AMTRB Desak Revisi Perbup 62/2023 yang Dinilai Merugikan Desa Tempirai Raya
PALI [kabarpali.com] — Meski sempat menyatakan kekecewaannya, atas tidak terlaksananya audiensi resmi dengan Bupati PALI pada Jumat, 12 Desember 2025. AMTRB tetap menghadiri audiensi yang kemudian diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Ir. H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., CSEP, didampingi Kepala Dinas PMD, Camat Penukal Utara, dan sejumlah pejabat lainnya.
Pertemuan itu digelar sebagai upaya meredam kekecewaan dan kecemasan warga Tempirai Raya terhadap terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 yang dianggap merugikan dan tidak adil bagi Desa Tempirai Selatan dan wilayah Tempirai Raya.
Dalam audiensi tersebut, delegasi AMTRB yang berjumlah sembilan orang menyampaikan sejumlah poin keberatan. Pertama, Perbup 62/2023 dinilai bertentangan dengan kesepakatan batas desa yang telah diatur dalam Perdes Nomor 11 Tahun 2014 terkait rencana pemekaran Desa Tempirai Selatan dan Desa Persiapan Tempirai Barat.
Penetapan batas desa terbaru dianggap mengambil wilayah hukum Tempirai Selatan dan diterbitkan tanpa sosialisasi kepada pemerintah desa. Kedua, Perbup tersebut dinilai mengabaikan aspek historis, sosiologis, kultural, serta administrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa.
AMTRB menyebut sejumlah wilayah adat leluhur Tempirai Raya—seperti Ulu Sebagut Tue, Danau Sebetung, Paye Danau, Talang Sebetung, Talang Purus, hingga Talang Lamangkasap—justru dikeluarkan dari kawasan Tempirai Selatan, meski selama ini seluruh administrasi kependudukan dan pengelolaan tanah dilakukan di desa tersebut.
AMTRB juga menuntut agar Bupati PALI segera melakukan revisi Perbup 62/2023 sebagai bukti komitmen menjaga kedamaian serta mencegah potensi konflik horizontal antarwarga. Mereka menilai langkah revisi merupakan bagian dari janji politik kepala daerah untuk menciptakan suasana aman dan tenteram di PALI.
Selain itu, AMTRB mengingatkan bahwa pengabaian aspek historis dan budaya dalam penetapan tapal batas antar desa justru memperbesar risiko perselisihan masyarakat di tingkat akar rumput.
Dalam sesi penutup, Dr. Subiyanto—yang juga merupakan anggota DJSN RI periode 2014–2024 serta advokat pada LNR Law Firm Jakarta—menegaskan agar Pemkab PALI serius menindaklanjuti aspirasi warga Tempirai Raya. Ia juga menyoroti pentingnya penegasan batas wilayah dengan Kabupaten MUBA yang menurutnya telah mengambil sebagian wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam bernilai tinggi.
“Jika Pemkab PALI mengakomodir aspirasi menurut surat AMTRB Nomor 004/AMTRB/XII/2025, maka hal itu membantu mengembalikan kedaulatan wilayah yang direbut MUBA sejak era dewan marga tahun 1970-an,” ujarnya.
AMTRB menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata soal batas administrasi, melainkan menjaga keadilan sejarah, budaya, dan hak masyarakat Tempirai Raya yang telah hidup turun-temurun di wilayah tersebut. Mereka berharap Bupati PALI segera memberikan keputusan konkret demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.[ril]










