PT Sriwijaya Tansri Energi diduga Cemari Lingkungan, DPRD PALI Akan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 November 2024
Tangkapan layar video kejadian swabakar di areal IUP PT Sriwijaya Tansri Energi (kanan) Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah (kiri)


PALI [kabarpali.com] - Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), yang berlokasi di Desa Benuang, berdekatan dengan Desa Bulang dan Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dugaan ini muncul akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair, terutama air asam tambang, yang menyebabkan kontaminasi lingkungan di sekitarnya.

Menurut informasi yang diterima, perusahaan tambang ini tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, yang seharusnya menjadi dasar dalam penanganan air asam tambang. Akibatnya, limbah mencemari lingkungan sekitar tambang, menciptakan risiko besar bagi ekosistem dan masyarakat setempat. Situasi semakin memburuk dengan adanya insiden swabakar, atau pembakaran alami, di tumpukan batu bara milik perusahaan. Kejadian ini terjadi di sepanjang tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58, dan dilaporkan telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.

Lebih lanjut, muncul dugaan serius terkait adanya pemalsuan dokumen perencanaan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT STE, anak perusahaan dari Sugico Grup. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 159, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku pelanggaran administratif.

Redaksi menerima video yang memperlihatkan area swabakar yang luas, dengan petugas pemadam kebakaran kesulitan mengendalikan api. Swabakar ini disebabkan oleh oksidasi batu bara yang telah lama tertimbun dan terpapar udara, sehingga memicu reaksi kimia yang berakhir pada pembakaran alami. Tumpukan batu bara ini diperkirakan telah berada di lokasi tersebut lebih dari enam bulan, meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mengutarakan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat. "Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami siap menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT STE," tegas Firdaus.

PT STE saat ini beroperasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014, yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 dan berlaku hingga 10 September 2026. Luas wilayah IUP perusahaan ini mencapai 9.059 hektar, meliputi Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi. Namun, izin tersebut belum diperbarui seiring pemekaran wilayah Muara Enim yang kini masuk dalam Kabupaten PALI.

Firdaus menegaskan bahwa pemerintah daerah memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat, bukan menolak investasi, tetapi menuntut tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. "Jika dugaan ini benar, kami akan melanjutkan tindakan ini ke pemerintah pusat. Kami tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan beroperasi dengan cara yang merusak," tutup Firdaus.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan langkah-langkah pengawasan lebih lanjut dari pihak terkait sangat dinantikan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.[red/rls]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39379 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25906 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23544 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), yang berlokasi di Desa Benuang, berdekatan dengan Desa Bulang dan Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dugaan ini muncul akibat ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola limbah cair, terutama air asam tambang, yang menyebabkan kontaminasi lingkungan di sekitarnya.

Menurut informasi yang diterima, perusahaan tambang ini tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah, yang seharusnya menjadi dasar dalam penanganan air asam tambang. Akibatnya, limbah mencemari lingkungan sekitar tambang, menciptakan risiko besar bagi ekosistem dan masyarakat setempat. Situasi semakin memburuk dengan adanya insiden swabakar, atau pembakaran alami, di tumpukan batu bara milik perusahaan. Kejadian ini terjadi di sepanjang tepi jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) di KM 58, dan dilaporkan telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.

Lebih lanjut, muncul dugaan serius terkait adanya pemalsuan dokumen perencanaan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT STE, anak perusahaan dari Sugico Grup. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 159, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku pelanggaran administratif.

Redaksi menerima video yang memperlihatkan area swabakar yang luas, dengan petugas pemadam kebakaran kesulitan mengendalikan api. Swabakar ini disebabkan oleh oksidasi batu bara yang telah lama tertimbun dan terpapar udara, sehingga memicu reaksi kimia yang berakhir pada pembakaran alami. Tumpukan batu bara ini diperkirakan telah berada di lokasi tersebut lebih dari enam bulan, meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat setempat.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, mengutarakan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat. "Kami tidak akan tinggal diam. Senin depan, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami siap menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT STE," tegas Firdaus.

PT STE saat ini beroperasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014, yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 dan berlaku hingga 10 September 2026. Luas wilayah IUP perusahaan ini mencapai 9.059 hektar, meliputi Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi. Namun, izin tersebut belum diperbarui seiring pemekaran wilayah Muara Enim yang kini masuk dalam Kabupaten PALI.

Firdaus menegaskan bahwa pemerintah daerah memperjuangkan hak dan kesejahteraan masyarakat, bukan menolak investasi, tetapi menuntut tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. "Jika dugaan ini benar, kami akan melanjutkan tindakan ini ke pemerintah pusat. Kami tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan beroperasi dengan cara yang merusak," tutup Firdaus.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, dan langkah-langkah pengawasan lebih lanjut dari pihak terkait sangat dinantikan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan tambang terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.[red/rls]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 102

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 131

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 996

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button