Penyerobotan Tanah Milik Negara adalah Perbuatan Melanggar Hukum

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Agustus 2018
Lokasi tambang Adera Field RJA-92 di Payu Putat.


Abab [kabarpali.com] – Bagian Legal PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field menegaskan, bahwa kegiatan tanam tumbuh di lahan milik Negara bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Oleh karenanya, permintaan ganti rugi (kompensasi) atau dengan nama lainnya adalah perbuatan melanggar hukum.
 
Pernyataan tersebut dilontarkan Arni Muda Utama SH MH, bagian Legal di Legal and Relation (LR) Adera Field menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Taufik Darsono SH MH, pengacara selaku penerima kuasa Azhari, warga Payu Putat yang telah melakukan tanam tumbuh di lokasi pengeboran migas Adera Field RJA 92, Kelurahan Payu Putat Kota Prabumulih, pada 21 Agustus 2018.
 
Menurut surat somasi tersebut, Adera Field dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah melakukan pembersihan lahan itu tanpa memberi ganti rugi (kompensasi) kepada tanam tumbuh milik Azhari di tanah tersebut.
 
“PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghasilkan devisa Negara di bidang migas, tentu selalu bekerja berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika amanat konstitusi menyatakan bahwa kompensasi tersebut di larang. Tentu tidak akan kami lakukan karena melanggar hukum,” ujar Arni pada kabarpali.com, Selasa (28/8/2018).
 
Namun demikian, tambahnya, Adera Field juga mengedepankan azas mufakat yang humanis. Meski tidak boleh ada ganti rugi, namun pihaknya menyiasati dengan menyetujui permintaan warga agar pembersihan lahan tersebut dilakukan sendiri oleh mereka dengan upah di atas UMR sebesar Rp100 ribu per hari, termasuk menyediakan makan siang.
 
“Sebenarnya, pembersihan lokasi tersebut tidak ada masalah. Kondisi kondusif dan didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk pihak pemerintah. Karena sebelumnya kami memang sudah melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak. Namun entah mengapa, tiba-tiba ada somasi itu. Ketika kami minta bukti otentik kepemilikan lahan juga mereka tidak punya. Maka kami abaikan somasinya,” tandas Arni.
 
Lebih lanjut Arni menaparkan, bahwa pembersihan beberapa lokasi tambang minyak di Kelurahan Payu Putat dalam kaitan perluasan area produksi PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field. Jika produksi meningkat, maka diharapkan sumbangsih terhadap keuangan Negara akan turut terdongkrak. Dengan demikian laju pembangunan akan semakin pesat.
 
Adapun beberapa lokasi tersebut yakni RJA-55, RJA-79, RJA-95, RJA-32, RJA-103 dan RJA-92. Masing-masing terdapat di ‘Raja seberang’ yaitu di Kelurahan Payu Putat Kotamadya Prabumulih.[red]

BERITA LAINNYA

57485 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Abab [kabarpali.com] – Bagian Legal PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field menegaskan, bahwa kegiatan tanam tumbuh di lahan milik Negara bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Oleh karenanya, permintaan ganti rugi (kompensasi) atau dengan nama lainnya adalah perbuatan melanggar hukum.
 
Pernyataan tersebut dilontarkan Arni Muda Utama SH MH, bagian Legal di Legal and Relation (LR) Adera Field menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Taufik Darsono SH MH, pengacara selaku penerima kuasa Azhari, warga Payu Putat yang telah melakukan tanam tumbuh di lokasi pengeboran migas Adera Field RJA 92, Kelurahan Payu Putat Kota Prabumulih, pada 21 Agustus 2018.
 
Menurut surat somasi tersebut, Adera Field dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah melakukan pembersihan lahan itu tanpa memberi ganti rugi (kompensasi) kepada tanam tumbuh milik Azhari di tanah tersebut.
 
“PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghasilkan devisa Negara di bidang migas, tentu selalu bekerja berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika amanat konstitusi menyatakan bahwa kompensasi tersebut di larang. Tentu tidak akan kami lakukan karena melanggar hukum,” ujar Arni pada kabarpali.com, Selasa (28/8/2018).
 
Namun demikian, tambahnya, Adera Field juga mengedepankan azas mufakat yang humanis. Meski tidak boleh ada ganti rugi, namun pihaknya menyiasati dengan menyetujui permintaan warga agar pembersihan lahan tersebut dilakukan sendiri oleh mereka dengan upah di atas UMR sebesar Rp100 ribu per hari, termasuk menyediakan makan siang.
 
“Sebenarnya, pembersihan lokasi tersebut tidak ada masalah. Kondisi kondusif dan didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk pihak pemerintah. Karena sebelumnya kami memang sudah melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak. Namun entah mengapa, tiba-tiba ada somasi itu. Ketika kami minta bukti otentik kepemilikan lahan juga mereka tidak punya. Maka kami abaikan somasinya,” tandas Arni.
 
Lebih lanjut Arni menaparkan, bahwa pembersihan beberapa lokasi tambang minyak di Kelurahan Payu Putat dalam kaitan perluasan area produksi PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field. Jika produksi meningkat, maka diharapkan sumbangsih terhadap keuangan Negara akan turut terdongkrak. Dengan demikian laju pembangunan akan semakin pesat.
 
Adapun beberapa lokasi tersebut yakni RJA-55, RJA-79, RJA-95, RJA-32, RJA-103 dan RJA-92. Masing-masing terdapat di ‘Raja seberang’ yaitu di Kelurahan Payu Putat Kotamadya Prabumulih.[red]

BERITA TERKAIT

Problem Seismik di PALI, Bukti Rakyat Terjajah di Negeri Sendiri?

25 Agustus 2024 1781

Persoalan menyangkut proyek survei Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab [...]

Tim Bentukan Pemkab PALI Ukur Lahan Sengketa Warga vs PT Agro

24 April 2024 2152

PALI [kabarpali.com] – Tim penyelesaian sengketa lahan antara  warga [...]

Gandeng PWI PALI, PT Medco Salurkan Bantuan pada Warga Sumberjo

03 April 2024 764

PALI [kabarpali.com] - Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) [...]

close button