Target Swasembada Pangan, Distan PALI Gagas LP2B

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 September 2019
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni,SP


PALI [kabarpali.com] – Kejayaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai salah satu lumbung padi di Sumatera Selatan pada masanya, bukanlah isapan jempol semata. Luasnya lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang membentang di seantero Bumi Serepat Serasan, pernah menjadi kebanggaan daerah ini, dalam menghasilkan bahan pangan pokok yang melimpah ruah.

Namun seiring waktu, daya tarik perkebunan karet dan sawit nampak begitu menggoda para petani untuk mengalih fungsikan lahan mereka menjadi media tanam dua jenis komoditas itu. Alhasil, pertanian padi perlahan mulai ditinggalkan.

Untuk mengembalikan kejayaan itu, atau minimal dapat memenuhi kebutuhan dalam kabupaten, Dinas Pertanian Kabupaten PALI pun mulai menggagas program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian (Distan) PALI, Ahmad Jhoni SP, bahwa LP2B adalah program pemerintah pusat yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan daerah. Lalu, melindungi dan memberdayakan petani dan masyarakat sekitar lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi, serta mempertahankan ekosistem.

Maka untuk itu, tambah Jhoni, perlu ada regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), yang bisa menjamin terlaksananya LP2B agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. Di Provinsi Sumsel, Kabupaten yang telah menjalankan program ini adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

“Saat ini kita sedang menginisiasi Raperda tentang LP2B. Progressnya pada tahap menyusun materi tehnik dan pelacakan lahan. Setelah itu selesai, kemudian di bawah pada konsultasi publik,” terang Jhoni di kantornya, pada kabarpali.com, Kamis (4/9/2019).

Di PALI, teriventarisir lahan pertanian sawah seluas sekitar 9000 Hektar. Berupa sawah irigasi, sawah tadah hujan dan lebak, yang tersebar di lima kecamatan.

“Jadi, nanti petani yang menyatakan ikut Program LP2B, maka artinya mereka berkomitmen untuk menggarap lahan mereka hanya untuk menanam padi. Tidak boleh dialih fungsikan untuk jenis tanaman lain, selamanya,” urai Jhoni.

Untuk itu, pemerintah juga akan mensupport petani terkait kebutuhannya. Baik fasilitas bertani maupun kebutuhan hidup seperti sektor pendidikan dan kesehatan keluarga. Hal itu diharap akan menjadi daya tarik warga agar ikut LP2B.

“Semuanya akan diatur pada Perda. Termasuk rumusan bagaimana sanksinya jika mereka suatu waktu mengalih fungsikan lahan itu,” imbuh pria berkacamata itu.

Jika program itu dapat berjalan, maka dipastikan kebutuhan pangan di PALI akan bisa terpenuhi dari produksi petani di daerah ini.

“Nanti pemerintah akan membeli hasil panen petani. Tentu dengan harga yang kompetitif. Dengan demikian, harapan kita para petani tidak lagi menjual pada para tengkulak dan spekulan yang mempermainkan harga,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

55775 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26246 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20524 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20445 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19276 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Kejayaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai salah satu lumbung padi di Sumatera Selatan pada masanya, bukanlah isapan jempol semata. Luasnya lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang membentang di seantero Bumi Serepat Serasan, pernah menjadi kebanggaan daerah ini, dalam menghasilkan bahan pangan pokok yang melimpah ruah.

Namun seiring waktu, daya tarik perkebunan karet dan sawit nampak begitu menggoda para petani untuk mengalih fungsikan lahan mereka menjadi media tanam dua jenis komoditas itu. Alhasil, pertanian padi perlahan mulai ditinggalkan.

Untuk mengembalikan kejayaan itu, atau minimal dapat memenuhi kebutuhan dalam kabupaten, Dinas Pertanian Kabupaten PALI pun mulai menggagas program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian (Distan) PALI, Ahmad Jhoni SP, bahwa LP2B adalah program pemerintah pusat yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan daerah. Lalu, melindungi dan memberdayakan petani dan masyarakat sekitar lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi, serta mempertahankan ekosistem.

Maka untuk itu, tambah Jhoni, perlu ada regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), yang bisa menjamin terlaksananya LP2B agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. Di Provinsi Sumsel, Kabupaten yang telah menjalankan program ini adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

“Saat ini kita sedang menginisiasi Raperda tentang LP2B. Progressnya pada tahap menyusun materi tehnik dan pelacakan lahan. Setelah itu selesai, kemudian di bawah pada konsultasi publik,” terang Jhoni di kantornya, pada kabarpali.com, Kamis (4/9/2019).

Di PALI, teriventarisir lahan pertanian sawah seluas sekitar 9000 Hektar. Berupa sawah irigasi, sawah tadah hujan dan lebak, yang tersebar di lima kecamatan.

“Jadi, nanti petani yang menyatakan ikut Program LP2B, maka artinya mereka berkomitmen untuk menggarap lahan mereka hanya untuk menanam padi. Tidak boleh dialih fungsikan untuk jenis tanaman lain, selamanya,” urai Jhoni.

Untuk itu, pemerintah juga akan mensupport petani terkait kebutuhannya. Baik fasilitas bertani maupun kebutuhan hidup seperti sektor pendidikan dan kesehatan keluarga. Hal itu diharap akan menjadi daya tarik warga agar ikut LP2B.

“Semuanya akan diatur pada Perda. Termasuk rumusan bagaimana sanksinya jika mereka suatu waktu mengalih fungsikan lahan itu,” imbuh pria berkacamata itu.

Jika program itu dapat berjalan, maka dipastikan kebutuhan pangan di PALI akan bisa terpenuhi dari produksi petani di daerah ini.

“Nanti pemerintah akan membeli hasil panen petani. Tentu dengan harga yang kompetitif. Dengan demikian, harapan kita para petani tidak lagi menjual pada para tengkulak dan spekulan yang mempermainkan harga,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Wabup PALI Akui Daerah ini Sudah “Urgent” Miliki Gedung Pengadilan Sendiri

09 Agustus 2024 1533

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Penukal Abab [...]

Produksi Minyak Cong Kembali Marak, IAW Tunggu Kapolda Sumsel Bertindak

02 Agustus 2024 530

Palembang [kabarpali.com]– Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan [...]

Kisah Petani Binaan Pertamina Pendopo : Dulu dicemo’oh, Kini ditiru

26 Juli 2024 656

PALI [kabarpali.com] – Dua perempuan setengah baya tersenyum ramah, [...]

close button