PN Muara Enim Gelar FGD Teknis Peradilan, Turut dihadiri Perwakilan Kejari PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Februari 2026


Muara Enim [kabarpali.com] — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) teknis peradilan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menyinkronkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku efektif di seluruh Indonesia. Diskusi digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmaja, Gedung PN Muara Enim.

Kegiatan FGD ini menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan membahas tantangan teknis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkaian acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum di wilayah, antara lain Ketua PN Muara Enim, Ari Kurniawan,S.H.,M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Wisnu Murdiantoro. Tidak kalah penting, kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri PALI, yang diwakili oleh Kasi Pidana Umum, Julfadli,S.H.,M.H., menjadi salah satu poin sorotan dalam kegiatan ini.

Kehadiran Julfadli menunjukkan keterlibatan aktif Kejari PALI dalam upaya sinergi lintas lembaga penegak hukum di wilayah hukum Muara Enim dan sekitarnya dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, acara juga diikuti oleh jajaran pejabat dari Polres Muara Enim, para jaksa dan hakim di lingkungan PN Muara Enim, dan praktisi hukum setempat. Diskusi mencakup berbagai isu krusial seperti masa berlaku dan efektivitas penerapan KUHP–KUHAP baru, penyesuaian pidana, serta kendala teknis yang mungkin muncul dalam praktik peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua PN Muara Enim menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya soal pembaruan pasal, tetapi juga membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum agar implementasinya efektif dan bebas multitafsir di lapangan.[ril]

BERITA LAINNYA

101905 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78975 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39344 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25843 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23505 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Muara Enim [kabarpali.com] — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) teknis peradilan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menyinkronkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku efektif di seluruh Indonesia. Diskusi digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmaja, Gedung PN Muara Enim.

Kegiatan FGD ini menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan membahas tantangan teknis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkaian acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum di wilayah, antara lain Ketua PN Muara Enim, Ari Kurniawan,S.H.,M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Wisnu Murdiantoro. Tidak kalah penting, kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri PALI, yang diwakili oleh Kasi Pidana Umum, Julfadli,S.H.,M.H., menjadi salah satu poin sorotan dalam kegiatan ini.

Kehadiran Julfadli menunjukkan keterlibatan aktif Kejari PALI dalam upaya sinergi lintas lembaga penegak hukum di wilayah hukum Muara Enim dan sekitarnya dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, acara juga diikuti oleh jajaran pejabat dari Polres Muara Enim, para jaksa dan hakim di lingkungan PN Muara Enim, dan praktisi hukum setempat. Diskusi mencakup berbagai isu krusial seperti masa berlaku dan efektivitas penerapan KUHP–KUHAP baru, penyesuaian pidana, serta kendala teknis yang mungkin muncul dalam praktik peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua PN Muara Enim menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya soal pembaruan pasal, tetapi juga membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum agar implementasinya efektif dan bebas multitafsir di lapangan.[ril]

BERITA TERKAIT

DEKOPINDA dan Dinas Koperasi PALI Matangkan Persiapan Hari Koperasi ke-79

10 Juli 2026 198

PALI [kabarpali.com] – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 649

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 475

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

close button