Hindari Corona, Begini Kebijakan Akad Nikah di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 Maret 2020
Ilustrasi/net/factualnews.co


PALI [kabarpali.com] - Wabah Corona atau Covid-19 yang tengah menjadi persoalan dunia dan di Indonesia saat ini ternyata berdampak pada semua lini kehidupan. Terutama merubah cara dalam berinteraksi antar sesama. Agar virus mematikan itu tidak berpotensi menular pada orang lain.
 
Selain larangan penyelenggaraan berkerumun massa dalam jumlah banyak, yang menyangkut penyelenggaraan ibadah, pendidikan, resepsi maupun kegiatan ceremoni lainnya, hal itu juga berlaku pada prosesi pernikahan.
 
Terkait hal tersebut, baru-baru ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Budi Apriadi SAg, memberikan himbauan pada masyarakat yang hendak melakukan urusan di KUA Talang Ubi agar cukup melakukan via layanan internet whatsapp.
 
"Sehubungan dengan penanganan Covid 19 di wilayah Talang Ubi, dengan ini untuk sementara  pelayanan KUA Kecamatan Talang Ubi dari tanggal 26 Maret sampai dengan 11 April 2020 di lakukan dari rumah melalui layanan internet whatsapp," terang Budi.
 
Sedangkan untuk masyarakat yang akan mengadakan akad nikah, ia menyarankan agar menghubungi nomor WA-nya (08127848787), atau melalui P3N di wilayah Talang Ubi.
 
"Para P3N tersebut yakni H. Robiyanto S Sis I ; Letro Lehan ( Alex bengkel) ; Muji Simpang Tais ; Khairullah Talang Ubi Selatan ; Burhasan Pasar Bhayangkara ; Murdhani Pelita Talang Ubi Timur ; Hasani Talang Tumbuh ; dan Surod Benuang," jelasnya.
 
Disampaikan Budi, bahwa syarat-syarat pernikahan bisa di kumpul melalui perwakilan P3N tersebut. Selain itu sesuai dengan arahan Dirjen Bimas Islam, ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan akad nikah.
 
"Akad nikah hanya boleh di hadiri maksimal 10 orang, Ijab dan qobul tidak perlu saling berjabat tangan, sebelum akad nikah para hadirin baik petugas maupun calon pengantin (catin), wali, dan saksi di harapkan mencuci tangan terlebih dahulu atau tuan rumah menyediakan hand sanitazer, serta tidak boleh melakukan pesta perkawinan yang mengundang orang banyak," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

100177 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

73107 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

36298 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

23415 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22171 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Wabah Corona atau Covid-19 yang tengah menjadi persoalan dunia dan di Indonesia saat ini ternyata berdampak pada semua lini kehidupan. Terutama merubah cara dalam berinteraksi antar sesama. Agar virus mematikan itu tidak berpotensi menular pada orang lain.
 
Selain larangan penyelenggaraan berkerumun massa dalam jumlah banyak, yang menyangkut penyelenggaraan ibadah, pendidikan, resepsi maupun kegiatan ceremoni lainnya, hal itu juga berlaku pada prosesi pernikahan.
 
Terkait hal tersebut, baru-baru ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Budi Apriadi SAg, memberikan himbauan pada masyarakat yang hendak melakukan urusan di KUA Talang Ubi agar cukup melakukan via layanan internet whatsapp.
 
"Sehubungan dengan penanganan Covid 19 di wilayah Talang Ubi, dengan ini untuk sementara  pelayanan KUA Kecamatan Talang Ubi dari tanggal 26 Maret sampai dengan 11 April 2020 di lakukan dari rumah melalui layanan internet whatsapp," terang Budi.
 
Sedangkan untuk masyarakat yang akan mengadakan akad nikah, ia menyarankan agar menghubungi nomor WA-nya (08127848787), atau melalui P3N di wilayah Talang Ubi.
 
"Para P3N tersebut yakni H. Robiyanto S Sis I ; Letro Lehan ( Alex bengkel) ; Muji Simpang Tais ; Khairullah Talang Ubi Selatan ; Burhasan Pasar Bhayangkara ; Murdhani Pelita Talang Ubi Timur ; Hasani Talang Tumbuh ; dan Surod Benuang," jelasnya.
 
Disampaikan Budi, bahwa syarat-syarat pernikahan bisa di kumpul melalui perwakilan P3N tersebut. Selain itu sesuai dengan arahan Dirjen Bimas Islam, ada beberapa hal yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan akad nikah.
 
"Akad nikah hanya boleh di hadiri maksimal 10 orang, Ijab dan qobul tidak perlu saling berjabat tangan, sebelum akad nikah para hadirin baik petugas maupun calon pengantin (catin), wali, dan saksi di harapkan mencuci tangan terlebih dahulu atau tuan rumah menyediakan hand sanitazer, serta tidak boleh melakukan pesta perkawinan yang mengundang orang banyak," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Hal-Hal yang Menyakitkan Bagi Seorang Suami: Tinjauan Emosional dan Spiritualitas Islam

23 Mei 2025 554

DALAM kehidupan rumah tangga, baik suami maupun istri memiliki peran dan [...]

Tangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

21 Mei 2025 100177

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

Pentingnya Klinik dan Praktik Dokter Bekerja Sama dengan Advokat untuk Menghindari Persoalan Hukum

21 Mei 2025 387

Di tengah kompleksitas dunia medis modern, profesi dokter dan paramedis tidak [...]

close button