PN Muara Enim Gelar FGD Teknis Peradilan, Turut dihadiri Perwakilan Kejari PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Februari 2026


Muara Enim [kabarpali.com] — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) teknis peradilan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menyinkronkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku efektif di seluruh Indonesia. Diskusi digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmaja, Gedung PN Muara Enim.

Kegiatan FGD ini menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan membahas tantangan teknis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkaian acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum di wilayah, antara lain Ketua PN Muara Enim, Ari Kurniawan,S.H.,M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Wisnu Murdiantoro. Tidak kalah penting, kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri PALI, yang diwakili oleh Kasi Pidana Umum, Julfadli,S.H.,M.H., menjadi salah satu poin sorotan dalam kegiatan ini.

Kehadiran Julfadli menunjukkan keterlibatan aktif Kejari PALI dalam upaya sinergi lintas lembaga penegak hukum di wilayah hukum Muara Enim dan sekitarnya dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, acara juga diikuti oleh jajaran pejabat dari Polres Muara Enim, para jaksa dan hakim di lingkungan PN Muara Enim, dan praktisi hukum setempat. Diskusi mencakup berbagai isu krusial seperti masa berlaku dan efektivitas penerapan KUHP–KUHAP baru, penyesuaian pidana, serta kendala teknis yang mungkin muncul dalam praktik peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua PN Muara Enim menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya soal pembaruan pasal, tetapi juga membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum agar implementasinya efektif dan bebas multitafsir di lapangan.[ril]

BERITA LAINNYA

101953 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79101 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39417 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25966 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23566 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Muara Enim [kabarpali.com] — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) teknis peradilan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menyinkronkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku efektif di seluruh Indonesia. Diskusi digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmaja, Gedung PN Muara Enim.

Kegiatan FGD ini menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan membahas tantangan teknis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkaian acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum di wilayah, antara lain Ketua PN Muara Enim, Ari Kurniawan,S.H.,M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Wisnu Murdiantoro. Tidak kalah penting, kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri PALI, yang diwakili oleh Kasi Pidana Umum, Julfadli,S.H.,M.H., menjadi salah satu poin sorotan dalam kegiatan ini.

Kehadiran Julfadli menunjukkan keterlibatan aktif Kejari PALI dalam upaya sinergi lintas lembaga penegak hukum di wilayah hukum Muara Enim dan sekitarnya dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, acara juga diikuti oleh jajaran pejabat dari Polres Muara Enim, para jaksa dan hakim di lingkungan PN Muara Enim, dan praktisi hukum setempat. Diskusi mencakup berbagai isu krusial seperti masa berlaku dan efektivitas penerapan KUHP–KUHAP baru, penyesuaian pidana, serta kendala teknis yang mungkin muncul dalam praktik peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua PN Muara Enim menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya soal pembaruan pasal, tetapi juga membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum agar implementasinya efektif dan bebas multitafsir di lapangan.[ril]

BERITA TERKAIT

Bekarang di Danau Sebetung: Menjaga Tradisi, Merawat Ikan untuk Generasi Mendatang

09 Agustus 2026 240

PALI [kabarpali.com] — Ribuan warga memadati Danau Sebetung, Desa Mangku [...]

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 372

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 508

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

close button