Sarana Kurang, SDN Rujukan di PALI Pungut Sumbangan
PALI [kabarpali.com] – Beberapa wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Talang Ubi Kabupaten PALI, mengeluhkan pungutan yang diberlakukan sekolah itu baru-baru ini.
MK, salah satu orangtua dari peserta didik di sana, menuturkan bahwa besaran pungutan yang diminta yakni sebesar Rp70 ribu untuk membeli terali jendela kelas dan pakaian adat.
“Pada rapat antara pihak sekolah dan para orangtua murid beberapa waktu lalu, diputuskan besaran pungutan itu. Namun kami beserta beberapa wali siswa lain sebenarnya merasa keberatan. Karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan,” tuturnya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Lismatika SPdI, Kepala SDN 4 Talang Ubi kepada media ini membenarkan adanya pungutan sumbangan itu. Ia berdalih bahwa keputusan yang diambil tersebut sudah melalui musyawarah dengan Komite sekolah dan orangtua murid.
“Itu sudah disepakati dengan Komite. Jadi inisiatifnya berasal dari komite sekolah. Merekalah yang mengatur dan mengurusnya. Karena itu juga merupakan kebutuhan demi kelancaran proses belajar mengajar (KBM) anak-anak mereka,” tukasnya, Rabu (14/8/2019).
Lebih jauh Lismatika mengatakan, bahwa SDN 4 Talang Ubi merupakan SD rujukan satu-satunya di Kabupaten PALI. Sebagai sekolah rujukan yang menjadi pilloting (percontohan) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) bagi sekolah lain, maka sekolah yang berada di Kawasan Talang Subur Kecamatan Talang Ubi itu dituntut untuk melengkapi fasilitas atau sarana prasana.
“Jadi sekolah kita ini sudah ditetapkan menjadi sekolah rujukan sejak 2016 lalu. Namun hingga sekarang sarana prasananya masih sangat kurang. Sehingga kita berharap ada partisipasi dari para orangtua maupun donatur untuk mewujudkan hal itu,” urainya.
Hingga saat ini, Lismatika mengaku bahwa bantuan sarana dan kelengkapan KBM baru didapat dari pusat saja. Yakni ruang kelas baru sebanyak 5 unit, Ruang Kepala Sekolah dan guru 1 unit, gudang 1 unit, leptop sebanyak 25 unit serta fasilitas sanitasi. Sedang sarana yang dipandang mendesak untuk segera dibangun yakni gerbang dan pagar sekolah, toilet, terali, serta fasilitas jaringan internet.
“Maka tidak heran jika kemudian orangtua murid berinisiatif untuk membantu. Karena itu juga terkait kepentingan belajar anak-anaknya. Coba bayangkan, alat drum band saja kami masih minjam dengan TK di samping sekolah kita. Padahal dari itu, kita telah juara tiga tahun berturut-turut,” imbuhnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Drs Kamriadi MM, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan di sekolah. Karena itu merupakan pelanggaran hukum. Meski telah ditetapkan menjadi sekolah rujukan, bukan berarti semua sarana harus sudah ada semua. Namun bisa dilengkapi secara bertahap.
“Mereka kan baru-baru ini sudah ada bantuan dari Kementerian Pendidikan. Maka melalui APBD Kabupaten kita mengalokasikan untuk sekolah lain pula. Kalau untuk mereka semua, lalu bagaimana dengan sekolah lain yang juga membutuhkan?” ujar Kamriadi, Rabu sore (14/8/2019).
Kembali menegaskan, ia melarang pungutan oleh pihak sekolah kepada peserta didik. Karena hal itu sudah diatur melalui Permen Pendidikan Nomor 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah dan Kebijakan Saber Pungli.
“Saya menghimbau kepada para Kepala Sekolah, agar dapat memanfaatkan dana BOS seefektif mungkin sesuai juknis. Kalau dana BOS dimungkinkan untuk memperbaiki atau menambah sarana prasarana selagi tidak menyalahi aturan, saya fikir sah-sah saja, dan kami dari APBD Kabupaten akan tetap membantu,” tutupnya.[red]