Penyerobotan Tanah Milik Negara adalah Perbuatan Melanggar Hukum

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Agustus 2018
Lokasi tambang Adera Field RJA-92 di Payu Putat.


Abab [kabarpali.com] – Bagian Legal PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field menegaskan, bahwa kegiatan tanam tumbuh di lahan milik Negara bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Oleh karenanya, permintaan ganti rugi (kompensasi) atau dengan nama lainnya adalah perbuatan melanggar hukum.
 
Pernyataan tersebut dilontarkan Arni Muda Utama SH MH, bagian Legal di Legal and Relation (LR) Adera Field menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Taufik Darsono SH MH, pengacara selaku penerima kuasa Azhari, warga Payu Putat yang telah melakukan tanam tumbuh di lokasi pengeboran migas Adera Field RJA 92, Kelurahan Payu Putat Kota Prabumulih, pada 21 Agustus 2018.
 
Menurut surat somasi tersebut, Adera Field dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah melakukan pembersihan lahan itu tanpa memberi ganti rugi (kompensasi) kepada tanam tumbuh milik Azhari di tanah tersebut.
 
“PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghasilkan devisa Negara di bidang migas, tentu selalu bekerja berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika amanat konstitusi menyatakan bahwa kompensasi tersebut di larang. Tentu tidak akan kami lakukan karena melanggar hukum,” ujar Arni pada kabarpali.com, Selasa (28/8/2018).
 
Namun demikian, tambahnya, Adera Field juga mengedepankan azas mufakat yang humanis. Meski tidak boleh ada ganti rugi, namun pihaknya menyiasati dengan menyetujui permintaan warga agar pembersihan lahan tersebut dilakukan sendiri oleh mereka dengan upah di atas UMR sebesar Rp100 ribu per hari, termasuk menyediakan makan siang.
 
“Sebenarnya, pembersihan lokasi tersebut tidak ada masalah. Kondisi kondusif dan didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk pihak pemerintah. Karena sebelumnya kami memang sudah melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak. Namun entah mengapa, tiba-tiba ada somasi itu. Ketika kami minta bukti otentik kepemilikan lahan juga mereka tidak punya. Maka kami abaikan somasinya,” tandas Arni.
 
Lebih lanjut Arni menaparkan, bahwa pembersihan beberapa lokasi tambang minyak di Kelurahan Payu Putat dalam kaitan perluasan area produksi PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field. Jika produksi meningkat, maka diharapkan sumbangsih terhadap keuangan Negara akan turut terdongkrak. Dengan demikian laju pembangunan akan semakin pesat.
 
Adapun beberapa lokasi tersebut yakni RJA-55, RJA-79, RJA-95, RJA-32, RJA-103 dan RJA-92. Masing-masing terdapat di ‘Raja seberang’ yaitu di Kelurahan Payu Putat Kotamadya Prabumulih.[red]

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Abab [kabarpali.com] – Bagian Legal PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field menegaskan, bahwa kegiatan tanam tumbuh di lahan milik Negara bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Oleh karenanya, permintaan ganti rugi (kompensasi) atau dengan nama lainnya adalah perbuatan melanggar hukum.
 
Pernyataan tersebut dilontarkan Arni Muda Utama SH MH, bagian Legal di Legal and Relation (LR) Adera Field menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Taufik Darsono SH MH, pengacara selaku penerima kuasa Azhari, warga Payu Putat yang telah melakukan tanam tumbuh di lokasi pengeboran migas Adera Field RJA 92, Kelurahan Payu Putat Kota Prabumulih, pada 21 Agustus 2018.
 
Menurut surat somasi tersebut, Adera Field dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah melakukan pembersihan lahan itu tanpa memberi ganti rugi (kompensasi) kepada tanam tumbuh milik Azhari di tanah tersebut.
 
“PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghasilkan devisa Negara di bidang migas, tentu selalu bekerja berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika amanat konstitusi menyatakan bahwa kompensasi tersebut di larang. Tentu tidak akan kami lakukan karena melanggar hukum,” ujar Arni pada kabarpali.com, Selasa (28/8/2018).
 
Namun demikian, tambahnya, Adera Field juga mengedepankan azas mufakat yang humanis. Meski tidak boleh ada ganti rugi, namun pihaknya menyiasati dengan menyetujui permintaan warga agar pembersihan lahan tersebut dilakukan sendiri oleh mereka dengan upah di atas UMR sebesar Rp100 ribu per hari, termasuk menyediakan makan siang.
 
“Sebenarnya, pembersihan lokasi tersebut tidak ada masalah. Kondisi kondusif dan didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk pihak pemerintah. Karena sebelumnya kami memang sudah melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak. Namun entah mengapa, tiba-tiba ada somasi itu. Ketika kami minta bukti otentik kepemilikan lahan juga mereka tidak punya. Maka kami abaikan somasinya,” tandas Arni.
 
Lebih lanjut Arni menaparkan, bahwa pembersihan beberapa lokasi tambang minyak di Kelurahan Payu Putat dalam kaitan perluasan area produksi PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field. Jika produksi meningkat, maka diharapkan sumbangsih terhadap keuangan Negara akan turut terdongkrak. Dengan demikian laju pembangunan akan semakin pesat.
 
Adapun beberapa lokasi tersebut yakni RJA-55, RJA-79, RJA-95, RJA-32, RJA-103 dan RJA-92. Masing-masing terdapat di ‘Raja seberang’ yaitu di Kelurahan Payu Putat Kotamadya Prabumulih.[red]

BERITA TERKAIT

PHR Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum demi Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026 279

Sumsel [kabarpali.com] - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat sinergi [...]

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 787

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Wabup PALI Iwan Tuaji Bantah Tuduhan Pemaksaan Dana CSR ke Perusahaan

09 Maret 2026 628

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, memberikan [...]

close button