Nah, Anak Berkebutuhan Khusus di PALI, Kini Bisa Bersekolah di Sini
Oleh Redaksi KABARPALI
Lokasi komplek SLB PALI, di kawasan Talang Karangan, Kecamatan Talang Ubi.
PALI [kabarpali.com] - Ada kabar gembira bagi para orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus. Pasalnya, tahun ini Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi memiliki Sekolah Luar Biasa (SLB).
Lembaga pendidikan yang diperuntukan bagi anak dengan kebutuhan khusus itu, terletak di samping Pasar Talang Karangan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat ini bangunannya sedang dikerjakan dengan anggaran APBN yang digarap oleh Provinsi.
Menurut keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI ; Kamriadi SPd, SLB itu terdiri dari jenjang SD, SMP dan SMA, dalam satu komplek, dengan fasilitas sarana yang lengkap.
"Kini masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya ke SLB tak perlu lagi keluar daerah, karena kabupaten kita sudah memilikinya. Saat ini sedang dikerjakan. Insya Allah tahun depan sudah dimulai kegiatan belajar mengajar," tutur Kamriadi, didampingi Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) ; Joko Susilo SPd.
Keinginan untuk memiliki SLB itu, tambah Kamriadi, berawal dari banyaknya anak yang berkebutuhan khusus di PALI yang masih belajar di sekolah biasa. Oleh karenanya, mereka pun mengusulkan ke pusat agar didirikan juga SLB di PALI.
"Di Sumsel, tahun ini Alhamdulillah cuma PALI yang dapat (SLB). Meski ada dua kabupaten lainnya yang juga mengajukan proposal yang sama, yakni Empat Lawang dan OKU Timur. Anggaran dana tersebut pun dikucurkan sebesar Rp2,209,674, dari APBN," urainya.
Ia melanjutkan, bahwa meski SLB di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, namun berhubung komite dan panitia pembangunannya dari Palembang, yang berjarak jauh, mereka pun diminta untuk terlibat dalam pengerjaan gedung SLB tersebut, dengan Kabid PAUD dan PNF Disdik PALI sebagai penanggung jawab.
"Ke depan, kami mohon juga kepada Bapak Bupati agar berkenan memberi bantuan gedung asrama dan mobil antar jemput siswa. Karena akan banyak para peserta didik yang berasal dari jauh, di semua kecamatan di PALI ini," imbuhnya.
Untuk diketahui, Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya, tanpa selalu menunjukan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2005 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus.[red]