Distop Polisi Terus Melaju, Ternyata Ia Bawa Barang ini

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 Oktober 2017
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Penukal [kabarpali.com] - Jum'at (6/10), pada giat razia kendaraan di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Penukal Abab justru amankan seorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Razia yang bertujuan guna pencegahan tindak pencurian kendaraan bermotor itu dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB, di kawasan Penukal.

Saat pelaksanaan razia, melintas seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Sonic 150 warna merah, yang kemudian diketahui bernama Isni Fendri bin M. Lubis (34).

Meski perjalanannya dihentikan petugas, namun warga Jalan Pramuka 4 Gang Damai Muara Enim itu, justru terus melaju dan tidak mengindahkan instruksi petugas razia.

Pria berprofesi buruh itu, kemudian dikejar dan berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan masyarakat, ditemukan benda berbentuk butiran kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubag Humas ; AKP Arsyad dan Kapolsek Penukal Abab ; AKP S Denny NS, butiran kristal diduga narkoba itu terdapat pada kantong plastik klip warna putih.

"Petugas menemukannya di saku celana jeans pendek warna biru yang dikenakan pelaku," ujar Kapolsek Penukal Abab, pada kabarpali.com, Jum'at malam (6/10).

Atas temuan itu, kemudian pelaku berikut Barang bukti diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna pemeriksaan.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni berupa satu kantong plastik diduga Sabu berat 10 gram senilai Rp10 juta, satu HP Nokia 105, satu motor merk Sonic tanpa plat, dan satu lembar celana jeans pendek," tutur Kapolsek.

Tambahnya, atas kepemilikan barang terlarang itu, Isnin terancam Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.[red]

BERITA LAINNYA

56008 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

26650 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20570 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20482 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19299 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Penukal [kabarpali.com] - Jum'at (6/10), pada giat razia kendaraan di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Penukal Abab justru amankan seorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Razia yang bertujuan guna pencegahan tindak pencurian kendaraan bermotor itu dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB, di kawasan Penukal.

Saat pelaksanaan razia, melintas seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Sonic 150 warna merah, yang kemudian diketahui bernama Isni Fendri bin M. Lubis (34).

Meski perjalanannya dihentikan petugas, namun warga Jalan Pramuka 4 Gang Damai Muara Enim itu, justru terus melaju dan tidak mengindahkan instruksi petugas razia.

Pria berprofesi buruh itu, kemudian dikejar dan berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan badan disaksikan masyarakat, ditemukan benda berbentuk butiran kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubag Humas ; AKP Arsyad dan Kapolsek Penukal Abab ; AKP S Denny NS, butiran kristal diduga narkoba itu terdapat pada kantong plastik klip warna putih.

"Petugas menemukannya di saku celana jeans pendek warna biru yang dikenakan pelaku," ujar Kapolsek Penukal Abab, pada kabarpali.com, Jum'at malam (6/10).

Atas temuan itu, kemudian pelaku berikut Barang bukti diamankan di Mapolsek Penukal Abab guna pemeriksaan.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni berupa satu kantong plastik diduga Sabu berat 10 gram senilai Rp10 juta, satu HP Nokia 105, satu motor merk Sonic tanpa plat, dan satu lembar celana jeans pendek," tutur Kapolsek.

Tambahnya, atas kepemilikan barang terlarang itu, Isnin terancam Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.[red]

BERITA TERKAIT

Kurangi Pengangguran, Jika Terpilih H Asri - Irwan akan Bangun BLK di PALI

12 September 2024 268

PALI [kabarpali.com] - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab [...]

Kenapa Wartawan Jangan Berpolitik? Ini Dasarnya..

05 September 2024 280

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan [...]

Musim Pilkada : Demi Kepentingan Publik, Wartawan Jangan Berpolitik

05 September 2024 750

Memasuki musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tensi politik [...]

close button