusun dan disahkan terpaksa harus dirombak ulang untuk menyesuaikan kebutuhan, sebagai bentuk penghematan dan selaras dengan intruksi efisiensi pemerintah pusat.
Oleh karenanya, akan terjadi kevakuman kegiatan belanja daerah yg bisa berdampak pada pelayanan publik, serta terhentinya transaksi pengadaan barang dan jasa dengan para penyedia atau pihak ketiga.
Di daerah, roda perekonomian berpotensi jadi terasa lambat. Perputaran rantai bisnis perniagaan tak bergerak. Sebab, belanja daerah belum bisa di eksekusi, dan APBD masih dibekukan selama waktu tak tertentu.
Dampak kongkritnya, para pegawai ASN dan Non ASN dapat tertunda gaji, dagangan pengusaha kecil di daerah tidak laku, bantuan pada petani juga terhenti. Secara umum perputaran ekonomi di daerah jadi lambat sekali. Hal ini dapat menyebabkan daya beli masyarakat turun signifikan.
"Seharusnya kebijakan ini diterapkan sebelum anggaran dibahas serta di sahkan. Sehingga konstruksinya dapat disesuaikan dengan poin penghematan. Kalau begini kesannya mendadak, dan bisa memberi dampak negatif bagi kerja pemerintah serta ekonomi masyarakat," cetus Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Selasa (25/2/2025).
Bagaimana menurut pendapat Anda?[red]