Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten dibekuk Petugas
Talang Ubi [kabarpali.com] - Saparudin alias Din (38), warga Dusun II Desa Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin kini hanya bisa pasrah menikmati dinginnya hotel prodeo setelah tim buser Polsek Talang Ubi melakukan penangkapan saat dirinya berada di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Selasa (25/7) siang.
Penangkapan tersangka Saparudin dilakukan setelah mendapat pengaduan dari Dodi Dahmudi (36) warga Simpang Bandara Rt.06 Rw.03 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya.
Kepada petugas, Saparudin mengaku bahwa sudah 10 kali melakukan tindak kejahatan tersebut antara lain lima kali di wilkum Talang Ubi dan lima kali di Kabupaten MUBA. Bahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka hanya butuh waktu 10 detik dan paling lama 1 menit untuk membawa pulang motor hasil curiannya tersebut.
"Sudah 10 kali aku pak, samo kawan aku WT (DPO) dan Nr (DPO). Motornyo kami jual Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Terus duitnyo kami bebagi, aku cuma dapat Rp 200 ribu," ujar Din.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersangka Saparudin.
"Diamankannya tersangka berdasarkan nomor LP/B/135/ VI /2017/SUMSEL/RES M ENIM/ SEK TL UBI, tanggal 28 Juni 2017. Sebelum penangkapan, pelaku bersama temannya Nr terlihat sedang mondar mandir di Desa Talang Akar. Warga yang melihat langsung memberitahukan ke polsek Talang Ubi. Dan pada siang harinya langsung kita tangkap tersangka. Namun asayang kedua teman korban berhasil melarikan diri," terang Victor.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MIO GT warna;
satu unit mesin bermerk CHENSAW berwarna Orange Putih, satu buah kunci Inggris sepanjang 25 cm, satu buah kunci L yang sudah di modifikasi menjadi kunci letter T sepanjang 15 cm, satu buah mata kunci T sepanjang 10 cm, satu buah kunci no 10, dua buah plat nomor polisi kendaran bermotor BG 2588 SQ dan BG 5490 LE serta dua buah tas.
"Setelah tersangka berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dan benar saja, dari rumah tersangka di Desa Sungai Dua kecamatan Sungai Keruh, rumah milik WT, berhasil diamankan sejumlah barang bukti milik tersangka," tambahnya.
Dalam modus operandinya, tersangka sebelum melakukan aksinya pelaku menumpang di kendaraan umum dan berhenti di rumah calon korban. Setelah dinyatakan aman, barulah ketiga tersangka melancarkannya aksinya. Ada yang bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci leter T , ada yang mengawasi serta ada juga yang membantu mendorong.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polsel Talang Ubi," tutupnya.[red]