Kades Tanjung Baru Bantah Hendak Kuasai Tanah Warga

Oleh Redaksi KABARPALI | 10 Juni 2021


OKU [kabarpali.com] –  Kades tanjung Baru Amin Rahman membantah terkait pemberitaan Dari Metro7news.com tentang Oknum Kepala Desa (Kades), Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),  Amin Rahman diduga menguasai tanah milik warga untuk dijadikan sebagai aset Desa Tanjung Baru. 
 
Tudingan Berita yang di terbitkan oleh Metro7news.com tersebut, kades tanjung baru merasa telah Di rugikan nama baiknya Sebab menurut kades tanah tersebut di kelola Pemdes Tanjung baru. 
 
Di tempat terpisah Johan Eka Wijaya, M.Pd, selaku Ketua Satgas Advokasi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru, didampingi Subri Bustan selaku anggota, serta Saiful Mizan SH, selaku kuasa hukum Pemdes Tanjung Baru.
 
“menjelaskan Terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online tentang adanya klaim yang mereka anggap tentang oknum kades tanjung baru hendak kuasai tanah warga,” tegas Johan, ditemui wartawan di Kantor Desa Tanjung Baru, tadi (9/6/21) pagi.
 
Johan menjelaskan, bahwa dua kapling tanah yang diklaim bapak Firman (berlokasi depan kantor desa, dekat gua kelambit) yang awalnya milik Safni H, yang kemudian telah dijual kepadanya, itu jelas merupakan aset desa.
 
Ini dikuatkan dalam dalam surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/ kpts/ III/ 1983 yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 1983.
 
Pada butir kedua, dijelaskan disitu bahwa seiring dengan terjadinya peralihan proses pemerintahan marga menjadi pemerintahan desa, maka seluruh aset dari pemerintahan marga yang ada sebelumnya, dan terletak di desa yang dibentuk oleh pemerintah Gubernur pada saat itu, maka secara otomatis menjadi tanah kas desa atau tanah aset desa.
 
“Artinya seluruh aset yang merupakan milik marga sebelumnya, itu otomatis menjadi milik pemerintah desa. Ini tertuang pada butir kedua yang dijelaskan dalam surat keputusan Gubernur itu,” papar Johan.
 
Apa saja sih aset milik Desa sejak tahun 1983 itu? Disebutkan Johan, diantaranya tanah marga lebih kurang sekitar 2,5 hektar (depan kantor desa sampai ujung jembatan ayakh suban). Dimana di bagian inilah yang diklaim Bapak Firman, ada dua kapling kepunyaannya.
 
Kemudian seiring berjalan waktu, ada juga tanah kas desa yang ada di Ogan hall, serta ada juga tanah kas desa di Lubuk Dingin Dusun VI Desa Tanjung Baru. Dan termasuk aset kantor desa.
 
“Ini juga, sudah termaktub dalam Peraturan Desa (Perdes) Tanjung Baru Nomor 02 tahun 2014, tentang Pengelolaan Aset Desa. Bukan hanya jenis dan lokasinya, tapi juga bagaimana pemanfaatannya. Artinya, tanah marga ini tidak bisa dijadikan milik pribadi. Karena sifatnya hanya bisa pinjam pakai jika masyarakat memerlukan,” tambah dia.
 
 
 
Terkait isu yang menjelaskan bahwa ibu Safni H, mengklaim bahwa mereka mempunyai dasar atau dokumen berupa surat menyurat, serta menyebutkan pula bahwa pemerintah desa sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan, menurut Johan lagi, itu menjadi salah satu hal yang perlu dikaji kembali.
 
Sebab, Pemdes Tanjung Baru juga punya bukti hukum (dokumen dan lain sebagainya), serta penjelasan dari berbagai pihak terkait (sesepuh desa, perangkat desa yang lama, termasuk mantan-mantan pejabat desa Tanjung Baru dan BPD saat itu), yang menegaskan bahwa memang tidak pernah ada pihak Pemdes Tanjung Baru memperjualbelikan aset desa, sejak tahun 1990-an.
 
“Kalau pun memang ada, itu artinya ulah oknum. Kita juga tidak tahu oknum itu siapa. Kalau memang mereka punya dasar surat, ya kita kaji dulu. Dasar suratnya, surat apa? Karena, warga desa yang menggunakan/ memanfaatkan tanah marga ini, mempunyai semua surat perjanjiannya. Mungkin untuk bermukim, bercocok tanam dan sebagainya,” terang Johan.
 
Jadi, Johan mengingatkan lagi, bahwa tanah marga hanya bisa dipinjampakai. Pada saat tanah itu nanti digunakan untuk keperluan masyarakat desa, maka secara otomatis berdasarkan surat yang pernah mereka buat, mereka tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
 
"Dan kajiannya itu kita lakukan musyawarah secara intensif lho, dengan mereka (masyarakat yang telah menggunakan tanah marga ini),” imbuh Johan menerangkan.
 
Kembali pada soal Bapak Firman yang mengklaim dia menjadi pemilik dua kapling di tanah marga itu, dalam penilaian Johan, bahwa klaim dia selama ini lagi-lagi disebutnya hanyalah sebatas isu saja. Lho kenapa?
 
Ya. Johan menguraikan, pada bulan Januari 2021 lalu, pihaknya telah mencoba melakukan pendaftaran register aset desa untuk bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN, sekaligus untuk melihat apakah ada alas hak lain di tanah marga yang ada di desa ini.
 
Nah, setelah dilakukan pengukuran secara seksama dengan melibatkan advokat, pihak BPN, serta perangkat pemerintah desa, sudah jelas bahwa tidak ada alas hak lain di tanah itu.
 
“Ini artinya jika memang ibu Safni mengklaim dulunya itu tanah mereka (sebelum dijual ke Firman), ya mungkin objeknya tidak ada disini. Silahkan cari sendiri objeknya dimana, tentunya dengan dikuatkan oleh saksi-saksi,” ujarnya.
 
Perihal, Ibu Safni  yang kemudian beralasan pernah menanam jati disana, menurut Johan, ya sah-sah saja. “Yang pasti logikanya tidak mungkin tanah marga ini bisa dimiliki oleh perorangan. Karena kalau begitu, artinya masyarakat lain juga bisa seperti itu,” sambungnya.
 
Terkhusus kepada bapak Firman lagi, Johan mempersilahkan yang bersangkutan untuk dapat berurusan dengan penjual sebelumnya. Bukan ke Pemdes Tanjung Baru. Karena memang tidak ada alas hak yang tercatat disana.
 
“Kalaupun memang Pak Firman punya sertifikat, silahkan dicari tanahnya. Silahkan cari pemilk lahan sebelumnya. Silahkan ditanya, siapa saksinya, siapa yang menandatangani. Dan pada waktu terjadi balik nama dari ibu Safni H kepada bapak Firman, semestinya juga pihak BPN itu melakukan kajian ulang, pengukuran ulang dengan melibatkan Pemdes Tanjung Baru. Dan jika itu dilakukan, jelas sekali tidak bakal diterbitkan alih nama dari kepemilikan sertifikat itu. Karena kenapa? Karena terdapat masalah pada objek yang akan diterbitkan sertifikat itu. Artinya klaim dia itu perlu dikaji ulang,” tandas Johan.
 
Asal Muasal Kepemilikan Lahan
 
Subri Bustan, anggota Satgas Advokasi Desa Tanjung baru menjelaskan asal muasal kepemilikan tanah  yang diklaim bapak Firman, yang saat ini menjelma menjadi lapangan badminton dan volley.
 
Menurut Subri, asal usul kepemilikannya adalah tanah kepunyaan kakek dia, bernama Zaini.  “Ini berdasarkan keterangan Hj. Sare’ah bibi saya (adik ibu saya). Dan pernyataannya itu sudah saya dokumentasikan dan kami simpan,” jelas Subri.
 
 
Bibinya itu menyatakan, bahwa tanah itu memang tanah bapaknya (kakek Subri, Zaini), sejak tahun 1950-an. Tahun itu, diceritakan Hj. Sare’ah, datanglah Wedana Umar. Dimana tanah itu, dulunya masih berbentuk kebun rambutan dan sedang bagus-bagusnya.
 
“Wedana Umar ini menanyakan, bahwa kebun/ tanah punya siapa. Dijawab kakek saya, bahwa itu kepunyaannya. Kemudian Wedana Umar bertanya lagi, boleh tidak (tanah) ini kami beli. Kakek saya menjawab untuk apa? Wedana Umar menjawab mau buat pabrik porselin,” cerita Subri.
 
Awalnya, waktu itu kakeknya tidak mau, karena kebunnya sedang bagus-bagusnya. Tapi karena memang untuk kepentingan pabrik porselen dan seiring harapan agar desa ini maju, akhirnya kakek Subri tadi mempersilahkannya.
 
“Nah, yang diklaim inikan ketemu asal-usulnya, bahwa itu dulunya tanah kakek kami. Lokasinya dari gua kelambit sampai ke jembatan ayakh suban. Yang disini (dari gua kelambit ke kuburan), itu memang sudah tanah marga. Intinya, Wedana Umar itu dulu pengen memperluas tanah marga,” ulas Subri.
 
Lanjut Subri, kalaupun persoalan klaim-mengklaim ini terus mencuat, pihaknya menyatakan siap turun (demo) dengan mengerahkan masyarakat Tanjung Baru, demi mempertahankan tanah kas (aset) desa tersebut.
 
Siap Lakukan Upaya Hukum
 
Sementara itu, Kuasa hukum Pemdes Tanjung Baru, Saiful Mizan SH, menyebut bahwa klaim atas tanah marga yang dilakukan bapak Firman, itu boleh boleh saja. Namun, semuanya perlu diuji secara hukum. Yang pasti, pihaknya dalam hal ini mempunyai bukti-bukti, bahwa tidak ada alas hak lain diatas objek yang diklaim.
 
Ini seperti yang dituangkan dalam SK Gubernur 1983, yang kemudian juga dimasukkan dalam Perdes Tanjung Baru Nomor 02 tahun 2014. Juga dengan proses pengajuan pengukuran yang dilakukan pihaknya di akhir Desember 2020 dan terbit di Januari 2021. Dimana hasilnya, BPN menyatakan bahwa diatas objek yang dilakukan pengukuran tidak ada alas hak lain.
 
“Maka dari itu, kami kuasa hukum dan Satgas Advokasi Pemdes Tanjung Baru optimis, bahwa klaim yang dilakukan bapak Firman itu bukan diatas tanah marga. Bisa saja objek yang berbeda. Kita tunggu saja prosesnya. Kedepan, jika terjadi hal-hal yang kemudian akan merugikan klien kami (Pemdes Tanjung Baru), maka kami akan melakukan upaya hukum, sebagaimana peraturan dan perundangan yang berlaku,” demikian Saiful Mizan.
 
Sehingga dari paparan Satgas Advokasi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru ,kades memintak kepada media Metro7news.com untuk dapat melakukan hak jawab atas pemberitaan tersebut dan apabila tidak di lakukan maka saya akan menempuh jalur hukum Karna terkait nama baik saya, tegas amin.[red]

BERITA LAINNYA

59874 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31790 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21456 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20932 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19878 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
OKU [kabarpali.com] –  Kades tanjung Baru Amin Rahman membantah terkait pemberitaan Dari Metro7news.com tentang Oknum Kepala Desa (Kades), Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),  Amin Rahman diduga menguasai tanah milik warga untuk dijadikan sebagai aset Desa Tanjung Baru. 
 
Tudingan Berita yang di terbitkan oleh Metro7news.com tersebut, kades tanjung baru merasa telah Di rugikan nama baiknya Sebab menurut kades tanah tersebut di kelola Pemdes Tanjung baru. 
 
Di tempat terpisah Johan Eka Wijaya, M.Pd, selaku Ketua Satgas Advokasi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru, didampingi Subri Bustan selaku anggota, serta Saiful Mizan SH, selaku kuasa hukum Pemdes Tanjung Baru.
 
“menjelaskan Terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online tentang adanya klaim yang mereka anggap tentang oknum kades tanjung baru hendak kuasai tanah warga,” tegas Johan, ditemui wartawan di Kantor Desa Tanjung Baru, tadi (9/6/21) pagi.
 
Johan menjelaskan, bahwa dua kapling tanah yang diklaim bapak Firman (berlokasi depan kantor desa, dekat gua kelambit) yang awalnya milik Safni H, yang kemudian telah dijual kepadanya, itu jelas merupakan aset desa.
 
Ini dikuatkan dalam dalam surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/ kpts/ III/ 1983 yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 1983.
 
Pada butir kedua, dijelaskan disitu bahwa seiring dengan terjadinya peralihan proses pemerintahan marga menjadi pemerintahan desa, maka seluruh aset dari pemerintahan marga yang ada sebelumnya, dan terletak di desa yang dibentuk oleh pemerintah Gubernur pada saat itu, maka secara otomatis menjadi tanah kas desa atau tanah aset desa.
 
“Artinya seluruh aset yang merupakan milik marga sebelumnya, itu otomatis menjadi milik pemerintah desa. Ini tertuang pada butir kedua yang dijelaskan dalam surat keputusan Gubernur itu,” papar Johan.
 
Apa saja sih aset milik Desa sejak tahun 1983 itu? Disebutkan Johan, diantaranya tanah marga lebih kurang sekitar 2,5 hektar (depan kantor desa sampai ujung jembatan ayakh suban). Dimana di bagian inilah yang diklaim Bapak Firman, ada dua kapling kepunyaannya.
 
Kemudian seiring berjalan waktu, ada juga tanah kas desa yang ada di Ogan hall, serta ada juga tanah kas desa di Lubuk Dingin Dusun VI Desa Tanjung Baru. Dan termasuk aset kantor desa.
 
“Ini juga, sudah termaktub dalam Peraturan Desa (Perdes) Tanjung Baru Nomor 02 tahun 2014, tentang Pengelolaan Aset Desa. Bukan hanya jenis dan lokasinya, tapi juga bagaimana pemanfaatannya. Artinya, tanah marga ini tidak bisa dijadikan milik pribadi. Karena sifatnya hanya bisa pinjam pakai jika masyarakat memerlukan,” tambah dia.
 
 
 
Terkait isu yang menjelaskan bahwa ibu Safni H, mengklaim bahwa mereka mempunyai dasar atau dokumen berupa surat menyurat, serta menyebutkan pula bahwa pemerintah desa sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan, menurut Johan lagi, itu menjadi salah satu hal yang perlu dikaji kembali.
 
Sebab, Pemdes Tanjung Baru juga punya bukti hukum (dokumen dan lain sebagainya), serta penjelasan dari berbagai pihak terkait (sesepuh desa, perangkat desa yang lama, termasuk mantan-mantan pejabat desa Tanjung Baru dan BPD saat itu), yang menegaskan bahwa memang tidak pernah ada pihak Pemdes Tanjung Baru memperjualbelikan aset desa, sejak tahun 1990-an.
 
“Kalau pun memang ada, itu artinya ulah oknum. Kita juga tidak tahu oknum itu siapa. Kalau memang mereka punya dasar surat, ya kita kaji dulu. Dasar suratnya, surat apa? Karena, warga desa yang menggunakan/ memanfaatkan tanah marga ini, mempunyai semua surat perjanjiannya. Mungkin untuk bermukim, bercocok tanam dan sebagainya,” terang Johan.
 
Jadi, Johan mengingatkan lagi, bahwa tanah marga hanya bisa dipinjampakai. Pada saat tanah itu nanti digunakan untuk keperluan masyarakat desa, maka secara otomatis berdasarkan surat yang pernah mereka buat, mereka tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
 
"Dan kajiannya itu kita lakukan musyawarah secara intensif lho, dengan mereka (masyarakat yang telah menggunakan tanah marga ini),” imbuh Johan menerangkan.
 
Kembali pada soal Bapak Firman yang mengklaim dia menjadi pemilik dua kapling di tanah marga itu, dalam penilaian Johan, bahwa klaim dia selama ini lagi-lagi disebutnya hanyalah sebatas isu saja. Lho kenapa?
 
Ya. Johan menguraikan, pada bulan Januari 2021 lalu, pihaknya telah mencoba melakukan pendaftaran register aset desa untuk bisa diterbitkan sertifikat oleh BPN, sekaligus untuk melihat apakah ada alas hak lain di tanah marga yang ada di desa ini.
 
Nah, setelah dilakukan pengukuran secara seksama dengan melibatkan advokat, pihak BPN, serta perangkat pemerintah desa, sudah jelas bahwa tidak ada alas hak lain di tanah itu.
 
“Ini artinya jika memang ibu Safni mengklaim dulunya itu tanah mereka (sebelum dijual ke Firman), ya mungkin objeknya tidak ada disini. Silahkan cari sendiri objeknya dimana, tentunya dengan dikuatkan oleh saksi-saksi,” ujarnya.
 
Perihal, Ibu Safni  yang kemudian beralasan pernah menanam jati disana, menurut Johan, ya sah-sah saja. “Yang pasti logikanya tidak mungkin tanah marga ini bisa dimiliki oleh perorangan. Karena kalau begitu, artinya masyarakat lain juga bisa seperti itu,” sambungnya.
 
Terkhusus kepada bapak Firman lagi, Johan mempersilahkan yang bersangkutan untuk dapat berurusan dengan penjual sebelumnya. Bukan ke Pemdes Tanjung Baru. Karena memang tidak ada alas hak yang tercatat disana.
 
“Kalaupun memang Pak Firman punya sertifikat, silahkan dicari tanahnya. Silahkan cari pemilk lahan sebelumnya. Silahkan ditanya, siapa saksinya, siapa yang menandatangani. Dan pada waktu terjadi balik nama dari ibu Safni H kepada bapak Firman, semestinya juga pihak BPN itu melakukan kajian ulang, pengukuran ulang dengan melibatkan Pemdes Tanjung Baru. Dan jika itu dilakukan, jelas sekali tidak bakal diterbitkan alih nama dari kepemilikan sertifikat itu. Karena kenapa? Karena terdapat masalah pada objek yang akan diterbitkan sertifikat itu. Artinya klaim dia itu perlu dikaji ulang,” tandas Johan.
 
Asal Muasal Kepemilikan Lahan
 
Subri Bustan, anggota Satgas Advokasi Desa Tanjung baru menjelaskan asal muasal kepemilikan tanah  yang diklaim bapak Firman, yang saat ini menjelma menjadi lapangan badminton dan volley.
 
Menurut Subri, asal usul kepemilikannya adalah tanah kepunyaan kakek dia, bernama Zaini.  “Ini berdasarkan keterangan Hj. Sare’ah bibi saya (adik ibu saya). Dan pernyataannya itu sudah saya dokumentasikan dan kami simpan,” jelas Subri.
 
 
Bibinya itu menyatakan, bahwa tanah itu memang tanah bapaknya (kakek Subri, Zaini), sejak tahun 1950-an. Tahun itu, diceritakan Hj. Sare’ah, datanglah Wedana Umar. Dimana tanah itu, dulunya masih berbentuk kebun rambutan dan sedang bagus-bagusnya.
 
“Wedana Umar ini menanyakan, bahwa kebun/ tanah punya siapa. Dijawab kakek saya, bahwa itu kepunyaannya. Kemudian Wedana Umar bertanya lagi, boleh tidak (tanah) ini kami beli. Kakek saya menjawab untuk apa? Wedana Umar menjawab mau buat pabrik porselin,” cerita Subri.
 
Awalnya, waktu itu kakeknya tidak mau, karena kebunnya sedang bagus-bagusnya. Tapi karena memang untuk kepentingan pabrik porselen dan seiring harapan agar desa ini maju, akhirnya kakek Subri tadi mempersilahkannya.
 
“Nah, yang diklaim inikan ketemu asal-usulnya, bahwa itu dulunya tanah kakek kami. Lokasinya dari gua kelambit sampai ke jembatan ayakh suban. Yang disini (dari gua kelambit ke kuburan), itu memang sudah tanah marga. Intinya, Wedana Umar itu dulu pengen memperluas tanah marga,” ulas Subri.
 
Lanjut Subri, kalaupun persoalan klaim-mengklaim ini terus mencuat, pihaknya menyatakan siap turun (demo) dengan mengerahkan masyarakat Tanjung Baru, demi mempertahankan tanah kas (aset) desa tersebut.
 
Siap Lakukan Upaya Hukum
 
Sementara itu, Kuasa hukum Pemdes Tanjung Baru, Saiful Mizan SH, menyebut bahwa klaim atas tanah marga yang dilakukan bapak Firman, itu boleh boleh saja. Namun, semuanya perlu diuji secara hukum. Yang pasti, pihaknya dalam hal ini mempunyai bukti-bukti, bahwa tidak ada alas hak lain diatas objek yang diklaim.
 
Ini seperti yang dituangkan dalam SK Gubernur 1983, yang kemudian juga dimasukkan dalam Perdes Tanjung Baru Nomor 02 tahun 2014. Juga dengan proses pengajuan pengukuran yang dilakukan pihaknya di akhir Desember 2020 dan terbit di Januari 2021. Dimana hasilnya, BPN menyatakan bahwa diatas objek yang dilakukan pengukuran tidak ada alas hak lain.
 
“Maka dari itu, kami kuasa hukum dan Satgas Advokasi Pemdes Tanjung Baru optimis, bahwa klaim yang dilakukan bapak Firman itu bukan diatas tanah marga. Bisa saja objek yang berbeda. Kita tunggu saja prosesnya. Kedepan, jika terjadi hal-hal yang kemudian akan merugikan klien kami (Pemdes Tanjung Baru), maka kami akan melakukan upaya hukum, sebagaimana peraturan dan perundangan yang berlaku,” demikian Saiful Mizan.
 
Sehingga dari paparan Satgas Advokasi Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Baru ,kades memintak kepada media Metro7news.com untuk dapat melakukan hak jawab atas pemberitaan tersebut dan apabila tidak di lakukan maka saya akan menempuh jalur hukum Karna terkait nama baik saya, tegas amin.[red]

BERITA TERKAIT

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Pemkab PALI Gelar Rapat Lintas Sektor

02 Desember 2024 312

PALI [kabarpali.com] - Sebagai langkah kongkrit untuk memerangi Peredaran dan [...]

Dikabarkan Kalah, Begini Respon Tim DEFE

28 November 2024 6605

PALI [kabarpali.com] - Pasca pemungutan suara pada Pilkada PALI, kemarin [...]

Versi Hitung Cepat, Paslon BERANI Unggul di PALI

28 November 2024 4151

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI [...]

close button