Penyerobotan Tanah Milik Negara adalah Perbuatan Melanggar Hukum

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Agustus 2018
Lokasi tambang Adera Field RJA-92 di Payu Putat.


Abab [kabarpali.com] – Bagian Legal PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field menegaskan, bahwa kegiatan tanam tumbuh di lahan milik Negara bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Oleh karenanya, permintaan ganti rugi (kompensasi) atau dengan nama lainnya adalah perbuatan melanggar hukum.
 
Pernyataan tersebut dilontarkan Arni Muda Utama SH MH, bagian Legal di Legal and Relation (LR) Adera Field menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Taufik Darsono SH MH, pengacara selaku penerima kuasa Azhari, warga Payu Putat yang telah melakukan tanam tumbuh di lokasi pengeboran migas Adera Field RJA 92, Kelurahan Payu Putat Kota Prabumulih, pada 21 Agustus 2018.
 
Menurut surat somasi tersebut, Adera Field dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah melakukan pembersihan lahan itu tanpa memberi ganti rugi (kompensasi) kepada tanam tumbuh milik Azhari di tanah tersebut.
 
“PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghasilkan devisa Negara di bidang migas, tentu selalu bekerja berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika amanat konstitusi menyatakan bahwa kompensasi tersebut di larang. Tentu tidak akan kami lakukan karena melanggar hukum,” ujar Arni pada kabarpali.com, Selasa (28/8/2018).
 
Namun demikian, tambahnya, Adera Field juga mengedepankan azas mufakat yang humanis. Meski tidak boleh ada ganti rugi, namun pihaknya menyiasati dengan menyetujui permintaan warga agar pembersihan lahan tersebut dilakukan sendiri oleh mereka dengan upah di atas UMR sebesar Rp100 ribu per hari, termasuk menyediakan makan siang.
 
“Sebenarnya, pembersihan lokasi tersebut tidak ada masalah. Kondisi kondusif dan didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk pihak pemerintah. Karena sebelumnya kami memang sudah melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak. Namun entah mengapa, tiba-tiba ada somasi itu. Ketika kami minta bukti otentik kepemilikan lahan juga mereka tidak punya. Maka kami abaikan somasinya,” tandas Arni.
 
Lebih lanjut Arni menaparkan, bahwa pembersihan beberapa lokasi tambang minyak di Kelurahan Payu Putat dalam kaitan perluasan area produksi PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field. Jika produksi meningkat, maka diharapkan sumbangsih terhadap keuangan Negara akan turut terdongkrak. Dengan demikian laju pembangunan akan semakin pesat.
 
Adapun beberapa lokasi tersebut yakni RJA-55, RJA-79, RJA-95, RJA-32, RJA-103 dan RJA-92. Masing-masing terdapat di ‘Raja seberang’ yaitu di Kelurahan Payu Putat Kotamadya Prabumulih.[red]

BERITA LAINNYA

101145 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

76932 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38346 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24617 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22833 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Abab [kabarpali.com] – Bagian Legal PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field menegaskan, bahwa kegiatan tanam tumbuh di lahan milik Negara bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan. Oleh karenanya, permintaan ganti rugi (kompensasi) atau dengan nama lainnya adalah perbuatan melanggar hukum.
 
Pernyataan tersebut dilontarkan Arni Muda Utama SH MH, bagian Legal di Legal and Relation (LR) Adera Field menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Taufik Darsono SH MH, pengacara selaku penerima kuasa Azhari, warga Payu Putat yang telah melakukan tanam tumbuh di lokasi pengeboran migas Adera Field RJA 92, Kelurahan Payu Putat Kota Prabumulih, pada 21 Agustus 2018.
 
Menurut surat somasi tersebut, Adera Field dituduh melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena telah melakukan pembersihan lahan itu tanpa memberi ganti rugi (kompensasi) kepada tanam tumbuh milik Azhari di tanah tersebut.
 
“PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menghasilkan devisa Negara di bidang migas, tentu selalu bekerja berdasarkan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika amanat konstitusi menyatakan bahwa kompensasi tersebut di larang. Tentu tidak akan kami lakukan karena melanggar hukum,” ujar Arni pada kabarpali.com, Selasa (28/8/2018).
 
Namun demikian, tambahnya, Adera Field juga mengedepankan azas mufakat yang humanis. Meski tidak boleh ada ganti rugi, namun pihaknya menyiasati dengan menyetujui permintaan warga agar pembersihan lahan tersebut dilakukan sendiri oleh mereka dengan upah di atas UMR sebesar Rp100 ribu per hari, termasuk menyediakan makan siang.
 
“Sebenarnya, pembersihan lokasi tersebut tidak ada masalah. Kondisi kondusif dan didukung oleh semua elemen masyarakat, termasuk pihak pemerintah. Karena sebelumnya kami memang sudah melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan berbagai pihak. Namun entah mengapa, tiba-tiba ada somasi itu. Ketika kami minta bukti otentik kepemilikan lahan juga mereka tidak punya. Maka kami abaikan somasinya,” tandas Arni.
 
Lebih lanjut Arni menaparkan, bahwa pembersihan beberapa lokasi tambang minyak di Kelurahan Payu Putat dalam kaitan perluasan area produksi PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field. Jika produksi meningkat, maka diharapkan sumbangsih terhadap keuangan Negara akan turut terdongkrak. Dengan demikian laju pembangunan akan semakin pesat.
 
Adapun beberapa lokasi tersebut yakni RJA-55, RJA-79, RJA-95, RJA-32, RJA-103 dan RJA-92. Masing-masing terdapat di ‘Raja seberang’ yaitu di Kelurahan Payu Putat Kotamadya Prabumulih.[red]

BERITA TERKAIT

Tegas! Warga Tolak Rencana PT PEB Buka Tambang Batubara di Benuang - Bupati dan Wabup : Kami Bela Rakyat!!

10 Oktober 2025 1174

PALI [kabarpali.com] — Menyikapi penolakan warga Desa Benuang, Kecamatan [...]

Tambang Batu Bara di Desa Benuang Tuai Polemik, DPRD PALI Minta Perusahaan Libatkan Masyarakat

05 Oktober 2025 1118

PALI [kabarpali.com] – Rencana pembukaan tambang batu bara oleh PT [...]

Lahan Kantor Bupati Resmi Milik Pemkab PALI, Pembangunan Ibu Kota Siap Dikebut

15 Agustus 2025 621

PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

close button