Target Swasembada Pangan, Distan PALI Gagas LP2B

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 September 2019
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni,SP


PALI [kabarpali.com] – Kejayaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai salah satu lumbung padi di Sumatera Selatan pada masanya, bukanlah isapan jempol semata. Luasnya lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang membentang di seantero Bumi Serepat Serasan, pernah menjadi kebanggaan daerah ini, dalam menghasilkan bahan pangan pokok yang melimpah ruah.

Namun seiring waktu, daya tarik perkebunan karet dan sawit nampak begitu menggoda para petani untuk mengalih fungsikan lahan mereka menjadi media tanam dua jenis komoditas itu. Alhasil, pertanian padi perlahan mulai ditinggalkan.

Untuk mengembalikan kejayaan itu, atau minimal dapat memenuhi kebutuhan dalam kabupaten, Dinas Pertanian Kabupaten PALI pun mulai menggagas program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian (Distan) PALI, Ahmad Jhoni SP, bahwa LP2B adalah program pemerintah pusat yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan daerah. Lalu, melindungi dan memberdayakan petani dan masyarakat sekitar lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi, serta mempertahankan ekosistem.

Maka untuk itu, tambah Jhoni, perlu ada regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), yang bisa menjamin terlaksananya LP2B agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. Di Provinsi Sumsel, Kabupaten yang telah menjalankan program ini adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

“Saat ini kita sedang menginisiasi Raperda tentang LP2B. Progressnya pada tahap menyusun materi tehnik dan pelacakan lahan. Setelah itu selesai, kemudian di bawah pada konsultasi publik,” terang Jhoni di kantornya, pada kabarpali.com, Kamis (4/9/2019).

Di PALI, teriventarisir lahan pertanian sawah seluas sekitar 9000 Hektar. Berupa sawah irigasi, sawah tadah hujan dan lebak, yang tersebar di lima kecamatan.

“Jadi, nanti petani yang menyatakan ikut Program LP2B, maka artinya mereka berkomitmen untuk menggarap lahan mereka hanya untuk menanam padi. Tidak boleh dialih fungsikan untuk jenis tanaman lain, selamanya,” urai Jhoni.

Untuk itu, pemerintah juga akan mensupport petani terkait kebutuhannya. Baik fasilitas bertani maupun kebutuhan hidup seperti sektor pendidikan dan kesehatan keluarga. Hal itu diharap akan menjadi daya tarik warga agar ikut LP2B.

“Semuanya akan diatur pada Perda. Termasuk rumusan bagaimana sanksinya jika mereka suatu waktu mengalih fungsikan lahan itu,” imbuh pria berkacamata itu.

Jika program itu dapat berjalan, maka dipastikan kebutuhan pangan di PALI akan bisa terpenuhi dari produksi petani di daerah ini.

“Nanti pemerintah akan membeli hasil panen petani. Tentu dengan harga yang kompetitif. Dengan demikian, harapan kita para petani tidak lagi menjual pada para tengkulak dan spekulan yang mempermainkan harga,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101908 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78983 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39345 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25845 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23512 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kejayaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebagai salah satu lumbung padi di Sumatera Selatan pada masanya, bukanlah isapan jempol semata. Luasnya lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang membentang di seantero Bumi Serepat Serasan, pernah menjadi kebanggaan daerah ini, dalam menghasilkan bahan pangan pokok yang melimpah ruah.

Namun seiring waktu, daya tarik perkebunan karet dan sawit nampak begitu menggoda para petani untuk mengalih fungsikan lahan mereka menjadi media tanam dua jenis komoditas itu. Alhasil, pertanian padi perlahan mulai ditinggalkan.

Untuk mengembalikan kejayaan itu, atau minimal dapat memenuhi kebutuhan dalam kabupaten, Dinas Pertanian Kabupaten PALI pun mulai menggagas program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dijelaskan Kepala Dinas Pertanian (Distan) PALI, Ahmad Jhoni SP, bahwa LP2B adalah program pemerintah pusat yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian untuk mencapai ketahanan pangan daerah. Lalu, melindungi dan memberdayakan petani dan masyarakat sekitar lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi, serta mempertahankan ekosistem.

Maka untuk itu, tambah Jhoni, perlu ada regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), yang bisa menjamin terlaksananya LP2B agar bisa berjalan sebagaimana mestinya. Di Provinsi Sumsel, Kabupaten yang telah menjalankan program ini adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur).

“Saat ini kita sedang menginisiasi Raperda tentang LP2B. Progressnya pada tahap menyusun materi tehnik dan pelacakan lahan. Setelah itu selesai, kemudian di bawah pada konsultasi publik,” terang Jhoni di kantornya, pada kabarpali.com, Kamis (4/9/2019).

Di PALI, teriventarisir lahan pertanian sawah seluas sekitar 9000 Hektar. Berupa sawah irigasi, sawah tadah hujan dan lebak, yang tersebar di lima kecamatan.

“Jadi, nanti petani yang menyatakan ikut Program LP2B, maka artinya mereka berkomitmen untuk menggarap lahan mereka hanya untuk menanam padi. Tidak boleh dialih fungsikan untuk jenis tanaman lain, selamanya,” urai Jhoni.

Untuk itu, pemerintah juga akan mensupport petani terkait kebutuhannya. Baik fasilitas bertani maupun kebutuhan hidup seperti sektor pendidikan dan kesehatan keluarga. Hal itu diharap akan menjadi daya tarik warga agar ikut LP2B.

“Semuanya akan diatur pada Perda. Termasuk rumusan bagaimana sanksinya jika mereka suatu waktu mengalih fungsikan lahan itu,” imbuh pria berkacamata itu.

Jika program itu dapat berjalan, maka dipastikan kebutuhan pangan di PALI akan bisa terpenuhi dari produksi petani di daerah ini.

“Nanti pemerintah akan membeli hasil panen petani. Tentu dengan harga yang kompetitif. Dengan demikian, harapan kita para petani tidak lagi menjual pada para tengkulak dan spekulan yang mempermainkan harga,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 138

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 524

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Perkuat Sinergi Sektor Energi, Bupati PALI Terima Kunjungan Kerja Petinggi Pertamina dan Mitra Strategis

23 Juni 2026 297

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button